Breaking News
light_mode

Wali Kota Tegaskan ASN Pemkot Dilarang Mudik

  • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya sudah melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mudik. Bila masih ada yang tetap mudik, maka akan dijatuhi sanksi.

“Sanksinya sangat berat sampai pencopotan dari jabatan, dan penurunan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat,” ujarnya di kediaman dinas, Minggu (17/5/2020).

Menurutnya, edaran terkait larangan mudik juga sudah dikeluarkan pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sementara terkait sanksi bagi ASN itu sendiri diterangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadi, sudah jelas ada larangannya dan bagi yang masih nekat, tanggung risikonya,” tegasnya.

Diakuinya, saat ini dengan adanya kelonggaran dalam penerbangan, ada kecenderungan masyarakat yang ingin mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Meskipun jumlahnya tidak begitu banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi Pontianak menjadi kota perlintasan daerah lain di Kalbar, sebab Bandara Supadio berada di Kabupaten Kubu Raya yang berbatasan dengan Kota Pontianak.

“Mereka turun (mendarat di Supadio) pasti masuk Pontianak, kita harapkan mereka langsung dan tidak menginap atau mukim di Pontianak,” tuturnya.

Ia menerangkan Pemkot Pontianak tidak mempunyai otoritas untuk menahan mereka. Hanya sebatas memantau lalu lintasnya dan koordinasi dengan otoritas bandara serta Dishub Provinsi untuk memastikan kemana tujuan dan asal warga yang melakukan perjalanan tersebut.

“Maskapai yang melayani perjalanan penumpang harus melengkapi dokumen persyaratan kesehatan,” pungkasnya. (LK1/jim/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Diujung Negeri Diresmikan

    Proyek Diujung Negeri Diresmikan

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar –Sejumlah proyek pembangunan jalan, jembatan, perhubungan, pedagangan, pendidikan dan kesehatan tahun anggaran 2018 diresmikan secara simbolis oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kamis (29/08/2019). Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, pembangunan selama 3 tahun terakhir di Sintang, difokuskan pada pembangunan di ujung negeri (pelosok,red). Pembangunan dilakukan secara maksimal, khusunya […]

  • Ultah 56 Tahun, Edi Ingin Maksimal Membangun Kota

    Ultah 56 Tahun, Edi Ingin Maksimal Membangun Kota

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di usianya yang ke-56 tahun, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mendapat kejutan berupa kue ulang tahun di sela Lomba Saprahan di Gedung PCC, Kamis (17/10/2019). Ulang tahun orang nomor satu di Kota Pontianak ini dirayakan secara sederhana dengan memotong kue ulang tahun dan menyuapi potongan kue pertama untuk sang istri tercinta, Yanieta […]

  • Mulai Besok Hingga 17 Mei 2021, Polres Mempawah Gelar Operasi Ketupat

    Mulai Besok Hingga 17 Mei 2021, Polres Mempawah Gelar Operasi Ketupat

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hari raya Idul Fitri semakin dekat, berbagai upaya untuk mencegah tingginya mobilitas masyarakat pun terus dilakukan. Salah satunya yakni terkait dengan tradisi mudik umat muslim di Indonesia, yang kerap dilakukan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga tercinta. Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang masih juga belum usai, kegiatan mudik kini secara resmi dilarang […]

  • Kejaksaan Tunggu Berkas Tahap I Empat WNA Polandia

    Kejaksaan Tunggu Berkas Tahap I Empat WNA Polandia

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kejaksaan Negeri Sintang memastikan akan menyidangkan 4 orang warga negara asing (WNA) asal Polandia di Pengadilan Negeri Sintang. Ihwal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Robinson saat ditemui sejumlah awak media di Hotel My Home Sintang, Selasa (30/4/2019). “Karena TKP dan saksi-saksinya berada di Sintang, maka akan disidangkan di Pengadilan Negeri […]

  • Tebelian Siap Sukseskan Pemilu 2024
    OPD

    Tebelian Siap Sukseskan Pemilu 2024

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam menyambut Pemilu 2024, Karjito, Camat Sungai Tebelian, telah melakukan persiapan dengan cermat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan dan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menekankan bahwa pihak kecamatan turut berperan penting dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan melibatkan berbagai tahapan sesuai dengan pedoman KPU. “Dalam rangka Pemilu 2024, kami telah mempersiapkan diri […]

  • Jadilah Santri yang Selalu Menebar Kebaikan

    Jadilah Santri yang Selalu Menebar Kebaikan

    • calendar_month Sab, 3 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri acara Haflah Akhirussanah ke-4 dan Wisuda Nadzom Kitab Pondok Pesantren Al-Muhajirin, di SKPC, SP 3, Desa Paribang Baru, Kecamatan Tempunak, Sabtu (3/4/2021). Hadir anggota DPRD Sintang dapil Sepauk-Tempunak Kusnadi, Kadis PU Sintang Murjani, unsur Forkopimcam Tempunak, Pj Kades dan perangkat Desa Paribang Baru dan KH M Luqman Qosim […]

expand_less