Breaking News
light_mode

Wow, Polres Sintang Amankan 15,9 Kg Emas Ilegal

  • calendar_month Ming, 24 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Informasinya, Toko Emas Benua, Kabupaten Sintang menjadi penampung sekaligus pengelola emas hasil penambangan ilegal (PETI). Hal itu pun sampai ke telinga Polisi.

Bermodalkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Polres Sintang pun melakukan penyelidikan, guna memastikan, apakah hal itu benar atau hoaks belaka.

Valid. Ternyata informasi tersebut benar. Polres Sintang langsung menyusun strategi untuk menggerebek praktik ilegal tersebut, dengan memperhatikan segala kemungkinan, terkait penangkapan pelaku dan barang bukti.

Setelah matang, Tim Gabungan Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota, Iptu Ruslan Abdul Gani, melakukan penggerebekan di Toko Emas Benua, Sabtu (23/12) sekitar pukul 13.00.

“Saat itu petugas mendapatkan karyawan bernama Dony Valnando bersama Etza Andriko (anak pemilik Toko Emas Benua) sedang melakukan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Minggu (24/12).

Beberapa keping emas pun berhasil diamankan. Tidak cukup sampai di situ. Ketika penggeledahan, petugas juga menemukan alat pengolahan emas di Toko Emas Benua.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 21 batangan Emas persegi dan 47 kepingan emas bulatan. Total emas yang diduga hasil PETI yang diamankan dari Toko Emas Benua tersebut seberat 15.9 Kilogram. Bahkan Polisi juga berhasil mengamankan cukong PETI beserta barang bukti lain seperti, 1 buku bertuliskan campus, 3 buah buku nota,  dua buah bollpoint, 1 buah kalkulator,  1  penjepit besi, 2 mangkok tanah liat,  1 buah cetakan emas persegi, 1 tungku pembakaran.

“Kini tersangka Syafrizal beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sintang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, penangkapan yang dilakukan tim gabungan merupakan hasil tindak lanjut atas atensi Kapolda Kalbar terkait kegiatan ilegal.

“Atensinya zero ilegal dalam penegakkan hukum dan zero toleransi terhadap semua pelanggaran,” tegas Kasat Reskrim Polres Sintang.

Tersangka kepemilikan emas batangan tersebut dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walau Berbeda Suku, Budaya dan Agama Kita Adalah Satu

    Walau Berbeda Suku, Budaya dan Agama Kita Adalah Satu

    • calendar_month Sen, 25 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memasuki generasi ketiga. Kabupaten Sintang adalah salah satunya kabupaten yang terkenal dan paling banyak masuknya transmigrasi dari berbagai suku, budaya, dan agama. Olehkarenanya, perbedaan suku, budaya, dan agama tidak menjadi suatu masalah di Sintang. Sebab perbedaan dinilai dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Sintang. “Siapa pun dia, apa sukunya, apa agamanya, kita […]

  • Gubernur Kalbar Umumkan 5 Warganya Diisolasi dan Satu Positif Covid-19

    Gubernur Kalbar Umumkan 5 Warganya Diisolasi dan Satu Positif Covid-19

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengumumkan sebanyak 110 orang warga Kalbar telah melakukan penarikan sampel dan masuk dalam kategori orang dalam pengawasan. Sebanyak 78 orang di antaranya yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri, dan 32 orang lainnya merupakan orang yang pernah kontak dengan pasien yang positif Covid-19. Saat ini, sebanyak 5 orang warga […]

  • KPK Minta Peran Pemuda dan LSM Tekan Praktik Korupsi di Kalbar

    KPK Minta Peran Pemuda dan LSM Tekan Praktik Korupsi di Kalbar

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Para pemuda dan LSM di Kalimantan Barat diharapkan turut berperan aktif dan mengingatkan diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi. Sebab, pemuda merupakan bagian dari calon pemimpin bangsa sekaligus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan tugas dengan baik dan ikut melakukan pengawasan. “Jika ditemukan tindakan korupsi, para pemuda juga diharapkan turut berperan aktif memberikan masukan […]

  • Apresiasi Pelajar Sintang Terpilih Sebagai Calon Paskibraka Nasional

    Apresiasi Pelajar Sintang Terpilih Sebagai Calon Paskibraka Nasional

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seorang pelajar MAN 1 asal Kabupaten Sintang, Anita Rahmawati terpilih mewakili Provinsi Kalimantan Barat sebagai Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Nasional. Hal inipun mendapat perhatian dan apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono atas prestasi yang diraih Anita Rahmawati. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itupun mengaku […]

  • Pemkot Komitmen Akomodir Rekomendasi Raperda DPRD

    Pemkot Komitmen Akomodir Rekomendasi Raperda DPRD

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan pada prinsipnya semua fraksi DPRD Kota Pontianak menyetujui lima buah Raperda yang telah diajukan. Untuk itu secepatnya akan dibahas dan dilakukan tahapan yang telah ada. Ia menambahkan seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak juga menekankan agar seluruh program harus menyentuh kepentingan masyarakat. Hal ini bertujuan agar program-program itu […]

  • Asyik Dugem di Cafe Ritual, Sejoli Pelaku Curanmor Ditangkap

    Asyik Dugem di Cafe Ritual, Sejoli Pelaku Curanmor Ditangkap

    • calendar_month Kam, 17 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Mungkin peribahasa itu tepat untuk NH dan kekasihnya, PP (14). Dua sejoli diketahui kompak melakukan aksi pencurian motor di Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang dan Gang Wajar, Jalan MT Haryono Sintang. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga unit sepeda motor. […]

expand_less