Beranda Sintang Proses Aduan Warga 12 Desa dengan Asas Praduga Tak Bersalah

Proses Aduan Warga 12 Desa dengan Asas Praduga Tak Bersalah

Florensius Ronny

LensaKalbar – Warga 12 desa dari Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir mengadu soal dana desa yang diduga disalahgunakan ke Komisi A DPRD Sintang pada, Rabu (8/1/2020) lalu.

Mereka berharap lembaga legislatif dapat menindaklanjuti aduannya ke intansi terkait. Ihwal tersebut sontak mengundang perhatian legislator lainnya.

Salah satunya adalah Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny.

Dimana, Ronny memastikan sejumlah aduan dan surat yang masuk di lembaga yang dipimpinnya bakal diproses sesuai prosedur yang ada. Tentunya dilakukan kajian yang dalam.

Sebab, lembaga DPRD tidak akan menerima informasi yang masuk secara mentah-mentah.
“Ini harus kita cek ke lapangan dan instansi terkait, bisa saja aduan dan surat yang masuk ada salah komunikasi dari pemerintah desa,” kata Florensius Ronny kepada Lensakalbar.co.id, Jumat (10/1/2020).

Langkah pertama, kata Ronny, pihaknya akan memanggil BPMPD dan pihak kecamatan setempat. Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memutuskan apakah ada indikasi penyalahgunaan dana desa atau tidaknya di 12 desa tersebut.

Namun, tegas Ronny, semua aduan dan laporan yang disampaikan masyarakat ke DPRD tentunya diproses. Hanya saja, pihaknya lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“DPRD akan proses laporan masyarakat dengan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Selain itu, Ronny mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melaporkan hal-hal yang dinilai menyimpang di mata publik.

“Kita DPRD berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melapor dan menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Sintang,” ujarnya.

Kendati demikian, Ronny meminta kepada masyarakat di 12 desa agar tetap tenang. “Harus tenang. Persoalan ini akan segera kita proses di DPRD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa mengatakan, bakal memanggil intansi terkait seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan Inspektorat Sintang.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil. Pertama kita akan meminta penjelasan dari dua instansi tersebut. Kemudian, apabila memang ada indikasi dan terbukti bermain dengan uang rakyat kita minta agar diproses sesuai prosedur hukum yang ada,” terang Santosa. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here