Breaking News
light_mode

DPRD Kalbar Usulkan Delapan Raperda Inisiatif

  • calendar_month Sen, 27 Nov 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – DPRD Provinsi Kalbar melaksanakan paripurna ke-45 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2017. Dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Provinsi Kalbar tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2018 di Balairungsari, Gedung Parlemen Kalbar, Senin (27/11).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH yang didampingi pimpinan DPRD Provinsi Kalbar. Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M. Zeet Hamdy Assovie, anggota DPRD Provinsi Kalbar serta sejumlah SKPD di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH menuturkan, dalam rangka pembentukan peraturan daerah tahun 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 32, 33 dan 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Pasal 240, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sehingga perlu disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2018,” ujar Ermin Elviani, SH.

Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Kubu Raya-Kabupaten Mempawah ini menjelaskan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalbar dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun. Berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah yang penetapannya dilakukan setiap tahun.

“Terkait dengan penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Sedangkan penyusunan Propemperda lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh biro hukum serta dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait,” tuturnya.

Dalam penyusunan Propemperda sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, legislator Partai Demokrat ini menuturkan, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah didasarkan atas perintah peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Serta rencana pembangunan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah termasuk tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah.

“Propemperda yang akan dibahas tahun 2018 berjumlah 8 buah usulan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalbar serta 14 buah usulan dari eksekutif,” ulasnya.

Ada pun Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalbar, yakni Raperda Masyarakat Adat Kalimantan Barat, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Pangan Ketahanan Keluarga, Raperda Kewirausahaan Pemuda, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kalbar, Raperda Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Sawit, Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Raperda Pengelolaan Pertambangan dan Mineral, Raperda Pengelolaan Kehutanan.  (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas KBP3A Evaluasi Capaian KLA
    OPD

    Dinas KBP3A Evaluasi Capaian KLA

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Selly Gathie membuka secara resmi kegiatan evaluasi dan rencana aksi daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) di Gedung Langkau Kita, Kamis (24/10/2024). Hadir pada rapat evaluasi tersebut seluruh OPD yang termasuk ke dalam […]

  • Peran Penting PPPK dalam Pemerintahan dan Pembangunan Daerah

    Peran Penting PPPK dalam Pemerintahan dan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan penting, terutama dalam menentukan keberhasilan pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sejatinya adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang dapat diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk […]

  • Dewan Tak Setuju Soal Kebijakan Skripsi

    Dewan Tak Setuju Soal Kebijakan Skripsi

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengaku kurang setuju dengan keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadirm Anwar Makarim, yang tidak lagi mensyaratkan skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan di jenjang pendidikan Strata 1 (S1) atau Diploma 4. “Skripsi tetap memiliki nilai penting dalam standarisasi pendidikan. Menempuh […]

  • Tukin Dorong Peningkatan Disiplin ASN

    Tukin Dorong Peningkatan Disiplin ASN

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerapkan kebijakan tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2020 mendatang, selaras dengan peningkatan disiplin dan tugas pokok fungsi (Tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN). Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menjelaskan disiplin erat kaitannya dengan kebijakan Tukin bagi ASN yang menjadi penilaian. “Tidak hanya bersifat […]

  • Ketua KPU Sampaikan Fungsi Warna pada Surat Suara Pemilu 2024
    OPD

    Ketua KPU Sampaikan Fungsi Warna pada Surat Suara Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto menyampaikan ada lima jenis surat suara Pemilu 2024. “Pemilu 2024 kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD di Kabupaten. Masing-masing surat suara memiliki warna yang berbeda,” kata Edy Susanto saat jadi Narasumber kegiatan Sosialisasi Diskominfo Sintang dengan Media Massa dan […]

  • Musrenbang Ketungau Hilir, Dewan Kaget 6 Desa Tak Dapat Porsi Pembangunan

    Musrenbang Ketungau Hilir, Dewan Kaget 6 Desa Tak Dapat Porsi Pembangunan

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tatkala menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Nanga Ketungau beberapa waktu lalu. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Kartimia Mawarni mengaku terkejut. Pasalnya 6 desa di Kecamatan Ketungau Hilir dipastikan tidak ada kegiatan pembangunan yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2020. 6 desa di Kecamatan Ketungau Hilir itupun, meliputi: Nanga […]

expand_less