Breaking News
light_mode

Wow, Polres Sintang Amankan 15,9 Kg Emas Ilegal

  • calendar_month Ming, 24 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Informasinya, Toko Emas Benua, Kabupaten Sintang menjadi penampung sekaligus pengelola emas hasil penambangan ilegal (PETI). Hal itu pun sampai ke telinga Polisi.

Bermodalkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Polres Sintang pun melakukan penyelidikan, guna memastikan, apakah hal itu benar atau hoaks belaka.

Valid. Ternyata informasi tersebut benar. Polres Sintang langsung menyusun strategi untuk menggerebek praktik ilegal tersebut, dengan memperhatikan segala kemungkinan, terkait penangkapan pelaku dan barang bukti.

Setelah matang, Tim Gabungan Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota, Iptu Ruslan Abdul Gani, melakukan penggerebekan di Toko Emas Benua, Sabtu (23/12) sekitar pukul 13.00.

“Saat itu petugas mendapatkan karyawan bernama Dony Valnando bersama Etza Andriko (anak pemilik Toko Emas Benua) sedang melakukan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Minggu (24/12).

Beberapa keping emas pun berhasil diamankan. Tidak cukup sampai di situ. Ketika penggeledahan, petugas juga menemukan alat pengolahan emas di Toko Emas Benua.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 21 batangan Emas persegi dan 47 kepingan emas bulatan. Total emas yang diduga hasil PETI yang diamankan dari Toko Emas Benua tersebut seberat 15.9 Kilogram. Bahkan Polisi juga berhasil mengamankan cukong PETI beserta barang bukti lain seperti, 1 buku bertuliskan campus, 3 buah buku nota,  dua buah bollpoint, 1 buah kalkulator,  1  penjepit besi, 2 mangkok tanah liat,  1 buah cetakan emas persegi, 1 tungku pembakaran.

“Kini tersangka Syafrizal beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sintang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, penangkapan yang dilakukan tim gabungan merupakan hasil tindak lanjut atas atensi Kapolda Kalbar terkait kegiatan ilegal.

“Atensinya zero ilegal dalam penegakkan hukum dan zero toleransi terhadap semua pelanggaran,” tegas Kasat Reskrim Polres Sintang.

Tersangka kepemilikan emas batangan tersebut dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berharap Peserta Bimtek Paham Tipikor

    Berharap Peserta Bimtek Paham Tipikor

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Sosial PPPA-MPD menggelar Bimbingan Tekbis (Bimtek) bagi kepala desa (Kades), perangkat desa, dan BPD se-Kabupaten Mempawah. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Orchard Perdana Pontianak inipun dihadiri Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekda Mempawah, H Ismail, Kepala Dinas Sosial PPPA-MPD, Burhan, para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, […]

  • Terima Kasih AKBP Fauzan Sukmawansyah, Wabup Harap Kapolres Baru Bangun Sinergitas

    Terima Kasih AKBP Fauzan Sukmawansyah, Wabup Harap Kapolres Baru Bangun Sinergitas

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri Kenal Pamit Kapolres Mempawah di Mempawah Convention Center Kabupaten Mempawah, Selasa (11/4/2023) malam. Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menyampaikan bahwa tidak terasa sejak tahun 2020 selaku Forkopimda bersama – sama melaksanakan tugas dalam rangka mendukung efektivitas […]

  • Eksekutif-Legislatif Sepakat RAPBD 2023 Kota Pontianak Rp1,855 Triliun

    Eksekutif-Legislatif Sepakat RAPBD 2023 Kota Pontianak Rp1,855 Triliun

    • calendar_month Sel, 22 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rancangan APBD (RAPBD) Kota Pontianak Tahun 2023 mengalami perubahan. Perubahan tersebut di antaranya target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, terhadap target belanja daerah, […]

  • Pontianak Perpanjang PPKM Level 4

    Pontianak Perpanjang PPKM Level 4

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pontianak kembali diperpanjang mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut berdasarkan pengarahan Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pada PPKM Level IV yang diperpanjang kali […]

  • Ajak Generasi Muda Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 27 November 2024

    Ajak Generasi Muda Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 27 November 2024

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yuvita Apolonia Ginting mendorong generasi muda di Bumi Senentang untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak dalam pemilu 27 November 2024 mendatang. Seruan ini disampaikannya sebagai bentuk keprihatinan atas tingkat partisipasi politik yang dinilainya masih rendah di kalangan pemilih muda, serta pentingnya peran mereka dalam […]

  • Jalan Sultan Hamid II Direncanakan Dua Jalur

    Jalan Sultan Hamid II Direncanakan Dua Jalur

    • calendar_month Sen, 7 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memperkirakan pekerjaan fisik pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I sudah mencapai 73 persen. Seiring pembangunan duplikasi jembatan, tahap selanjutnya adalah penataan Jalan Sultan Hamid II. Gambar rencana pelebaran jalan tersebut juga sudah siap. Bagian sisi kiri dan kanan jalan juga akan dilakukan penurapan. “Kita rencanakan Jalan Sultan Hamid […]

expand_less