Breaking News
light_mode

Pembahasan APBD 2024 Ditunda, Ronny Ungkap Alasannya…

  • calendar_month Sel, 7 Nov 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 ditunda. Lantaran adanya peraturan baru dari pemerintah pusat yang menetapkan petunjuk dan prosedur khusus dalam penyusunan anggaran.

“Sebetulnya 31 Oktober kita melakukan paripurna, tapi karena ada aturan baru maka sidang kami tunda,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny.

Menurut Florensius Ronny, pemerintah pusat menerbitkan aturan untuk memastikan konsistensi dan transparansi nasional dalam program pembangunan.

“Artinya, sidang paripurna yang seharusnya berlangsung pada 31 Oktober lalu harus menyesuaikan dengan aturan-aturan baru dari pemerintah pusat, termasuk regulasi terkait dengan APBD 2024. Untuk itu, jadwal sidang kami mundur hingga 8 November ini,” ungkap Florensius Ronny.

Meski terjadi penundaan, Florensius Ronny menegaskan bahwa proses teknis untuk menjalankan sidang paripurna tetap berjalan, dan pihak pemerintah sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan sebelum sidang dimulai.

“Reses ke-3 direncanakan sebelum Natal, menambah dimensi keterpaduan jadwal dalam konteks pembahasan anggaran,” kata Florensius Ronny.

Pentingnya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kata Florensius Ronny, melalui surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima oleh pihak DPRD Sintang. .

“Surat edaran tersebut menekankan kewajiban seluruh daerah untuk menyesuaikan jadwal penyusunan dan pembahasan APBD sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” terang Florensius Ronny.

Dalam konteks ini, lanjut Florensius Ronny, penyesuaian jadwal di Sintang dianggap sebagai langkah proaktif untuk mendukung tujuan konsistensi dan transparansi dalam pengelolaan program pembangunan.

Dengan adanya penundaan ini, diharapkannya bahwa sidang paripurna pada 8 November mendatang akan menjadi platform yang lebih matang untuk membahas dan menyetujui rancangan APBD tahun 2024, sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sintang Ungkap Penggelapan Mobil Warga Malaysia, Pelaku Gadaikan dengan Harga Rp15 Juta

    Polres Sintang Ungkap Penggelapan Mobil Warga Malaysia, Pelaku Gadaikan dengan Harga Rp15 Juta

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang berhasil membongkar kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Hilux milik warga negara Malaysia yang digelapkan oleh pelaku berinisial R. Kasus yang bermula dari kerja sama sewa kendaraan ini berujung pada aksi penipuan dan penggadaian ilegal di wilayah Kabupaten Sintang. Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. membenarkan […]

  • Sekda Ismail Minta Masalah E-MTQ Terjawab

    Sekda Ismail Minta Masalah E-MTQ Terjawab

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, yang juga Ketua LPTQ Mempawah memimpin Rapat Pra Ekspose MTQ XXXIV Tingkat Kabupaten Mempawah Tahun 2023 di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Kamis (16/3/2023). Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Ekbang Kesra Rohmat Effendy, Camat se-Kabupaten Mempawah, Pengurus LPTQ kecamatan dan sejumlah pihak terkait lainnya. Rapat Pra Ekspose MTQ XXXIV […]

  • Pemkab Sintang Sempurnakan Perbup Nomor 18 Tahun 2020

    Pemkab Sintang Sempurnakan Perbup Nomor 18 Tahun 2020

    • calendar_month Sen, 15 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020. Olehkarenanya, pemerintah pun meminta saran dan masukan kepada semua pihak terkait penyempurnaan perbup itu. “Ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bupati […]

  • Pasutri di Tempunak Tewas Minum Racun Rumput

    Pasutri di Tempunak Tewas Minum Racun Rumput

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Cinta sehidup semati seperti cerita Romeo dan Juliet ternyata tidak hanya ada di dunia dongen saja, namun peristiwa tersebut juga terjadi di Kabupaten Sintang tepatnya di Desa Pegal Baru, Kecamatan Tempunak. Dimana sepasang suami istri yakni Sarto (83) dan Suminah (57), pukul 07.30 WIB, pada Kamis (30/1/2020), dikabarkan meninggal dunia setelah minum racun […]

  • Desa ODF, Langkah Konkret Sintang Tekan Angka “Stunting”

    Desa ODF, Langkah Konkret Sintang Tekan Angka “Stunting”

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Stunting masih menjadi tantangan pemerintah karena target angka prevalansi stunting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 14 persen di tahun 2024. Guna menekan angka stunting pada tiap provinsi hingga daerah, pemerintah melalukan berbagai langkah konkret. Tak terkecuali di Kabupaten Sintang. Dimana, Pemerintah Kabupaten Sintang hingga saat ini terus berkomitmen dan bertekad […]

  • Pembangunan Masjid Darunnajah Dimulai

    Pembangunan Masjid Darunnajah Dimulai

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji meletakan batu pertama pembangunan Masjid Darunnajah di Sungai Raya Dalam II, Senin (19/8/2019). Sutarmidji mengajak masyarakat Kalbar khususnya di Desa Sungai Raya Dalam II, Kabupaten Kubu Raya untuk selalu memakmurkan masjid sebagai tempat pengembangan dan pembelajaran agama islam. “Saya harap, arsitekturnya jangan latah, sehingga bangunannya sama dengan bangunan masjid […]

expand_less