Beranda Sintang Pentingnya Dokumen Kependudukan untuk Pemerintah dan Masyarakat

Pentingnya Dokumen Kependudukan untuk Pemerintah dan Masyarakat

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy. Yasser Arafat membuka pelaksanaan kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan, yang dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Rabu (17/3/2021)

LensaKalbar – Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan akta catatan sipil sangat dibutuhkan penduduk di semua strata sosial.

“Mengapa penting?. Karena satu dokumen kependudukan itu merupakan dokumen yang sangat krusial, baik bagi Pemerintah maupun bagi masyarakat,” kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy. Yasser Arafat membuka pelaksanaan kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan, yang dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Rabu (17/3/2021).

Pentingnya dokumen kependudukan bagi pemerintah adalah sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kependudukan kedepannya.

“Untuk masyarakat juga penting sebagai untuk penetapan status hukum yang bersangkutan. Apalagi setiap kegiatan, setiap kali berurusan, yang paling utama biasa ditanyakan itu adalah dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” ungkap Yasser.

Olehkarenanya, Yasser menilai kegiatan pelaporan peristiwa kependudukan ini begitu penting, sehingga para peserta dimintanya untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Yang hadir ini Kades, Lurah, Camat dan Guru di Kota Sintang, mereka ini nanti akan menjadi perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan betapa pentingnya dokumen kependudukan ini, dan memberikan pemahaman bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen agar segera untuk mengurus dokumen kependudukan, mengingat petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Sintang masih terbatas untuk melakukan sosialisasi ini, maka dibantu,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Agus Jam menjelaskan dilaksanakannya kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang masuk dalam agenda tahunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, karena setiap tahun peraturan selalu berubah, setiap tahun data juga selalu berubah, sehingga agenda ini dilaksanakan setiap tahunnya,” kata Agus Jam.

Terkait peserta yang mengikuti kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan, kata Agus Jam, merupakan Kepala Desa, Lurah, Guru, dan KUA yang ada di Kota Sintang. Sebab mereka inilah yang nantinya akan selalu berurusan langsung dengan masyarakat.

“Jadi kita berikan informasi terkait dengan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here