Breaking News
light_mode

Wabup Sudiyanto Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020

  • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020 pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kab. Sintang, Selasa (6/4/2021).

Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward, dan dihadiri 22 dari 40 Angggota DPRD Sintang, Sekda Sintang, Yosepha Hasnaha, perwakilan unsur Forkopimda Sintang, Rektor UNKA Sintang, unsur Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan unsur terkait lainnya.

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kepada DPRD merupakan upaya pembentukan keseimbangan antara dua fungsi penyelenggara pemerintah daerah yaitu fungsi eksekutif yaitu kepala daerah dan fungsi legislatif yaitu DPRD.

“Laporan keterangan pertanggungjawaban pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sintang di masa mendatang,” papar Wabup Sudiyanto.

Berkaitan dengan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kata Wabup Sudiyanto, dapat disampaikan bahwa APBD Kabupaten Sintang tahun 2020 dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 18 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 18 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 70 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.

Selain itu, kata Wabup Sudiyanto, pada tahun 2020 merupakan masa yang cukup sulit bagi bangsa Indonesia akibat pandemi Covid-19 dan tak ubahnya di Kabupaten Sintang.

Dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, sehingga menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta akibat dari keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya.

“Harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020. Hal ini ditindaklanjuti dengan dilakukannya 7 kali perubahan penjabaran APBD Kabupaten Sintang yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Sekolahkan Sertifikat Tanah

    Jangan Sekolahkan Sertifikat Tanah

    • calendar_month Sel, 10 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji bersama Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Raden Bagus Widjayanto menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan kepada ratusan warga dari seluruh kabupaten dan kota se-Kalbar, di Pontianak Covention Center, Senin (9/12/2019). Orang nomor satu di Kalbar ini, berharap sertifikat yang dikantongi oleh masyarakat itu untuk […]

  • Pj Bupati Ismail Optimis Manfaat Hilirisasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Pj Bupati Ismail Optimis Manfaat Hilirisasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka Forum Group Discussion (FGD) bersama Universitas Brawijaya, Malang terkait manfaat hilirisasi, Senin (4/11/2024). FGD tersebut mengusung tema “Membangun Kemitraan Antara Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Perusahaan untuk Optimalisasi Manfaat Hilirisasi”. Pj Bupati Ismail mengatakan tujuan dibentuknya negara sebagai upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum yang […]

  • Data Ulang Penerima Bansos

    Data Ulang Penerima Bansos

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa meminta agar data penerima bantuan sosial (Bansos) diperbaiki, sebab data yang ada saat ini banyak dianggap tidak akurat dan cenderung tidak tepat sasaran. “Banyak permasalahan dan persoalan di dalam data penerima bantuan dari pemerintah, dan data itu harus dibenahi karena tidak update […]

  • Tingkatkan Koperasi Sebagai Kontribusi PAD

    Tingkatkan Koperasi Sebagai Kontribusi PAD

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengelolaan serta kemajuan koperasi dinilai sangat penting. Sayangnya, masih banyak kendala yang harus dihadapi seperti, lemahnya manajemen koperasi, kurangnya kerja sama antar badan usaha, baik BUMN/BUMD, swasta, maupun sesama badan usaha koperasi. “Seharusnya, koperasi sebagai salah satu pelaku usaha dalam suatu negara mutlak diperlukan. Keberadaan koperasi diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta memberikan […]

  • Stabilkan Harga Sembako, Pemprov Kalbar Gelontorkan 1.000 Paket Murah di Pasar Masuka Sintang

    Stabilkan Harga Sembako, Pemprov Kalbar Gelontorkan 1.000 Paket Murah di Pasar Masuka Sintang

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral menggelar operasi pasar di Halaman Parkir Pasar Masuka, Sintang, Kamis (21/8/2025) pagi, untuk menekan inflasi dan menjaga harga sembako tetap stabil. Sebanyak 1.000 paket sembako berisi beras premium 5 kg, gula 1 kg, dan minyak goreng 1 liter dijual seharga […]

  • Pengelolaan Sampah Mesti Dilakukan dengan Baik

    Pengelolaan Sampah Mesti Dilakukan dengan Baik

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengambil tindakan yang benar-benar ampuh dalam penanganan serta pengelolaan sampah. Pasalnya,menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, aktifitas perekonomian yang semakin tinggi memicu pertambahan sampah atau sisa […]

expand_less