LensaKalbar – Agar tidak ada yang merasa dirugikan, dan sesuai dengan aturan yang ada. Sejumlah Partai Politik (Parpol) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang mensosialisasikan terkait titik atau tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti, baliho dan spanduk peserta Pemilu 2019.
“Perlu adanya penegasan titik atau tempat pemasangan baliho dan spanduk, sesuai aturan yang ada, sehingga Caleg tidak merasa dirugikan,” pinta Ketua DPD Nasdem Sintang, Herry Syamsudin, Jumat (28/12/2018).
Sejak dimulai masa kampanye 23 September 2018 lalu hingga saat ini, ungkap Herry, Bawaslu Sintang belum ada mensosialisasikan hal tersebut.
“Sampai hari ini, belum ada secara jelas petanya. Informasinya hari senin baru akan digelar rapat terkait pemasangan APK,” ujarnya.
Menurutnya, titik atau tempat pemasangan APK sesuai aturan itu sangat penting untuk diketahui peserta Pemilu 2019, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Mengingat pada Januari 2019 mendatang akan terjadi pemasangan baliho dan spanduk oleh masing-masing peserta pemilu 2019.
“Jadi ini perlu ketegasan dari pihak penyelenggara, sehingga kita sebagai peserta Pemilu 2019 tahu mana titik atau tempat yang diperbolehkan dan yang tidak,” ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPC PKB, M Chomain Wahab mengaku sampai hari ini belum ada Bawaslu Sintang mensosialisasikan hal tersebut. Padahal, langkah itu penting untuk dilakukan.
“Dari Bawaslu bulum ada mensosialisasikannya. Saya rasa ini perlu dilakukan, supaya semua partai memahami dan bisa menyampaikan ke seluruh calegnya masing-masing, sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pemasangan APK,” kata Chomain.
Terpisah, Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sintang, Muhamad Ramadhon mengatakan bahwa Rabu (3/01/2019) mendatang, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah partai politik (Parpol) terkait Alat Praga Kampanye (APK).
“Ya, untuk para peserta pemilu, saya kira sudah sering juga disampaikan terkait larangan dan aturan dalam forum – forum pertemuan,” katanya.
Olehkarenanya, Ramadhon menyarankan kepada peserta pemilu untuk tertib dalam pemasangan APK di tempat yang diperbolehkan. Kemudian, untuk kegiatan kampanye, peserta pemilu diharapkan mengantongi STTP dari kepolisian.
“Untuk spanduk dan baliho ucapan selamat hari besar seperti natal, tahun baru dan lain-lainnya tidak diperbolehkan memuat unsur kampanye seperti menyantumkan nomor urut, logo partai, nomor urut partai, dan sebagai caleg. Hal itu melanggar aturan yang ada,” tutupnya. (Dex)