Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, TPPD Segel 34 Reklame

  • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak’.

Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

“Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame,” ujarnya usai memimpin tim penertiban pajak reklame, Senin (26/9/2022).

Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.

Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut. Namun disayangkan hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya. Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan.

“Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7×24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.

Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

“Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak,” imbau Irwan.

Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

“Melalui Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Instruksikan Dinas PU Bangun Jembatan yang Layak dan Memadai

    Instruksikan Dinas PU Bangun Jembatan yang Layak dan Memadai

    • calendar_month Sen, 6 Des 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina meninjau kerusakan jembatan di Parit Senambang, Desa Kedaung Kecamatan Mempawah Timur, Senin (6/12/2021). Tinjauan dilakukan setelah keluhan mengenai adanya kerusakan jembatan yang menjadi akses kegiatan masyarakat di Desa Kedaung. Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengatakan, bahwa kerusakan jembatan tersebut tentunya akan memberikan kesulitan bagi masyarakat dalam mengeluarkan hasil pertanian […]

  • Mengenang Jasa Pahlawan, Danrem 121/Abw Ziarah Makam

    Mengenang Jasa Pahlawan, Danrem 121/Abw Ziarah Makam

    • calendar_month Jum, 14 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka menyambut Hari Juang Kartika (HJK). Komandan Korem 121/Abw Kolonel Inf Bambang Trisnohadi melaksanakan kegiatan Ziarah Nasional, Jumat (14/12/2018), di TMP Syuhada Pertiwi. Hadir dalam kegiatan ziarah tersebut antara lain, Ketua Persit KCK PD XII/Tpr, Kasrem 121/Abw, para Kasi Korem 121/Abw, Dandim 1205/Sintang, Para Dan/Kabalak jajaran Korem 121/Abw Sintang, Ibu Persit KCK […]

  • Optimalisasi Produk Hukum

    Optimalisasi Produk Hukum

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dalam penyusunan produk hukum daerah secara tepat dan profesional di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pontianak, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan produk hukum daerah di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (14/3/2019). Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menilai bimtek yang digelar […]

  • Jamin Keselamatan Publik, Gedung Wajib Kantongi SLF

    Jamin Keselamatan Publik, Gedung Wajib Kantongi SLF

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kelaikan sebuah gedung menjadi keharusan demi keselamatan publik. Untuk itu, setiap gedung harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. “Sertifikat itu diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk difungsikan atau digunakan,” ujar Wakil Wali Kota […]

  • Dewan Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah

    Dewan Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono kembali menegaskan dan mengingatkan para pasangan calon dan simpatisan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024 agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye “Tidak boleh ada kampanye di masjid. Di masjid itu tidak bicara soal politik, itu […]

  • Kades Nanga Tonggoi Desak Pemprov Kalbar Perbaiki Jalan Provinsi di Kayan Hulu
    OPD

    Kades Nanga Tonggoi Desak Pemprov Kalbar Perbaiki Jalan Provinsi di Kayan Hulu

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Desa Nanga Tonggoi, Kecamatan Kayan Hulu, Lewi meminta perhatian serius dari pemerintah provinsi terhadap kondisi ruas jalan provinsi yang berada di wilayahnya. Saat ini, jalan provinsi tersebut mengalami kerusakan parah sehingga sangat memprihatinkan dan menghambat mobilitas masyarakat. Menurut Lewi, kondisi jalan provinsi di wilayah Nanga Tonggoi sangat buruk hingga kendaraan yang tidak […]

expand_less