Breaking News
light_mode

Wow, Polres Sintang Amankan 15,9 Kg Emas Ilegal

  • calendar_month Ming, 24 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Informasinya, Toko Emas Benua, Kabupaten Sintang menjadi penampung sekaligus pengelola emas hasil penambangan ilegal (PETI). Hal itu pun sampai ke telinga Polisi.

Bermodalkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Polres Sintang pun melakukan penyelidikan, guna memastikan, apakah hal itu benar atau hoaks belaka.

Valid. Ternyata informasi tersebut benar. Polres Sintang langsung menyusun strategi untuk menggerebek praktik ilegal tersebut, dengan memperhatikan segala kemungkinan, terkait penangkapan pelaku dan barang bukti.

Setelah matang, Tim Gabungan Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota, Iptu Ruslan Abdul Gani, melakukan penggerebekan di Toko Emas Benua, Sabtu (23/12) sekitar pukul 13.00.

“Saat itu petugas mendapatkan karyawan bernama Dony Valnando bersama Etza Andriko (anak pemilik Toko Emas Benua) sedang melakukan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Minggu (24/12).

Beberapa keping emas pun berhasil diamankan. Tidak cukup sampai di situ. Ketika penggeledahan, petugas juga menemukan alat pengolahan emas di Toko Emas Benua.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 21 batangan Emas persegi dan 47 kepingan emas bulatan. Total emas yang diduga hasil PETI yang diamankan dari Toko Emas Benua tersebut seberat 15.9 Kilogram. Bahkan Polisi juga berhasil mengamankan cukong PETI beserta barang bukti lain seperti, 1 buku bertuliskan campus, 3 buah buku nota,  dua buah bollpoint, 1 buah kalkulator,  1  penjepit besi, 2 mangkok tanah liat,  1 buah cetakan emas persegi, 1 tungku pembakaran.

“Kini tersangka Syafrizal beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sintang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, penangkapan yang dilakukan tim gabungan merupakan hasil tindak lanjut atas atensi Kapolda Kalbar terkait kegiatan ilegal.

“Atensinya zero ilegal dalam penegakkan hukum dan zero toleransi terhadap semua pelanggaran,” tegas Kasat Reskrim Polres Sintang.

Tersangka kepemilikan emas batangan tersebut dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Ingatkan Kades Tak Berpolitik Praktis

    Dewan Ingatkan Kades Tak Berpolitik Praktis

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Muhammad Chomain Wahab mengtakan, kepala desa tidak boleh melakukan politik praktis. Aturan undang-undang jelas melarang kepala desa berpolitik. “Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun, termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala pemerintahan daerah maupun pusat,” tegas Muhammad Chomain Wahab […]

  • Serahkan Tabung Oksigen dari Pengusaha Kalbar ke “Rumah Zakat”

    Serahkan Tabung Oksigen dari Pengusaha Kalbar ke “Rumah Zakat”

    • calendar_month Jum, 30 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan bantuan tabung oksigen sebanyak 5 tabung berukuran besar 6 M³ dan 20 tabung berukuran kecil 1 M³ kepada Rumah Zakat Kalbar. Bantuan ini disalurkan melalui Rumah Zakat kepada masyarakat yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman), lantaran terinfeksi Covid-19, Jumat (30/7/2021). Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menjelaskan bahwa bantuan ini […]

  • Wako Harap Festival CGM Masuk Kalender Event Pariwisata Nasional

    Wako Harap Festival CGM Masuk Kalender Event Pariwisata Nasional

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Masyarakat antusias menyaksikan pembukaan Festival Cap Go Meh 2574 Tahun 2023 Kota Pontianak. Pekan Promosi dan Kuliner yang menjadi rangkaian pembuka Festival Cap Go Meh dimulai dengan tabuhan gendang dan pelepasan burung merpati oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama tamu undangan lainnya. Rintik hujan mengiringi irama gendang dan simbal atraksi kelompok […]

  • 2020, Norsan Targetkan Kalbar Miliki 159 Desa Mandiri

    2020, Norsan Targetkan Kalbar Miliki 159 Desa Mandiri

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di tahun 2020 mendatang, Pemerintah Provinsi Kalbar menargetkan memiliki 159 desa mandiri yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalbar. Dari 2.031 desa. “2020 kita targetkan Kalbar memiliki 159 desa mandiri. Karena saat ini kita baru memiliki 1 desa mandiri yakni di Kayong Utara,” kata Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat membuka Musrenbang RKPD […]

  • Bupati Erlina Semangati Paskibraka Mempawah

    Bupati Erlina Semangati Paskibraka Mempawah

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di tengah-tengah kesibukannya, Bupati Mempawah, Hj Erlina meninjau langsung dan memberikan semangat kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Mempawah di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (8/8/2022). Bupati Erlina yang didampingi Sekda Mempawah, H Ismail ini, menekankan agar para pasukan dapat menjaga kedisplinan karena dengan kedisiplinan akan menjadi tonggak kelancaran pelaksanaan kegiatan, terutama […]

  • Bahasan Jawab PU Fraksi DPRD Kota Pontianak

    Bahasan Jawab PU Fraksi DPRD Kota Pontianak

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Pontianak tahun 2020. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menuturkan, pada prinsipnya fraksi-fraksi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menuntaskan infrastruktur di Kota Pontianak. “Karena infrastruktur itu menyentuh langsung ke masyarakat sehingga perlu direalisasikan supaya pemanfaatannya bisa dirasakan langsung dan […]

expand_less