Breaking News
light_mode

Wow, Polres Sintang Amankan 15,9 Kg Emas Ilegal

  • calendar_month Ming, 24 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Informasinya, Toko Emas Benua, Kabupaten Sintang menjadi penampung sekaligus pengelola emas hasil penambangan ilegal (PETI). Hal itu pun sampai ke telinga Polisi.

Bermodalkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Polres Sintang pun melakukan penyelidikan, guna memastikan, apakah hal itu benar atau hoaks belaka.

Valid. Ternyata informasi tersebut benar. Polres Sintang langsung menyusun strategi untuk menggerebek praktik ilegal tersebut, dengan memperhatikan segala kemungkinan, terkait penangkapan pelaku dan barang bukti.

Setelah matang, Tim Gabungan Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota, Iptu Ruslan Abdul Gani, melakukan penggerebekan di Toko Emas Benua, Sabtu (23/12) sekitar pukul 13.00.

“Saat itu petugas mendapatkan karyawan bernama Dony Valnando bersama Etza Andriko (anak pemilik Toko Emas Benua) sedang melakukan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Minggu (24/12).

Beberapa keping emas pun berhasil diamankan. Tidak cukup sampai di situ. Ketika penggeledahan, petugas juga menemukan alat pengolahan emas di Toko Emas Benua.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 21 batangan Emas persegi dan 47 kepingan emas bulatan. Total emas yang diduga hasil PETI yang diamankan dari Toko Emas Benua tersebut seberat 15.9 Kilogram. Bahkan Polisi juga berhasil mengamankan cukong PETI beserta barang bukti lain seperti, 1 buku bertuliskan campus, 3 buah buku nota,  dua buah bollpoint, 1 buah kalkulator,  1  penjepit besi, 2 mangkok tanah liat,  1 buah cetakan emas persegi, 1 tungku pembakaran.

“Kini tersangka Syafrizal beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sintang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, penangkapan yang dilakukan tim gabungan merupakan hasil tindak lanjut atas atensi Kapolda Kalbar terkait kegiatan ilegal.

“Atensinya zero ilegal dalam penegakkan hukum dan zero toleransi terhadap semua pelanggaran,” tegas Kasat Reskrim Polres Sintang.

Tersangka kepemilikan emas batangan tersebut dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Sintang Ingatkan Fungsi Waterfront: Ruang Publik, Bukan Sekadar Lapak Dagang

    DPRD Sintang Ingatkan Fungsi Waterfront: Ruang Publik, Bukan Sekadar Lapak Dagang

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, menegaskan pentingnya penataan kawasan waterfront di Sungai Durian, Kecamatan Sintang, agar kembali pada fungsi utamanya sebagai ruang publik yang nyaman, tertib, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Perihal ini disampaikan menyusul masih ditemukannya pemanfaatan kawasan tersebut yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam […]

  • MTQ Filterisasi Dampak Negatif Kemajuan Teknologi

    MTQ Filterisasi Dampak Negatif Kemajuan Teknologi

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-28 Tingkat Kecamatan Pontianak Kota di Pondok Pesantren Al Adaby Jalan Danau Sentarum, Jumat (4/10/2019) malam. Ia mengapresiasi penyelenggaraan MTQ ke-28 Kecamatan Pontianak Kota ini dalam rangka memperteguh keimanan kepada Allah,SWT. “Pelaksanaan MTQ ini pula dapat menjadi filter penyaring berbagai […]

  • MoU Ditandatangani! Berharap BU Lainnya Lakukan Hal yang Sama

    MoU Ditandatangani! Berharap BU Lainnya Lakukan Hal yang Sama

    • calendar_month Ming, 20 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbagai bantuan terus mengalir untuk masyarakat kurang mampu yang ada di Kabupaten Sintang. Salah satunya, program Donasi JKN-KIS melalui CSR, bagi masyarakat yang belum terdaftar. Terbukti, setelah Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang melakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Sintang dan Sentral Optik Sintang mengenai bantuan program donasi JKN-KIS […]

  • BWI Ungkap Luas Tanah Wakaf Sintang Capai 10 Hektar

    BWI Ungkap Luas Tanah Wakaf Sintang Capai 10 Hektar

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sintang menggelar pelantikan pengurus untuk periode 2021 – 2024 di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (23/7/2021). Diharapkan kehadiran mereka dapat mencari solusi dari permasalahan tanah wakaf di Bumi Senentang. Ketua BWI Kabupaten Sintang, Anuar Akhmad mengatakan kepada rekannya yang baru saja dilantik bahwa BWI punya tanggung jawab yang besar dalam […]

  • Dewan Ini Ajak Warga Serawai-Ambalau Bercocok Tanam

    Dewan Ini Ajak Warga Serawai-Ambalau Bercocok Tanam

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna menghindari dampak virus Corona atau Covid-19, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andryas mengajak masyarakat di Kecamatan Serawai – Ambalau untuk memanfaatkan lahan pekarangan rumah dengan melakukan aktivitas bercocok tanam di rumah masing-masing. “Masyarakat saya imbau, ayo mari kita bercocok tanam dengan memanfaatkan pekarangan untuk singkong, ubi jalar, jagung, […]

  • Lagi, Mempawah Tambah 2 Kasus Baru Positif Covid-19

    Lagi, Mempawah Tambah 2 Kasus Baru Positif Covid-19

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satgas Covid-19 Kabupaten Mempawah kembali mengumumkan perkembangan kasus konfirmasi positif Covid-19. Kali ini ada 2 kasus baru. Kedua kasus itupun merupkan pasangan suami isteri yang tinggal di Kelurahan Anjongan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mempawah, Mukhtar Siagian mengatakan adanya dua orang yang bekerja di salah satu […]

expand_less