LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan Pemerintah Sintang tidak akan melindungi atau melakukan intervensiterhadap ASN yang tersangkut persoalan hukum.
“Tidak akan kita lindungi, apalagi sampai intervensi,” tegas Jarot, kemarin.
Hanya saja, kata Jarot, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan kewenangan untuk melakukan pendampingan terhadap ASN yang tersangkut persoalan hukum.
“Kita ada Bagian Hukum Setda Sintang. Nah, nanti bagian hukum yang akan melakukan pendampingan terhadap ASN Sintang yang tersangkut persoalan hukum,” katanya.
Dikatakan, Jarot Pemerintah Sintang sangat menghormati dan menghargai segala proses hukum yang melibatkan ASN di Pemerintah Sintang.
“Langkah aparat hukum kita dukung penuh. Tapi, proses penyelidikan dan penyidikan ada beberapa proses yang harus dilewati, karena ada beberapa yang harus meminta izin bupati,” ujar Jarot.
Menurut Jarot, ASN yang tersangkut persoalan hukum tidak bisa ditoleransi atau menghindar. Sebaiknya, ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Kemudian, ASN yang tersangku persoalan hukum juga akan diberikan sanksi. “Sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ASN,” katanya.
Meskipun demikian, Jarot meminta kepada seluruh ASN di sintang tidak down terkait banyaknya ASN yang tersangkut persoalan hukum.
“Jangan takut dan patah semangat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan dalam menjalankan roda pemerintahan. selama aturan main diikuti sesuai dengan prosedurnya, maka kecil kemungkinan kita tersangkut persoalan hukum. Intinya, bekerja sesuai prosedur yang ada,” pinta Jarot.
Terkait banyaknya ASN Sintang yang tersangkut dalam persoalan hukum, Jarot mengaku tidak tahun persis latar belakang persoalan yang dihadapi ASN Sintang. Pasalnya, keterlibatan ASN sintang dengan aparat penegak hukum diluar masa kepemimpinannya saat ini.
“Jadi apa masalahnya, saya tidak tahu. Karena, ini diluar masa kepemimpinanya,” tegas Jarot.