LensaKalbar – Ribuan masyarakat adat Dayak menuntut Pengadilan Negeri Sintang agar membebaskan 6 terdakwa karhutla yang diproses hukum. Lantaran ke 6 terdakwa adalah “Peladang Bukanlah Penjahat”.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward meminta pemerintah dan aparat hukum, terutama Pengadilan Negeri Sintang untuk memperjuangkan nasib 6 terdakwa karhutla yang diproses hukum.
“Mereka adalah peladang bukan penjahat,” teriak Jeffray Edward saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang, Kamis (21/11/2019).
Menurut Jeffray, Pemerintah harus memberikan solusi yang rill terhadap masyarakat Provinsi Kalbar, khususnya di Kabupaten Sintang. “Kalau kita tidak bisa membakar. Apa solusinya?. Jangan kita ditangkap, tapi solusinya tidak ada,” ucapnya.
Olehkarenanya, Jeffray berharap aspirasi yang disampaikan masyarakat hari ini, dapat didengar dan menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum, terutama Pengadilan Negeri Sintang. (Dex)