Yasser: Desa Wajib Gelar Musdesus Koperasi Merah Putih
- calendar_month Rab, 28 Mei 2025
- comment 0 komentar

Syarif Yasser Arafat, Kepala DPMPD Sintang
LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terus menggenjot pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sudah membentuk koperasi tersebut paling lambat 30 Mei 2025.
Kepala DPMPD Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan Musdesus di desa-desa.
Menurut Yasser, antusiasme masyarakat desa dalam beberapa minggu terakhir sangat tinggi.
“Dalam dua minggu terakhir ini memang kawan-kawan di desa sangat aktif sekali menggelar Musdesus. Di Kecamatan Sintang sendiri, sudah ada 20 desa yang melaksanakannya,” kata Syarif Yasser Arafat saat ditemui Lensakalbar.co.id di ruang kerjannya, Selasa (20/5/2025).
Bahkan hingga hari ini, kata Yasser, sudah terdapat 7 desa lain yang dijadwalkan menggelar Musdesus. Ini menunjukkan bahwa desa-desa di wilayah tersebut mulai bergerak cepat untuk memenuhi target nasional pembentukan koperasi merah putih.
“Artinya mereka sudah bergerak semua, kawan-kawan di desa sudah menunjukkan komitmennya. Nah, inilah yang sedang kita lakukan dan kita terus imbau agar semua desa segera menggelar Musdesus,” ujar Yasser.
Selain itu, kata Yasser, DPMPD juga telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Koperasi Merah Putih tersebut. Kemudian, pihaknya juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya koperasi dalam mendorong ekonomi lokal, serta memastikan Musdesus berjalan sesuai ketentuan.
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan sumber daya lokal dan penguatan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pembentukan koperasi ini diwajibkan melalui Musyawarah Desa Khusus sebagai bentuk legitimasi dan kesepakatan bersama warga.
“Kami harap dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa, target nasional ini dapat tercapai tepat waktu. Kami dari DPMPD akan terus mendampingi dan mengawal proses ini,” pungkas Yasser. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar