Breaking News
light_mode

Wow, Polres Sintang Amankan 15,9 Kg Emas Ilegal

  • calendar_month Ming, 24 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Informasinya, Toko Emas Benua, Kabupaten Sintang menjadi penampung sekaligus pengelola emas hasil penambangan ilegal (PETI). Hal itu pun sampai ke telinga Polisi.

Bermodalkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Polres Sintang pun melakukan penyelidikan, guna memastikan, apakah hal itu benar atau hoaks belaka.

Valid. Ternyata informasi tersebut benar. Polres Sintang langsung menyusun strategi untuk menggerebek praktik ilegal tersebut, dengan memperhatikan segala kemungkinan, terkait penangkapan pelaku dan barang bukti.

Setelah matang, Tim Gabungan Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota, Iptu Ruslan Abdul Gani, melakukan penggerebekan di Toko Emas Benua, Sabtu (23/12) sekitar pukul 13.00.

“Saat itu petugas mendapatkan karyawan bernama Dony Valnando bersama Etza Andriko (anak pemilik Toko Emas Benua) sedang melakukan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Minggu (24/12).

Beberapa keping emas pun berhasil diamankan. Tidak cukup sampai di situ. Ketika penggeledahan, petugas juga menemukan alat pengolahan emas di Toko Emas Benua.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 21 batangan Emas persegi dan 47 kepingan emas bulatan. Total emas yang diduga hasil PETI yang diamankan dari Toko Emas Benua tersebut seberat 15.9 Kilogram. Bahkan Polisi juga berhasil mengamankan cukong PETI beserta barang bukti lain seperti, 1 buku bertuliskan campus, 3 buah buku nota,  dua buah bollpoint, 1 buah kalkulator,  1  penjepit besi, 2 mangkok tanah liat,  1 buah cetakan emas persegi, 1 tungku pembakaran.

“Kini tersangka Syafrizal beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sintang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, penangkapan yang dilakukan tim gabungan merupakan hasil tindak lanjut atas atensi Kapolda Kalbar terkait kegiatan ilegal.

“Atensinya zero ilegal dalam penegakkan hukum dan zero toleransi terhadap semua pelanggaran,” tegas Kasat Reskrim Polres Sintang.

Tersangka kepemilikan emas batangan tersebut dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 29-31 Juli, DAD Gelar Pesta Gawai Dayak di Rumah Betang Tampun Juah

    29-31 Juli, DAD Gelar Pesta Gawai Dayak di Rumah Betang Tampun Juah

    • calendar_month Sel, 12 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang akan menggelar pesta “Gawai Dayak atau Pesta Panen” pada tanggal 29 hingga 31 Juli 2022 nanti. Ihwal inipun diungkapkan langsung Ketua Dewan Ada Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, Selasa (12/7/2022). “Jadi, berdasarkan masukan dari para tokoh, orang tua, pengurus DAD serta hasil dari audiensi Pengurus DAD […]

  • 160 BUMDes di Sintang Tak Berkembang
    OPD

    160 BUMDes di Sintang Tak Berkembang

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 170 Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dinilai tak berkembang dengan baik atau terseok-seok. Dari 170 BUMDes di Kabupaten Sintang ini, ada 10 BUMDes yang berkembang dengan baik. “Ada yang berhasil seperti di daerah binjai itu, banyak berhasil. Rata-rata BUMDes mereka bergerak di bidang alat pertanian, perkebunan sawit dan lainnya,” kata Kepala […]

  • Peresmian Bandara, Kewenangan Pempus

    Peresmian Bandara, Kewenangan Pempus

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peresmian Bandar Udara (Bandara) Tebelian sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk menentukannya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang hanya bisa mendukung. “Kami maunya segera. Cuma semua tergantung Pemerintah Pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sintang, Hatta, Rabu (7/2). Menurut Hatta, Pempus tentu mempunyai hitungan teknis mengenai kapan suatu Bandara dapat difungsikan. Domain tersebut tidak […]

  • Perpustakaan FBI Pontianak Jadi Kandidat Nasional, Wawako Apresiasi Inovasi Literasi Masyarakat

    Perpustakaan FBI Pontianak Jadi Kandidat Nasional, Wawako Apresiasi Inovasi Literasi Masyarakat

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perpustakaan Fitrah Berkah Insani (FBI) di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, terus menunjukkan kiprah dalam menggiatkan budaya literasi di tengah masyarakat. Berkat inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan serta programnya, perpustakaan ini terpilih sebagai salah satu kandidat Apresiasi Penyelenggaraan Perpustakaan Umum Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2025. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, […]

  • Kirim 5000 Paket Bantuan ke Sintang

    Kirim 5000 Paket Bantuan ke Sintang

    • calendar_month Rab, 17 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Presiden RI Joko Widodo akan mengirim 5.000 Paket Bantuan Untuk Korban Banjir di Kabupaten Sintang. Hal tersebut disampaikan pada saat rapat koordinasi secara virtual bersama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di Command Center Kantor Bupati Sintang, pada Rabu, (17/11/2021). Deputi I Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Kemensesneg Rika Kiswardani menyampaikan bahwa Presiden Republik […]

  • RDTR Tersusun, 14 Kecamatan Sintang Bakal Miliki RTH

    RDTR Tersusun, 14 Kecamatan Sintang Bakal Miliki RTH

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang sedang fokus menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dimana, di dalam RDTR akan ada 30 persen wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Rencananya setiap ibu kota kecamatan di Kabupaten Sintang akan ada RTH-nya. Tetapi RDTR untuk RTH masih tahap penyusunan,” kata Kabid Penataan Ruang, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Sintang, Mulyadi, […]

expand_less