Breaking News
light_mode

Tangani Korupsi DD Berjemaah di Desa Pasir

  • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, masih bergulir. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp600 juta. Batas waktu yang diberikan 2 bulan untuk mengembalikan kerugian negara pun tak dapat dipenuhi. Kini, kasus tersebut dalam penanganan Tipikor Polres Mempawah.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M. Resky Rizal memastikan kasus korupsi berjemaah DD di Pemerintah Desa Pasir terus berjalan. Dia mengatakan kepala desa belum mengembalikan kerugian negara seratus persen.

“Kepala Desa Pasir, Abdul Hamid sudah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara tersebut, namun sampai sekarang jumlah pengembaliannya belum 100 persen,” beber Kasat Reskrim.

Saat  ini, pihaknya akan mengecek berapa jumlah uang yang sudah dikembalikan. Mereka akan menelusuri mengenai pengakuan sang kepala desa yang menyebut dirinya sudah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta. Kemudian terkait perpanjangan waktu, mereka akan berkoordinasi lagi dengan Inspektorat Mempawah.

“Proses penanganan kasus ini terus berjalan. Sudah lewat dua bulan, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat. Kami harus lihat bukti berapa sebenarnya uang yang sudah dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektorat Mempawah, Mujani mengatakan kasus korupsi berjemaah di Desa Pasir sepenuhnya telah ditangani Unit Tipikor Polres Mempawah. Dia mengatakan, berdasarkan aturan perundang-undangan, tidak ada perpanjangan waktu dalam penggantian kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Tidak ada istilah perpanjangan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, pasal 25 ayat (10) kasus pengaduan masyarakat yang terbukti ada unsur pidana diserahkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

“Sedangkan dalam pasal 27 ayat (5) masa tindak lanjut untuk tuntutan ganti rugi selama 60 hari kerja. Tidak ada perpanjangan,” timpalnya menambahkan.

Di lain pihak, Kepala Desa (Kades) Pasir, Abdul Hamid membenarkan kasus tersebut ditangani Unit Tipikor Polres Mempawah. Dia bersama beberapa staf desa tidak serta merta mau menerima jumlah kerugian negara yang ditetapkan penyidik Inspektorat. Padahal penetapan kerugian negara yang harus dikembalikan berdasarkan pemeriksaan terhadap apa yang mereka kerjaan di desa.

“Saya sudah menjalani ketentuan yang berlaku, baik itu di Tipikor dan di APIP. Artinya kami mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kami berusaha sekuat mungkin mengembalikan (kerugian negara) utuh, kurang lebih yang sudah dikembalikan sekitar Rp300 jutaan,” ungkapnya.

Saat ini, berkas kasus itu, menurut dia, telah diserahkan dari Inspektorat ke Tipikor Polres Mempawah. Jadi, kini, Tipikorlah yang diharapkan dia mengkaji ulang kasus tersebut. Sejauh ini dirinya pun telah menjalani pemeriksaan.

“Sejumlah perangkat desa yang terlibat dalam pekerjaan fisik yang dikorupsi anggarannya tersebut sedang diperiksa kepolisian, jumlahnya sudah tiga orang dan akan bertambah,” ujarnya.

Hamid memastikan dirinya berupaya maksimal mengembalikan kerugian negara seperti yang diperintahkan Inspektorat. Sebagai kepala desa, dia merasa berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara yang dipercayakan kepadanya.

“Uang yang di indikasikan korupsi itu kan saya tidak memakannya (menikmati), itu dilarikan ke fisik. Artinya saya harus mengembalikan dengan uang dari harta pribadi saya, dan uang sebanyak itu tidak mungkin saya dapat, hasil dari mana, mau tidak mau saya menggadaikan dan menjual aset. Sekarang proses itulah yang sedang berjalan. Intinya kami patuh dan kooperatif,” sebutnya.

Terkait batas waktu 2 bulan pengembalian kerugian negara, Hamid mengaku sudah meminta waktu tambahan kepada pihak kepolisian. Dia meminta dispensasi waktu pembayaran agar dirinya dapat memenuhi kewajiban pengembalian kerugian negara dalam kasus itu.

“Dari awal saya hanya minta dispensasi waktu saja, sama dengan desa yang lain seperti di Purun Besar kan kasusnya kurang lebih, mereka ditempo 2 tahun, kami hanya 2 bulan. Saya minta samalah, itu bentuk usaha saya meminta dispensasi, walaupun kita mengerti aturannya di Inspektorat hanya 2 bulan saja,” ujarnya membandingkan.

Lebih jauh, Hamid mengklarifikasi nominal kerugian negara yang harus dikembalikan mereka dalam kasus yang melilitnya itu. Yang semula dikatakan sebesar Rp600 juta, menurut dia, seharusnya hanya sebesar Rp520 jutaan.

“Sebenarnya keliru kalau disebut Rp600 juta. Saya kan tidak menerima uang Rp600 juta. Sebenarnya jumlah kerugian negaranya Rp520 jutaan saja. Ada mereka yang bekerja itu mau bertanggung jawab. BPD-nya dua orang, satu orang tidak mau bertanggung jawab, ada sekretarisnya juga sudah mengembalikan,” beber Hamid.

Hamid mengaku  kecewa kepada sejumlah ketua RT yang mendapat pekerjaan fisik, namun tidak mau bertanggung jawab mengembalian kerugian negara. Akibatnya, mau tak mau, dia yang menanggung kerugian tersebut.

“Karena saya tidak mau ada uang pemerintah yang tidak dipertanggunjawabkan, karena RT di Parit Seribu, ada lima orang tidak mau bertanggung jawab, itu kan saya yang mau tidak mau bertanggung jawab,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari pelaporan oleh warga Desa Pasir yang  menamakan dirinya Tim Sembilan. Atas laporan itu, Kepala Desa Abdul Hamid diwajibkan mengembalikan kerugian negara dalam tempo 2 bulan. Namun hampir 5 bulan berlalu sejak mencuatnya kasus tersebut di awal Januari 2021, kerugian negara belum dikembalikan 100 persen. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 90 Persen, MTQ Tingkat Kabupaten Siap Digelar

    90 Persen, MTQ Tingkat Kabupaten Siap Digelar

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbagai persiapan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Mempawah tahun 20017. “Akan digelar di Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, MTQ dijadwalkan dilaksanakan pada Oktober mendatang,” kata Kepala Bagian Kesra dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Muhammad Pagi, kemarin. Hingga saat ini, kata Muhammad, panitia telah […]

  • Rakornas Stunting 2024

    Rakornas Stunting 2024

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024, Rabu (4/9/2024). Rakornas tersebut dibuka langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’aruf Amin. Pj Bupati Ismail ditemui setelah pertemuan Rakornas menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk memberantas stunting dengan melakukan berbagai inovasi yang di gencarkan di tingkat desa […]

  • Aduh! Bukanya Khawatir Penyakit, Anak – Anak di Masuka Malah Asyik Main Banjir

    Aduh! Bukanya Khawatir Penyakit, Anak – Anak di Masuka Malah Asyik Main Banjir

    • calendar_month Jum, 1 Des 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar –  Anak – anak seperti tidak merasa takut dengan banjir yang terjadi di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang. Mereka justru senang dan memanfaatkan banjir untuk bermain. Padahal, banjir sangat berbahaya bagi anak-anak dan bisa mengganggu kesehatan mereka. Pantauan di lapangan, tak hanya anak-anak saja. Bahkan orang dewasa pun terlihat memanfaatkan banjir untuk bermain […]

  • MPP Pontianak Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

    MPP Pontianak Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 30 tahun lebih Gedung Kapuas Indah yang berlokasi di Jalan Kapten Marsan Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak Kota tidak pernah mendapat sentuhan pembangunan. Sejalan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam meningkatkan pelayanan publik, Gedung Kapuas Indah menjadi lokasi dibangunnya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terintegrasi dengan kawasan perdagangan. Wali Kota Pontianak Edi […]

  • Dewan Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

    Dewan Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakuat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. “Netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan,” kata Santosa ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Gedung Parlemen Sintang, kemarin. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa […]

  • Bupati Erlina Minta 85 Pejabat Fungsional Bekerja dengan Profesional

    Bupati Erlina Minta 85 Pejabat Fungsional Bekerja dengan Profesional

    • calendar_month Jum, 6 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina minta kepada 85 pegawai negeri sipil (PNS) yang dilantik sebagai pejabat Fungsional untuk bekerja secara profesional dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. “Saya harap kepada seluruh pejabat fungsional yang telah dilantik dapat bekerja secara profesional dengan keahlian dan keterampilan tertentu serta terus mengembangkan kualitas dan inovasi, meningkatkan kompetensi diri, […]

expand_less