Beranda OPD Yudius Harap BPD Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Desa

Yudius Harap BPD Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Kayan Hulu periode 2020-2030, Selasa (7/10/2024).

LensaKalbar – Pemerintah Kabuaten Tuban melalui Camat Kayan Hulu mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Kayan Hulu periode 2020-2030, Selasa (7/10/2024).

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ketua dan anggota BPD pada hari ini sesuai dengan SK bupati Sintang tahun 2024 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Saya atas nama jaiaran aparat Pemerintah Kecamatan Kayan Hulu maupun selaku pribadi, mengucapkan selamat kepada para anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru saja di kukuhkan hari ini. Dan terimakasih juga kepada anggota BPD sebelumnya atas pengabdiannya selama ini,” kata Camat Kayan Hulu, Yudius.

Dengan dikukuhkannya BPD periode 2020-2030 ini, Yudius berharap akan lebih meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di desa sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

“Tentunya pengukuhan anggota BPD ini, merupakan bukti bahwa saudara- saudara adalah orang-orang terpilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, sebagaimana diamanatkan dalam UU NO 3 Tahun 2023, maka saudara dipercaya memiliki wawasan, kemampuan mengayomi, bijaksana, penyalur aspirasi dan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi pemerintah desa,” ungkap Yudius.

Menurut Yudius, tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Begitu pentinya peran BPD tersebut karena untuk menjaga keberlangsungan demokratisasi di Pemerintahan Desa.

“Kami harap BPD yang telah resmi dikukuhkan dapat menjadi mitra srategis masing-masing desa untuk pendampingan perencanaan APBDes kedepan,” pungkas Yudius. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here