Breaking News
light_mode

Wow, Polres Sintang Amankan 15,9 Kg Emas Ilegal

  • calendar_month Ming, 24 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Informasinya, Toko Emas Benua, Kabupaten Sintang menjadi penampung sekaligus pengelola emas hasil penambangan ilegal (PETI). Hal itu pun sampai ke telinga Polisi.

Bermodalkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Polres Sintang pun melakukan penyelidikan, guna memastikan, apakah hal itu benar atau hoaks belaka.

Valid. Ternyata informasi tersebut benar. Polres Sintang langsung menyusun strategi untuk menggerebek praktik ilegal tersebut, dengan memperhatikan segala kemungkinan, terkait penangkapan pelaku dan barang bukti.

Setelah matang, Tim Gabungan Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota, Iptu Ruslan Abdul Gani, melakukan penggerebekan di Toko Emas Benua, Sabtu (23/12) sekitar pukul 13.00.

“Saat itu petugas mendapatkan karyawan bernama Dony Valnando bersama Etza Andriko (anak pemilik Toko Emas Benua) sedang melakukan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Minggu (24/12).

Beberapa keping emas pun berhasil diamankan. Tidak cukup sampai di situ. Ketika penggeledahan, petugas juga menemukan alat pengolahan emas di Toko Emas Benua.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 21 batangan Emas persegi dan 47 kepingan emas bulatan. Total emas yang diduga hasil PETI yang diamankan dari Toko Emas Benua tersebut seberat 15.9 Kilogram. Bahkan Polisi juga berhasil mengamankan cukong PETI beserta barang bukti lain seperti, 1 buku bertuliskan campus, 3 buah buku nota,  dua buah bollpoint, 1 buah kalkulator,  1  penjepit besi, 2 mangkok tanah liat,  1 buah cetakan emas persegi, 1 tungku pembakaran.

“Kini tersangka Syafrizal beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sintang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, penangkapan yang dilakukan tim gabungan merupakan hasil tindak lanjut atas atensi Kapolda Kalbar terkait kegiatan ilegal.

“Atensinya zero ilegal dalam penegakkan hukum dan zero toleransi terhadap semua pelanggaran,” tegas Kasat Reskrim Polres Sintang.

Tersangka kepemilikan emas batangan tersebut dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Jawaban Bupati Terkait PU Fraksi DPRD Mempawah

    Ini Jawaban Bupati Terkait PU Fraksi DPRD Mempawah

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Mempawah terhadap Pandangan Fraksi – Fraksi Dewan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Mempawah, Senin (12/7/2020). Di hadapan seluruh anggota DPRD Mempawah, Bupati Erlina mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan tanggapan atas pertanggungjawaban APBD […]

  • Desak Pemerintah Cari Solusi Soal Harga TBS

    Desak Pemerintah Cari Solusi Soal Harga TBS

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Sintang belum juga beranjak normal, bahkan sekarang dianggap harganya makin anjlok. karena pemerintah gagal mengambil kebijakan dan menyelesaikan kisruh harga crude palm oil (CPO) yang berdampak tragis. Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Zulherman mengatakan situasi saat ini dinilai justru […]

  • Disdikbud Imbau Kepsek Tegur Guru yang Malas Masuk Sekolah
    OPD

    Disdikbud Imbau Kepsek Tegur Guru yang Malas Masuk Sekolah

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang, Yustinus menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan, terutama Kepala Sekolah (Kepsek) agar memberikan teguran jika ada tenaga pendidik atau guru yang bermalas-malasan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. “Tegur guru yang malas masuk sekolah atau mengajar. Jangan nanti sudah 2 sampai 3 tahun baru dilaporkan ke dinas […]

  • Pontianak Utara jadi Kawasan Wisata

    Pontianak Utara jadi Kawasan Wisata

    • calendar_month Sab, 28 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembangunan infrastruktur mulai menyasar Kecamatan Pontianak Utara. Selain pembangunan rumah sakit di Siantan Hilir yang baru saja dilakukan penancapan tiang pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) juga akan melakukan penataan kawasan itu menjadi daya tarik wisata. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, kawasan Parit Nanas nantinya ditata pada sisi kiri dan kanan sehingga lebih […]

  • Pj Bupati Ismail Minta Event Naik Dango ke-XL Dikemas dengan Baik

    Pj Bupati Ismail Minta Event Naik Dango ke-XL Dikemas dengan Baik

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail memimpin Rapat Audiensi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah dan Panitia Naik Dango Ke-XL Kabupaten Mempawah Tahun 2025 di Aula Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Jumat (1/11/2024). Turut hadir, Ketua DAD Kabupaten Mempawah, Adrianus beserta anggota, Kepala OPD terkait dan jajaran Panitia Naik Dango ke-XL Tahun 2025. […]

  • Senen Maryono Ajak Generasi Muda Lestarikan Batik Lokal

    Senen Maryono Ajak Generasi Muda Lestarikan Batik Lokal

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengucapkan selamat Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober. Pada momentum ini, Senen Maryono mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melestarikan warisan budaya bangsa yang telah diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non-bendawi. “Selamat Hari Batik Nasional, ayo […]

expand_less