Breaking News
light_mode

8 ASN Koruptor Dipecat Tidak dengan Hormat, 2 ASN Katanya Masih Diproses?

  • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Entah pertimbangan apa yang sedang dipikirkan oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang, Askiman dan Sekertaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah terkait menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB, dan BKN.

Pasalnya dari 10 ASN koruptor yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkrah). Ada dua ASN yang saat ini SK pemberhentiannya masih belum ditandatangani. 8 ASN lainya sudah ditandatangani.

“8 SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu sudah ditandatangani oleh Bupati Sintang. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus kepada Lensakalbar.com, Rabu (16/1/2019).

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 8 ASN koruptor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, menindaklanjuti SKB tiga menteri dan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 888/970/KEP-BKPSDM-D/2018 tanggal 31 Desember 2018.

“Kita hanya menindaklanjuti SKB tiga menteri itu. 8 ASN itupun diberhentikan tidak dengan hormat terhitung sejak 31 Desember 2018 lalu,” katanya.

Tetapi, tambah Palentinus, yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Apabila belum, tidak dilakukan pemberhentian. “Kalau belum tidak. Kalau sudah inkrah kita berhentikan tidak dengan hormat,” katanya.

Dari semua ASN koruptor itu, ungkap Palentinus, ada yang menempati jabatan Kasi, Kabag, dan staf. “Kepala Dinas atau KPA belum ada,” terangnya.

Menurutnya, 8 ASN itu menerima dengan ikhlas dan lapang dada soal SK keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.  “SK pemberhentiannya langsung kita berikan dengan yang bersangkutan. Semuanya menerima keputusan itu,” ujar Palentinus.

Lucunya, saat Lensakalbar.com mengkonfirmasi terkait SK Pemberhentian 10 ASN koruptor di Sintang, Sekertaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah, mengaku lupa dan kurang tahu persis. Hanya saja,  sejak pertengahan Desember 2018 lalu telah dinaikan.

“Saya lupa dan kurang tahu persis. Sepertinya sudah ya. Tapi coba konfirmasi ke BKPSDM,” ucap Sekda Sintang.

Ketika disinggung SK pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua ASN yang saat ini masih diproses. “Coba tanya ke BKPSDM, apakah sudah atau belum sekarang kan,”singkatnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Landak Sampaikan Raperda RDTR Kota Ngabang

    Pemkab Landak Sampaikan Raperda RDTR Kota Ngabang

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Landak kembali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039, Senin (03/8/2020). Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang tersebut disampaikan secara virtual dalam rapat paripurna yang digelar […]

  • Bupati Jarot Buka Pameran Artefak Peninggalan Rasulullah SAW dan Para Sahabat

    Bupati Jarot Buka Pameran Artefak Peninggalan Rasulullah SAW dan Para Sahabat

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka  pameran Artefak Rasulullah SAW di Langkau Kita, Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Sintang, Rabu (9/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Sintang melakukan pemotongan pita tanda dibukanya tempat kegiatan pameran artefak peninggalan Rasulullah SAW, dan dilanjutkan dengan meninjau sejumlah artefak peninggalan Rasulullah SAW. Kegiatan pameran Artefak Rasulullah SAW ini dilaksanakan […]

  • Tingkatkan Kesadaran Warga Patuhi Kawasan Tanpa Rokok

    Tingkatkan Kesadaran Warga Patuhi Kawasan Tanpa Rokok

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mendorong komitmen lintas sektoral untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia mengatakan, KTR mengatur tempat dilarangnya merokok. “Artinya bukan berhenti merokok, tetapi tentukan titik tertentu, area dilarang merokok,” paparnya, usai membuka Lokakarya Lintas Sektor Implementasi Penegakan Perda No […]

  • Hore… Warga Mempawah Bisa Gunakan Internet Gratis di Kantor dan Fasum

    Hore… Warga Mempawah Bisa Gunakan Internet Gratis di Kantor dan Fasum

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Mempawah. Kini masyarakat akan lebih mudah memanfaatkan layanan internet gratis di kabupaten itu. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) telah memasang hotspot WIFI gratis di seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD), kantor kecamatan, kelurahan, indescafe, terminal maupun taman di Kabupaten Mempawah. Langkah ini diambil […]

  • Warga Ketungau Hulu Sembuh dari Covid-19, Helmanus: Terima Kasih Tim Medis

    Warga Ketungau Hulu Sembuh dari Covid-19, Helmanus: Terima Kasih Tim Medis

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali mengumumkan perkembangan penanganan dan pencegahan virus Corona atau Covid-19. Kamis (25/6/2020), Dinas Kesehatan Sintang menyatakan bahwa ada satu lagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 telah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil swab polymerase chain reaction (PCR) laboratorium Rumah Sakit Untan Pontianak. “Pasien yang sembuh itu merupakan konfirmasi 13 atas nama Helmanus (68) […]

  • Tunggak Pajak, Dua Rumah Makan Ditutup Sementara

    Tunggak Pajak, Dua Rumah Makan Ditutup Sementara

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melakukan penyegelan terhadap dua rumah makan di Jalan Merdeka dan Jalan Cokrominoto, Kota Pontianak. Penyegelan dilakukan lantaran kedua rumah makan tersebut menunggak pajak daerah dengan nilai Rp40 juta hingga Rp50 juta. Selain dilakukan penyegelan, BKD Kota Pontianak juga menemukan empat rumah makan lainya yang terindikasi belum terdaftar […]

expand_less