Breaking News
light_mode

Pemkab Sintang Sempurnakan Perbup Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Sen, 15 Mar 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

Olehkarenanya, pemerintah pun meminta saran dan masukan kepada semua pihak terkait penyempurnaan perbup itu.

“Ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang. Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat memimpin pelaksanaan Rapat Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (15/3/2021).

Menurut Sekda, perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal. Dimanan, dalam ketentuan tersebut masyarakat diperbolehlan melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga. Tetapi, hanya untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran.

“Pasal 58 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan,” ungkapnya.

Adapun poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang adalah dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10 hektar dalam satu desa/kelurahan dalam hari yang sama.

“Untuk itu, rapat ini kami gelar agar ada masukan dan saran dalam melakukan penyempurnaan perbup ini, sehingga kedepannya semakin baik,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun Depan Sintang Bangun Usaha AMDK

    Tahun Depan Sintang Bangun Usaha AMDK

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menargetkan, pada 2018 sudah mulai membangun usaha Air Minum Dalam Kesemasan (AMDK). Kini sedang dilakukan pengkajian kelayakannya. “Mengenai prospek pasar, pembiayaan, peralatan, serta proses pengolahan dan lainnya,” kata Askiman, Wakil Bupati Sintang, usai memimpin Rapat Kajian Kelayakan Pengembangan Usaha AMDK, di rumah dinasnya, Selasa (7/11). Pengkajian dilakukan Tim Lembaga […]

  • Satu Hari Tercatat 2 Kecelakaan Kerja dan 1 Meninggal Dunia

    Satu Hari Tercatat 2 Kecelakaan Kerja dan 1 Meninggal Dunia

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Resiko kecelakaan kerja di Kalbar cukup tinggi, rata-rata terdapat dua pekerja yang mengalami musibah kecelakaan, dan satu orang pekerja meninggal dunia setiap harinya. Olehkarenanya, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menilai pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat resiko kecelakaan membawa dampak ekonomi bagi pekerja dan keluarga. Diakuinya, untuk menyukseskan […]

  • Bangkitkan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

    Bangkitkan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masih dalam rangkaian HUT ke-79 RI, ratusan warga mengikuti kegiatan Jalan Sehat dan Donor Darah di Halaman Kantor Camat Pontianak Timur, Sabtu (31/8/2024) pagi. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengungkapkan apresiasi dan dukungannya terhadap kegiatan yang bertujuan membuat masyarakat sehat sekaligus membantu sesama lewat aksi donor darah. Ia menilai, kegiatan ini […]

  • Sekda Mulyadi Lepas Armada ACT Bantuan Korban Banjir

    Sekda Mulyadi Lepas Armada ACT Bantuan Korban Banjir

    • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi melepas keberangkatan armada yang berisikan bantuan kemanusiaan yang dikoordinir Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kalbar di halaman depan Kantor Wali Kota Pontianak, Sabtu (20/11/2021). “Aksi ini merupakan hal yang positif dan kami sangat mendukung aksi kemanusiaan seperti ini,” ujarnya usai melepas keberangkatan armada angkutan bantuan bagi korban musibah […]

  • Gunakan Hak Pilih, Yohanes Rumpak: Jangan ada Kecurangan

    Gunakan Hak Pilih, Yohanes Rumpak: Jangan ada Kecurangan

    • calendar_month Rab, 9 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Calon Bupati Sintang nomor urut 3, Yohanes Rumpak menggunakan hak pilihnya di TPS 08 Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Rabu pagi 9 Desember 2020. Mengenakan kaos putih dengan tulisan Indonesia, Yohanes Rumpak menggunakan hak pilih dengan didampingi istri, Eva Aprinandez Usai menggunakan hak pilihnya, Yohanes Rumpak menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat, simpatisan, relawan, […]

  • Mempawah Raih Penghargaan Universal Health Coverage

    Mempawah Raih Penghargaan Universal Health Coverage

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali meraih prestasi di tingkat nasional. Terbukti dengan diraihnya penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah sebagai Pemerintah Daerah dengan Kategori Madya dalam Pencapaian Universal Health Coverage. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Presiden International Social Security Association Muhammad Asman bersama Direktur Utama BPJS […]

expand_less