Breaking News
light_mode

Wow, Polres Sintang Amankan 15,9 Kg Emas Ilegal

  • calendar_month Ming, 24 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Informasinya, Toko Emas Benua, Kabupaten Sintang menjadi penampung sekaligus pengelola emas hasil penambangan ilegal (PETI). Hal itu pun sampai ke telinga Polisi.

Bermodalkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Polres Sintang pun melakukan penyelidikan, guna memastikan, apakah hal itu benar atau hoaks belaka.

Valid. Ternyata informasi tersebut benar. Polres Sintang langsung menyusun strategi untuk menggerebek praktik ilegal tersebut, dengan memperhatikan segala kemungkinan, terkait penangkapan pelaku dan barang bukti.

Setelah matang, Tim Gabungan Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota, Iptu Ruslan Abdul Gani, melakukan penggerebekan di Toko Emas Benua, Sabtu (23/12) sekitar pukul 13.00.

“Saat itu petugas mendapatkan karyawan bernama Dony Valnando bersama Etza Andriko (anak pemilik Toko Emas Benua) sedang melakukan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Minggu (24/12).

Beberapa keping emas pun berhasil diamankan. Tidak cukup sampai di situ. Ketika penggeledahan, petugas juga menemukan alat pengolahan emas di Toko Emas Benua.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 21 batangan Emas persegi dan 47 kepingan emas bulatan. Total emas yang diduga hasil PETI yang diamankan dari Toko Emas Benua tersebut seberat 15.9 Kilogram. Bahkan Polisi juga berhasil mengamankan cukong PETI beserta barang bukti lain seperti, 1 buku bertuliskan campus, 3 buah buku nota,  dua buah bollpoint, 1 buah kalkulator,  1  penjepit besi, 2 mangkok tanah liat,  1 buah cetakan emas persegi, 1 tungku pembakaran.

“Kini tersangka Syafrizal beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sintang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, penangkapan yang dilakukan tim gabungan merupakan hasil tindak lanjut atas atensi Kapolda Kalbar terkait kegiatan ilegal.

“Atensinya zero ilegal dalam penegakkan hukum dan zero toleransi terhadap semua pelanggaran,” tegas Kasat Reskrim Polres Sintang.

Tersangka kepemilikan emas batangan tersebut dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesal Infrastruktur Hancur Akibat Angkutan Sawit

    Kesal Infrastruktur Hancur Akibat Angkutan Sawit

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rerata, rusaknya infrastruktur jalan di 14 kecamatan Sintang disebabkan oleh angkutan perusahaan perkebunan sawit yang melebihi tonase. Karena itu, perusahaan perkebunan diminta ikut bertanggungjawab atas kerusakan tersebut. “Sebagian besar jalan kita rusak akibat angkutan perusahaan perkebunan,” ucap Anggota DPRD Sintang, Nekodimus kepada Lensakalbar.co.id, Senin (21/10/2019). Kedepan, tegas Nekodimus, teman-teman legislatif telah sepakat bahwa […]

  • JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

    JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif. Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk […]

  • Sekda Minta Semua Pihak Berikan Perhatian Khusus untuk Anak

    Sekda Minta Semua Pihak Berikan Perhatian Khusus untuk Anak

    • calendar_month Rab, 15 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, H Ismail meminta kepada semua pihak untuk memberikan perhatian lebih terhadap anak. Pasalnya anak sebagian besar menjadi korban kekerasan seksual dan lainnya. Ihwal ini diungkapkan Ismail saat membuka Penguatan Kapasitas Forum Anak Daerah Kabupaten Mempawah Sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) Tahun 2022, Selasa (14/6/2022) di Gedung MCC Kabupaten […]

  • Minim SDM Tangani Orang Terlantar dan ODGJ

    Minim SDM Tangani Orang Terlantar dan ODGJ

    • calendar_month Jum, 21 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penanganan orang telantar di Mempawah terkendala minimnya fasilitas dan sumber daya manusia. Padahal, Kecamatan Sungai Pinyuh, misalnya merupakan wilayah yang cukup padat penduduk. Di wilayah tersebut kerap ditemukan orang telantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Mereka perlu perhatian khusus dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos). Selama ini, beberapa dari […]

  • Jaga dan Lindungi Data Pribadi

    Jaga dan Lindungi Data Pribadi

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, agar menjaga dan melindungi data pribadinya. Hal ini dikarenakan data pribadi saat ini merupakan salah satu hal yang wajib dilindungi dengan baik dan sangat rahasia. Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, […]

  • Satpol PP Tak Bisa Tindak Langsung APK Liar

    Satpol PP Tak Bisa Tindak Langsung APK Liar

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sintang memastikan akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar atau tidak sesuai aturan. Namun, tidak bisa menindaknya secara langsung. Penertiban hanya bisa dilakukan atas permintaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan berkoordinasi den gan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang. “Mana APK yang harus diturunkan. Panwaslu menentukan, kami […]

expand_less