Breaking News
light_mode

Tim Gabungan Sisir Pelaku Usaha Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

  • calendar_month Sel, 3 Sep 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sejumlah usaha kuliner atau rumah makan disisir tim gabungan penertiban penggunaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi.

Penyisiran dilakukan di Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota. Dua di antaranya adalah Warung Bakso Pak Hendro dan Warung Lamongan Aqilla.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menerangkan, tim penertiban ini merupakan gabungan dari Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Pertamina serta Hiswana Migas.

Penertiban atau razia yang digelar pihaknya ini masih dalam tahap pembinaan. Dimana apabila ditemukan pelaku usaha yang menggunakan gas elpiji 3 Kg, maka pelaku usaha harus menukarnya dengan gas elpiji 5,5 Kg ke pihak agen yang juga ikut bersama tim.

“Jadi mereka yang masih menggunakan elpiji 3 Kg, kita minta langsung menukarkannya dengan elpiji 5,5 Kg,” ujarnya, Selasa (3/9/2019).

Penukaran atau konversi gas elpiji tersebut yakni dua tabung gas elpiji 3 Kg ditukar dengan satu tabung gas elpiji 5,5 Kg yang telah terisi. Pelaku usaha hanya cukup membayar harga isi gasnya senilai Rp70 ribu per tabung.

“Ada dua tempat yakni Bakso Hendro sebanyak 18 tabung gas elpiji 3 Kg dan Lamongan Aqqila 12 tabung elpiji 3 Kg. Total ada 30 gas elpiji 3 Kg yang kita temukan di dua tempat tersebut,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan gas elpiji 3kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzetnya maksimal Rp833 ribu per hari.

Pihaknya masih menemukan pelaku usaha yang sejatinya tidak layak menggunakan gas elpiji bersubsidi karena sudah masuk kategori di atas omzet rata-rata sesuai ketentuan. Tahun depan, tindakan tegas akan dijatuhkan berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan gas elpiji bersubsidi.

“Perdanya sudah disetujui, tindakannya bisa berupa tipiring, kemudian didenda,” tukas Nazaruddin.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak, Arwani menuturkan, tim gabungan ini secara intens terus memberikan pembinaan dan penertiban kepada pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji bersubsidi. Diakuinya, sudah beberapa kali ditemukan pelaku usaha yang sejatinya mereka bukan lagi termasuk kategori usaha mikro tetapi sudah masuk dalam usaha kecil menengah ke atas.

“Jadi sudah tidak selayaknya menggunakan gas elpiji 3kg. Tetapi mereka ini kita bina untuk beralih ke gas elpiji ke 5,5kg atau 12kg,” tuturnya.

Kendati demikian, ada pula beberapa usaha yang sudah menggunakan gas elpiji 5,5kg atau 12kg. Hal itu bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

“Kami saat ini belum menjatuhkan sanksi, tetapi masih dalam tahap pembinaan dulu,” pungkasnya. (Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rudy Andryas Desak Pemerintah Bangun Jalan Serawai-Ambalau

    Rudy Andryas Desak Pemerintah Bangun Jalan Serawai-Ambalau

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Persoalan infrastruktur dasar seperti jalan, pendidikan, dan kesehatan di wilayah Kecamatan Serawai – Ambalau masih menjadi hal yang krusial untuk diperhatikan oleh pemerintah daerah. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andryas. “Memang selama ini Serawai-Ambalau adalah kecamatan yang terisolir. Apalagi Ambalau karena paling ujung. Jadi, kami minta […]

  • Bersyukur Beli Minyak Goreng 2 Liter Seharga Rp25 ribu

    Bersyukur Beli Minyak Goreng 2 Liter Seharga Rp25 ribu

    • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ningsih (61) warga Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat mengantri untuk membeli minyak goreng kemasan 2 liter seharga Rp25 ribu pada operasi pasar yang digelar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII bekerjasama PKK Provinsi Kalbar, Senin (14/3/2022). Dengan memegang selembar kupon sebagai bukti pembelian untuk ditukarkan dengan 2 liter minyak goreng, ia rela mengantri […]

  • Pemkot Bangun Waterfront Kapuas Indah hingga Senghie

    Pemkot Bangun Waterfront Kapuas Indah hingga Senghie

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai melakukan pembongkaran bangunan yang terkena Garis Sempadan Sungai (GSS) di Jalan Sultan Muhammad tepian Sungai Kapuas. Pembongkaran tersebut bagian dari pembangunan waterfront sepanjang 990 meter dari Kapuas Indah hingga Pelabuhan Senghie. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pembongkaran ini sebagai tahap awal dalam penataan waterfront segmen di […]

  • PLN Wajib Terapkan Aturan Periksa Instalasi Listrik

    PLN Wajib Terapkan Aturan Periksa Instalasi Listrik

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji meminta kepada PT PLN (Persero) Wilayah Provinsi Kalbar untuk wajib menerapkan aturan pemeriksaan instalasi berkala atau periodik kepada pelanggan PLN. “Saya minta PT PLN agar dapat menerapkan aturan wajib periksa instalasi listrik. Aturannya sudah ada, tapi tidak dilaksanakan,” kata H Sutarmidji, saat membuka Musda DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan […]

  • Dinsos Gandeng Polisi dan Satpol PP Tangani ODGJ
    OPD

    Dinsos Gandeng Polisi dan Satpol PP Tangani ODGJ

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa penanganan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayahnya melibatkan kerja sama lintas instansi, terutama dengan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinsos Sintang, Ulidal Muhtar saat ditemui Lensakalbar.co.id. Menurut Ulidal, pihaknya biasanya mendapatkan laporan dari masyarakat […]

  • Santosa Harap “Sintang” Kembali Raih Reward di Pilkades Serentak 2022

    Santosa Harap “Sintang” Kembali Raih Reward di Pilkades Serentak 2022

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 lalu, Kabupaten Sintang meraih prestasi yang membanggakan. Pasalnya Pemerintah Pusat (Pempus) memberikan sebuah reward atau penghargaan kepada “Sintang” sebagai kabupaten terbaik pertama dalam pelaksanaan Pilkades serentak. “Tentunya ini prestasi dan penghargaan yang membanggakan untuk kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Sintang,” ungkap Ketua Komisi A Dewan […]

expand_less