Breaking News
light_mode

6 Terdakwa Karhutla Tidak Ditangguhkan, Tapi Tidak Dilakukan Penahanan Lanjutan!

  • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang, pada Selasa kemarin (12/11/2019) mengabulkan permohonan tidak dilakukan penahanan lanjutan bagi enam terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sintang.

“Kami tidak melakukan penangguhan penahanan, tapi tidak melakukan penahanan lanjutan. Artinya, kami tidak mengeluarkan prodak penentapan dalam perkara karhutla ini,” tegas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Yogi Dulhadi kepada Lensakalbar.co.id, Rabu (13/12/2019).

Menurutnya, pada tahap penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian ke enam terdakwa karhutla juga tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah masuk tahap dua kejaksaan ke enam terdakwa ditahan.

Kemudian, pada Selasa kemarin (12/11/2019) Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang, Jeffray Edward, Sekertaris DAD Sintang, Herkulanus Roni, masyarakat adat, dan beberapa anggota DPRD Sintang memohon untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Pada prinsipnya, sambung Yogi, bahwa penahanan itu yang terpenting adalah untuk pemeriksaan persidangan. Artinya, semua tahap pemeriksaan itu diberikan kewenangan untuk ditahan.

“Jadi, dapat digunakan atau tidak dapat digunakan. Tapi untuk kepentingan pemeriksaan,” katanya.

Selama mereka (terdakwa) koorperatif, tegas Yogi, tidak ada masalah. Langkah yang diambilnya ini sama dengan yang dilakukan pihak kepolisian. “Selama di kepolisian tidak ada masalah ya, toh berkas sekarang nyampai juga ke kita ya. Jadi, sama di pengadilan juga, kalau mereka hadir di persidangan tidak masalah,” jelasnya.

Tetapi, ingat! Apabila terdakwa dipanggil waktu persidangan terdakwa tidak hadir. Maka, majelis akan melakukan pemanggilan secara paksa.

“Kalau sampai tiga kali dipanggil persidangan tidak hadir, kita panggil paksa. Jadi, nanti itu kita ada melakukan penetapan secara paksa,” tegasnya.

Selain itu, Yogi memastikan pihaknya tidak mendapatkan tekanan terkait perkara ke enam terdakwa karhutla ini. Meskipun sebelumnya terdakwa dilakukan penahanan. Yang kemudian tidak dilakukan penahanan lanjutan.

“Tidak ada yang menekan atau tertekan dalam perkara ini. Kami hanya menerima aspirasi dari mereka saja,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tasyakuran Akhir Jabatan Bupati Erlina

    Tasyakuran Akhir Jabatan Bupati Erlina

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menggelar Tasyakuran Akhir Masa Jabatan Bupati Mempawah periode 2019-2024 yang dirangkaikan dengan ulang tahunnya yang ke-54 di Pontianak, Minggu (14/4/2024). Bupati Erlina dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa di masa awal kepimpinan bertujuan menata kedisplinan para ASN di Kabupaten Mempawah, namun begitu memasuki tahun 2020 adanya Covid-19 menjadi kendala dalam […]

  • Presiden Jokowi Resmikan Injeksi Bauksit SGAR PT. BAI di Sungai Kunyit

    Presiden Jokowi Resmikan Injeksi Bauksit SGAR PT. BAI di Sungai Kunyit

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail mendampingi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Peresmian Injeksi Bauksit Perdana Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) yang ditandai dengan penekanan sirine di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Selasa (24/9/2024). Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri ESDM […]

  • Pj Bupati Ismail Tinjau Progres Pembangunan SPAM

    Pj Bupati Ismail Tinjau Progres Pembangunan SPAM

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah meninjau pelayanan di RSUD dr. Rubini, Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail bersama OPD terkait melalukan peninjauan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dusun Bemban, Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (19/6/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan, pengerjaan SPAM ini dimulai sejak bulan Maret lalu dengan proges pengerjaan yang saat ini telah mencapai […]

  • Kominfo Ajak Semua Pihak Waspada Hoaks Jelang Pemilu 2024
    OPD

    Kominfo Ajak Semua Pihak Waspada Hoaks Jelang Pemilu 2024

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun politik tidak terlepas dari berita-berita bohong atau hoaks yang beredar di platform media. Media sosial dapat di akses berbagai kalangan dan menjadi sarang penyebaran berita hoaks, maka masyarakat harus lebih teliti memilah dan memilih berita yang tepat dan akurat. Hal tersebut disampaikan Syukur Saleh, Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan […]

  • Distribusikan Bantuan Banjir

    Distribusikan Bantuan Banjir

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan mengungkapkan, sejak bencana banjir melanda Kabupaten Sintang, dari yang terjadi di Kecamatan Ambalau dan Kecamatan Serawai, pada tanggal 2 Oktober 2021 pemerintah langsung mengupayakan pendistribusian bantuan beras dengan rincian Kecamatan Serawai 4 ton, Ambalau 4 ton 150 Kg, Ketungau Hilir 2 ton, Binjai Hulu 500 […]

  • Pemkot Usulkan 10 Raperda, Satu Diantaranya Penanganan Anak

    Pemkot Usulkan 10 Raperda, Satu Diantaranya Penanganan Anak

    • calendar_month Rab, 14 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi. Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak. Satu di antaranya adalah Raperda penanganan anak. Raperda itu disusun untuk […]

expand_less