Breaking News
light_mode

Wow, Polres Sintang Amankan 15,9 Kg Emas Ilegal

  • calendar_month Ming, 24 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Informasinya, Toko Emas Benua, Kabupaten Sintang menjadi penampung sekaligus pengelola emas hasil penambangan ilegal (PETI). Hal itu pun sampai ke telinga Polisi.

Bermodalkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Polres Sintang pun melakukan penyelidikan, guna memastikan, apakah hal itu benar atau hoaks belaka.

Valid. Ternyata informasi tersebut benar. Polres Sintang langsung menyusun strategi untuk menggerebek praktik ilegal tersebut, dengan memperhatikan segala kemungkinan, terkait penangkapan pelaku dan barang bukti.

Setelah matang, Tim Gabungan Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota, Iptu Ruslan Abdul Gani, melakukan penggerebekan di Toko Emas Benua, Sabtu (23/12) sekitar pukul 13.00.

“Saat itu petugas mendapatkan karyawan bernama Dony Valnando bersama Etza Andriko (anak pemilik Toko Emas Benua) sedang melakukan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Minggu (24/12).

Beberapa keping emas pun berhasil diamankan. Tidak cukup sampai di situ. Ketika penggeledahan, petugas juga menemukan alat pengolahan emas di Toko Emas Benua.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 21 batangan Emas persegi dan 47 kepingan emas bulatan. Total emas yang diduga hasil PETI yang diamankan dari Toko Emas Benua tersebut seberat 15.9 Kilogram. Bahkan Polisi juga berhasil mengamankan cukong PETI beserta barang bukti lain seperti, 1 buku bertuliskan campus, 3 buah buku nota,  dua buah bollpoint, 1 buah kalkulator,  1  penjepit besi, 2 mangkok tanah liat,  1 buah cetakan emas persegi, 1 tungku pembakaran.

“Kini tersangka Syafrizal beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sintang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, penangkapan yang dilakukan tim gabungan merupakan hasil tindak lanjut atas atensi Kapolda Kalbar terkait kegiatan ilegal.

“Atensinya zero ilegal dalam penegakkan hukum dan zero toleransi terhadap semua pelanggaran,” tegas Kasat Reskrim Polres Sintang.

Tersangka kepemilikan emas batangan tersebut dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ismail Resmi Jabat Pj Bupati Mempawah

    Ismail Resmi Jabat Pj Bupati Mempawah

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat Gubernur Kalbar Horisson melantik dan mengambil sumpah janji Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail menjadi Penjabat Bupati Mempawah di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (16/4/2024). Pelantikan ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-881 Tahun 2024, Tanggal 29 Maret Tahun 2024. Ismail dilantik menjadi Pj. Bupati Mempawah menggantikan Erlina dan Almarhum […]

  • Waspada Karhutla

    Waspada Karhutla

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agustinus Aci mengingatkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kewaspadaan kebakaran hutan dan lahan (Karhuta). “Kita harus lebih waspada dan proaktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kesiapsiagaan dan tindakan preventif harus terus ditingkatkan untuk menghindari bencana yang bisa merugikan banyak pihak,” kata Agustinus […]

  • Rendahnya Literasi Masyarakat Pedesaan
    OPD

    Rendahnya Literasi Masyarakat Pedesaan

    • calendar_month Jum, 16 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Minat baca masyarakat perkotaan Sintang masuk kategori sedang. Sedangkan masyarakat di pedesaan masih kategori rendah. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang, Iwan Setiadi, Jumat (16/4/2021). “Jadi, ini merupakan hasil survei kami pada Februari 2021 lalu. Dimana, tingkat literasi kita untuk yang di desa dan kecamatan, literasinya rendah. Sementara untuk […]

  • Masuk Secara Ilegal, Malaysia Deportasi 365 TKI

    Masuk Secara Ilegal, Malaysia Deportasi 365 TKI

    • calendar_month Sen, 25 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Akibat tidak memiliki dokumen yang lengkap, 365 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di deportasi dari kerjaan Malaysia. Rata-rata mereka (TKI,red) berasal dari Provinsi Jawa Timur, NTT, NTB, dan Sulawesi. “Deportasi tertinggi dari Provinsi Jawa Timur,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar, Wiji kepada Lensakalbar.com, Senin (25/2/2019). Jumlah 365 TKI itu […]

  • Akibat Hujan, Tiga Rumah Penduduk dan 20 Hektar Lahan Sawah Terendam Banjir

    Akibat Hujan, Tiga Rumah Penduduk dan 20 Hektar Lahan Sawah Terendam Banjir

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sedikitnya tiga rumah penduduk dan satu lahan persawahan dengan luas 20 hektar di Desa Tawang Sari, Kecamatan Sepauk terendam banjir. Penyebabnya adalah curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur sebagian wilayah Bumi Senentang, Senin (21/1/2019) dini hari. “Ada tiga rumah penduduk dan satu lahan persawahan yang terendam banjir. Ketinggiannya mencapai 1.20 m,” kata Kapolsek […]

  • 8 Desa di Kecamatan Tempunak, Kurang Surat Suara

    8 Desa di Kecamatan Tempunak, Kurang Surat Suara

    • calendar_month Rab, 9 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah TPS di Kabupaten Sintang, Kalbar, mengalami kekurangan surat suara saat pencoblosan Pilkada Sintang tahun 2020. Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, ada 8 desa di Kecamatan Tempunak yang kekurangan surat suara. Desa tersebut di antaranya, Repak Sari kekurangan 92 surat suara, Pangkal Baru 84 surat suara, Pulau Jaya 164 […]

expand_less