Breaking News
light_mode

6 Terdakwa Karhutla Tidak Ditangguhkan, Tapi Tidak Dilakukan Penahanan Lanjutan!

  • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang, pada Selasa kemarin (12/11/2019) mengabulkan permohonan tidak dilakukan penahanan lanjutan bagi enam terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sintang.

“Kami tidak melakukan penangguhan penahanan, tapi tidak melakukan penahanan lanjutan. Artinya, kami tidak mengeluarkan prodak penentapan dalam perkara karhutla ini,” tegas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Yogi Dulhadi kepada Lensakalbar.co.id, Rabu (13/12/2019).

Menurutnya, pada tahap penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian ke enam terdakwa karhutla juga tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah masuk tahap dua kejaksaan ke enam terdakwa ditahan.

Kemudian, pada Selasa kemarin (12/11/2019) Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang, Jeffray Edward, Sekertaris DAD Sintang, Herkulanus Roni, masyarakat adat, dan beberapa anggota DPRD Sintang memohon untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Pada prinsipnya, sambung Yogi, bahwa penahanan itu yang terpenting adalah untuk pemeriksaan persidangan. Artinya, semua tahap pemeriksaan itu diberikan kewenangan untuk ditahan.

“Jadi, dapat digunakan atau tidak dapat digunakan. Tapi untuk kepentingan pemeriksaan,” katanya.

Selama mereka (terdakwa) koorperatif, tegas Yogi, tidak ada masalah. Langkah yang diambilnya ini sama dengan yang dilakukan pihak kepolisian. “Selama di kepolisian tidak ada masalah ya, toh berkas sekarang nyampai juga ke kita ya. Jadi, sama di pengadilan juga, kalau mereka hadir di persidangan tidak masalah,” jelasnya.

Tetapi, ingat! Apabila terdakwa dipanggil waktu persidangan terdakwa tidak hadir. Maka, majelis akan melakukan pemanggilan secara paksa.

“Kalau sampai tiga kali dipanggil persidangan tidak hadir, kita panggil paksa. Jadi, nanti itu kita ada melakukan penetapan secara paksa,” tegasnya.

Selain itu, Yogi memastikan pihaknya tidak mendapatkan tekanan terkait perkara ke enam terdakwa karhutla ini. Meskipun sebelumnya terdakwa dilakukan penahanan. Yang kemudian tidak dilakukan penahanan lanjutan.

“Tidak ada yang menekan atau tertekan dalam perkara ini. Kami hanya menerima aspirasi dari mereka saja,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berada di Zaman Old, Bupati Jarot Tidak akan Berhenti Bermain

    Berada di Zaman Old, Bupati Jarot Tidak akan Berhenti Bermain

    • calendar_month Sel, 22 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keceriaan terpancar di wajah Bupati Sintang, Jarot Winarno saat duduk santai di salah satu warung kopi, Jalan Lintas Melawi, Kabupaten Sintang, Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 00.00 WIB. Di awal pergantian tanggal itu, Jarot Winarno mendapat kejutan spesial dari para kolega, sahabat, dan tim pengawalan yang selalu setia menemaninya melakukan kunjungan kerja di pedalaman […]

  • Komisi Informasi Kalbar Verifikasi Hasil Kuesioner Sintang

    Komisi Informasi Kalbar Verifikasi Hasil Kuesioner Sintang

    • calendar_month Kam, 9 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah menerima hasil kuesioner dari badan publik di Kabupaten Sintang, Komisi Informasi Kalbar pun langsung berkunjung ke Bumi Senentang ini untuk memverifi kasinya, guna memastikan jawaban yang diberikan sesuai dengan fakta atau tidak. “Kami mau mengecek data dan informasi di kuesioner dengan fakta di lapangan,” kata Rospita Vici Paulyn, Ketua Komisi Informasi Kalbar, […]

  • Pemkab Sintang Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Bansos

    Pemkab Sintang Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Bansos

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah,Henri Harahap, S.Sos.,M.M mewakili Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno, M.Med.Phmembuka kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggujawaban keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, Rabu (26/7),  di Balai Praja Kompleks Kantor Bupati Sintang. “hari ini kita melakukan sosialisasi bagi para penerima dana […]

  • Siap Gelar Salat Idul Adha di Lapangan Jalan Rahadi Usman

    Siap Gelar Salat Idul Adha di Lapangan Jalan Rahadi Usman

    • calendar_month Kam, 7 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perayaan Iduladha 1443 Hijriyah sebagaimana keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah jatuh bertepatan tanggal 10 Juli 2022. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pelaksanaan Salat Iduladha di Kota Pontianak dipusatkan di lapangan depan Kantor Wali Kota Jalan Rahadi Usman. “Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak tengah mempersiapkan segala sesuatunya untuk kelancaran pelaksanaan […]

  • Buka Turnamen Sepak Bola, Syahroni Ajak Jaga Kondusifitas dan Fair Play

    Buka Turnamen Sepak Bola, Syahroni Ajak Jaga Kondusifitas dan Fair Play

    • calendar_month Sab, 2 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Open Turnamen Sepak Bola Pemuda Cup Gandis Hulu 2019, Jumat (1/3/2019), resmi dibuka oleh anggota DPRD Sintang. Dimana, pembukaan Turnamen ini ditandai dengan tendangan perdana oleh anggota DPRD Sintang, Syahroni, yang disaksikan Kapolsek, Camat, Kades, Danramil Dedai, dan ratusan masyarakat setempat. “Turnamen sepakbola ini dapat menjadi sarana pembinaan dan pengembangan pemain muda lokal,” […]

  • Kadis LH Akui Pengelolaan Sampah di Sintang Masih dengan Cara Konvensional
    OPD

    Kadis LH Akui Pengelolaan Sampah di Sintang Masih dengan Cara Konvensional

    • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edy Harmaini mengakui, pengelolaan sampah di Sintang masih menerapkan cara konvensional. Yaitu ambil, angkut, dan buang. “Ambil dari TPS, buang ke TPA,” ujar Edi Harmaini, Senin (5/4/2021). Selain itu, tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada di wilayah Nenak sudah nyaris over. Sedangkan TPA baru yang terletak di […]

expand_less