Breaking News
light_mode

Pemda Sintang Izinkan Masyarakat Buka Pasar Juadah, Tapi…

  • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021.

Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poin pentingnya adalah diperbolehkannya masyarakat membuka Pasar Juadah dengan berbagai persyaratan.

“Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan,” bunyi Surat Edaran tersebut.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran juga Khusus kepada Pelaku Usaha, Pemilik, Pengelola, Penyelenggara, dan Penanggung jawab Tempat Usaha Karaoke, Diskotik, Panti Pijat, dan Spa diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah.

“Jadi, bagi setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum jika melaksanakan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wajlb membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian,” terang Bupati Sintang.

Bupati Sintang juga menghimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus atau tidak dikonsumsi (makan atau minum) di tempat, jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, khusus bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat usaha atau fasilitas umum agar tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan,” terang Bupati Sintang.

Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan/pengumpulan massa dan gangguan keamanan seperti menyelenggarakan pesta dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan (dikecualikan dari ketentuan ini yaitu acara/ kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang), pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya. Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan menyediakan minuman keras.

Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simulasi Pencoblosan Minimalisir Surat Suara Rusak

    Simulasi Pencoblosan Minimalisir Surat Suara Rusak

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna meminimalisir terjadinya kerusakan surat suara pada 17 April 2019 mendatang. Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward menilai pihak penyelenggara pemilu mesti melakukan simulasi pra pencoblosan. Ihwal tersebut dinilainya penting untuk dilakukan, karena pada Pemilu 2019 ini, masyarakat dihadapkan dengan lima jenis surat suara. “Sehingga perlu memang untuk menjelaskan kepada masyarakat bagaimana cara memilih […]

  • Papua Bisa, Kenapa Serawai – Ambalau Tidak?

    Papua Bisa, Kenapa Serawai – Ambalau Tidak?

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat di Kecamatan Serawai – Ambalau mengaku iri dengan kondisi pembangunan di wilayah Provinsi Papua, terutana soal listrik. Di provinsi itu hampir seluruh desanya telah menikmati tenaga listrik dari PT PLN Persero. “Contoh Provinsi Papua ya, hampir semua desa masuk tenaga listrik. Mengapa Sintang, khususnya Serawai – Ambalau tidak?,” tanya Zulkarnain, anggota Dewan […]

  • Edi Siapkan SE Protokol Kesehatan untuk New Normal

    Edi Siapkan SE Protokol Kesehatan untuk New Normal

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan mengeluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan dalam penerapan kehidupan normal baru. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, surat edaran tersebut rencananya secara resmi akan disosialisasikan pada Rabu (10/6/2020). Sosialisasi surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha. “Terutama tempat-tempat usaha seperti warung kopi, mall, rumah makan, restoran […]

  • Bupati Erlina Serahkan Satu Unit Mobil Ambulance untuk Rutan Kelas II B Mempawah

    Bupati Erlina Serahkan Satu Unit Mobil Ambulance untuk Rutan Kelas II B Mempawah

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menyerahkan bantuan satu unit mobil ambulance kepada Rutan Kelas II B Mempawah. Dalam peyerahan mobil tersebut di berikan langsung oleh Bupati Mempawah, Hj Erlina di halaman Kantor Bupati Mempawah, Selasa (10/3/2020). Bupati Erlina mengatakan, bantuan mobil ambulan dari Pemkab bertujuan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat. Tak terkecuali warga binaan di […]

  • Soal Batas Desa, Hanya KKU yang Selesai 100 Persen

    Soal Batas Desa, Hanya KKU yang Selesai 100 Persen

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, baru Kabupaten Kayong Utara yang sudah menyelesaikan persoalan batas desa di wilayahnya. Kabupaten Kapuas Hulu dan Sambas belum melaporkan ihwal tersebut. “Data yang disampaikan kepada kami hanya KKU yang sudah capai 100 persen. Kabupaten Kapuas Hulu baru 14,75 persen dan Kabupaten Sambas hanya 1,55 persen,” kata H Sutarmidji, saat membuka Rapat […]

  • Tambah Satu Kasus, Total Positif Covid-19 jadi 5 Orang, Jarot Imbau Rakyatnya Tidak Panik

    Tambah Satu Kasus, Total Positif Covid-19 jadi 5 Orang, Jarot Imbau Rakyatnya Tidak Panik

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belakangan ini, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sintang mengalami peningkatan. Baru kemarin, Selasa (12/5/2020) malam, Bupati Sintang Jarot Winarno mengumumkan bahwa ada penambahan dua kasus. Rabu (13/5/2020) siang, orang nomor satu di Bumi Senentang ini kembali mengumumkan penambahan satu kasus konfirmasi positif Covid-19. Yang bersangkutan merupakan seorang laki-laki berusia 19 tahun warga […]

expand_less