Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, TPPD Segel 34 Reklame

  • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak’.

Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

“Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame,” ujarnya usai memimpin tim penertiban pajak reklame, Senin (26/9/2022).

Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.

Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut. Namun disayangkan hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya. Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan.

“Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7×24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.

Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

“Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak,” imbau Irwan.

Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

“Melalui Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Sosialisasi SIRUP, Ini Pesan Wabup Sintang

    Buka Sosialisasi SIRUP, Ini Pesan Wabup Sintang

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Askiman membuka kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Versi 2.3 di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Kamis  (12/3/2020). Sosialisasi dan Pelatihan diikuti oleh seluruh Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasubag Program dan Keuangan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Pada kesempatan […]

  • Perkuat Posko PPKM di Kelurahan

    Perkuat Posko PPKM di Kelurahan

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satgas Covid-19 Kota Pontianak memperkuat Satgas-satgas yang ada di kelurahan. Satu diantara Satgas Covid-19 tingkat kelurahan adalah Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kelurahan Benua Melayu Darat (BMD). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, Posko PPKM Kelurahan BMD menjadi percontohan PPKM di tingkat kelurahan. Pada posko tersebut dilengkapi data-data terkait kondisi […]

  • Empat Ruko Pasar Inpres Ludes Dilalap Si Jago Merah

    Empat Ruko Pasar Inpres Ludes Dilalap Si Jago Merah

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan Pasar Inpres, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Minggu (9/6/2019) pukul 01.10 WIB. Peristiwa itu menghanguskan empat bangunan rumah toko (ruko). Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kebakaran itu, namun kerugian ditaksir miliar rupiah. Kasi Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP dan Damkar Sintang, Yudius, mengaku belum mengetahui persis […]

  • Alasan Kooperatif, Tiga Tersangka Tipikor Embung Belum Ditahan

    Alasan Kooperatif, Tiga Tersangka Tipikor Embung Belum Ditahan

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masih ingat dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan jasa kontruksi pembangunan embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai, yang ditangani Polres Sintang? Ternyata, M (pemilik perusahaan), HN sebagai Tim Teknis (Konsultan), dan SHM sebagai PPTK, tidak ditahan pihak kepolisian. Meskipun ketiganya saat ini menyandang status tersangka. Kasat Reskrim Polres Sintang, […]

  • Hentikan Program Rutinitas Tanpa Dampak, EVRAN 2026 Fokus Lima Sektor Strategis

    Hentikan Program Rutinitas Tanpa Dampak, EVRAN 2026 Fokus Lima Sektor Strategis

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan tidak boleh ada lagi program pemerintah yang hanya bersifat rutinitas tanpa hasil terukur. Penegasan itu disampaikan saat membuka kegiatan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (EVRAN) Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Sabtu (28/2/2026). Menurut Wabup […]

  • Bupati Jarot: Tenun Ikat “Sintang” Mendunia

    Bupati Jarot: Tenun Ikat “Sintang” Mendunia

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tenun ikat merupakan salah satu bentuk ekonomi kreatif beberapa daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sintang. Tenun ikat Sintang merupakan warisan turun – menurun yang memiliki berbagai motif cri khas daerah ini. Perkembangannya pun diklaim semakin pesat dan luar biasa. Hal ini diungkapkan Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika menghadiri Festival Tenun Ikat […]

expand_less