Beranda Headline Surat Edaran Bupati Sintang Tak Digubris, THM,Cafe dan Warkop Masih Langgar Jam...

Surat Edaran Bupati Sintang Tak Digubris, THM,Cafe dan Warkop Masih Langgar Jam Oprasional

Kasi Pengamanan dan Pengawalan satpol PP Sintang, Budiyono memberikan teguran himbauan kepada pelaku usaha terkait Surat edaran Bupati Sintang selama bulan suci Ramadhan, Sabtu (11/5/2019) malam

LensaKalbar – Meski pemerintah sudah mengeluarkan himbauan agar tempat hiburan malam (THM), cafe maupun warung kopi (Warkop) agar mematuhi jam opersionalnya hingga pukul 00.00 WIB selama bulan suci Ramadhan. Ternyata ihwal tersebut tidak digubris.

Seolah-olah, Surat Edaran (SE) Bupati Sintang Nomor: 300/1332/SATPOL.PP-B /2019 tentang Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman Selama Bulan Suci Ramadhan tahun 1440 H/2019 M dianggap hal yang biasa saja.

Pasalnya, ketika tim gabungan Satpol PP, BNNK, Polsek Sintang Kota,Disperindagkop UKM, Dinsos, Polisi Militer (PM) melakukan monitoring, Sabtu (11/5/2019) malam. Ditemukan THM, cafe dan warkop yang masih beroprasional di atas pukul 00.00 WIB.

Padahal, Surat Edaran Bupati Sintang tersebut telah dilayangkan kepada seluruh pelaku yang berdomisili di Kabapaten Sintang agar mengentikan jam oprasionalnya pukul 00.00 WIB selama bulan suci Ramadhan 1440 H.

“Makanya kami turun ke lapangan melakukan monitoring untuk mengetahui pelaku usaha telah mematuhi surat edaran itu atau tidak. Ternyata masih ada yang tiak memathuinya. Kita berikan teguran,” kata Plt Sekretaris Satpol PP Sintang, Mawardi.

Mawardi mengatakan bahwa monitoring dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Bupati Sintang. Pelaku usaha mulai dari warung kopi, warnet, café maupun THM agar menyesuaikan jam operasional selama Ramadhan. Yakni dimulai pukul 21.00 Wib-00.00 wib.

Langkah itu diambil guna menciptkakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyu’` selama Ramadhan.

“Nanti, kami akan melakukan monitoring lagi. Jika ada pelaku usaha yang masih bandel, tindakan akan dilakukan. Berupa surat peringatan atau sanksi lainnya,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Sintang, Budiyono mengatakan, tempat usaha yang kepergok melawati batas operasional selama Ramadhan langsung ditegur. “Kami juga melakukan pendekatan secara persuasif agar mereka segera tutup malam itu juga,” katanya.

Dikatakan Budi, ketika turun ke lapangan pihaknya juga menyasar fasilitas umum yang kerap digunakan sebagai tempat nongkrong muda-mudi, yakni Dermaga Sungai Durian.

“Saat kami datang ke Dermaga Sungai Durian, banyak muda mudi nongkrong hingga lewat tengah malam. Mereka langsung kami kumpulkan untuk dilakukan pembinaan. Setelah itu kami suruh pulang ke rumahnya masing-masing,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here