LensaKalbar – Bagi masyarakat Kabupaten Sintang yang memiliki karya seni dan produk usaha kecil menengah (UKM) diminta agar segera mendaftarkan-nya sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
Hal itu dilakukan guna mendapatkan payung hukum, sehingga hasil karya dan produk masyarakat di kabupaten ini tidak dijiplak dan diakui oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Contoh masyarakat yang berkarya di bidang seni. Judul lagu yang diciptakan bisa didaftarkan lewat HAKI. Produk UKM juga kita dorong untuk didaftarkan,” pinta Arbudin, Kadisperindagkop dan UKM Sintang ketika menjadi nara sumber pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Sinergitas Pengawasan Kekayaan Intelektual di Ballroom Hotel My Home Sintang, Kamis (21/7/2022).
Sejauh ini, kata Arbudin, pemerintah daerah melalui Disperindagkop dan UKM Sintang berhasil membantu pelaku UMKM untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
“2016 kita ada bantu daftarkan hak kekayaan intelektual pelaku UMKM berupa aktivitas seni batik dengan motif manusia katak dan motif tangak langit ke Badan Ekonomi Kreatif di Jakarta. Untuk itu, saya mendukung kalau upaya mendaftarkan hak kekayaan intelektual ini dilanjutkan lagi. Misalnya, seperti motif kain tenun ikat bisa didaftarkan. Saya juga mendorong rumah produksi untuk mendaftarkan judul lagunya,” ajak Arbudin.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalbar, Harniati mengatakan bahwa pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi karya masyarakat.
“Perlindungan kekayaan intelektual ini, terhubung langsung dengan hak seseorang secara pribadi. Mengapa penting?, karena kita ini berbatasan langsung dengan negara tetangga sehingga sangat mungkin terjadi kekayaan intelektual warga Kalbar diklaim oleh warga negara lain. Maka negara harus hadir melindungi karya anak bangsa” kata Harniati.
Menurut Harniati, salah satu kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang adalah kain tenun ikat Dayak, yang seyogyanya mendapatkan perlindungan hukum agar hasil karya kain tenun ikat Dayak tidak dijiplak atau disalahgunakan.
“Penyalahgunaan kekayaan intelektual ini merupakan delik aduan, sehingga perlu juga kerjasama dengan aparat penegak hukum, agar karya masyarakat Sintang ini tidak menjadi disalahgunakan,” saran Harniati.
Setakat ini, ungkap Harniati, jumlah pendaftar hak kekayaan intelektual di tahun 2021 di Kalimantan Barat mencapai 135 pendaftar, terdiri dari 30 hak cipta dan 105 merek hak paten. Sedangkan jumlah pendaftar tahun 2022, hingga Juni ada 85 pendaftar yang terdiri dari 36 hak cipta, 44 merek hak paten, dan 4 kekayaan intelektual.
“Dari Kabupaten Sintang tahun ini baru ada satu pendaftar hak cipta. Kita harap pendaftar di kabupaten ini semakin bertambah lagi,” pungkas Harniati. (Dex)