Breaking News
light_mode

Stop!!! Bakar Hutan dan Lahan

  • calendar_month Sab, 21 Sep 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sedikitnya 6 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang telah disegel pihak kepolisian.

Rerata korporasi ini berkilah kepada aparat hukum dengan dalih masyarakat yang melakukan pembakaran secara liar.

Kendati demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi perusahaan tersebut.

Untuk Polres Sintang saja, sampai saat ini telah menyegel 4 perusahaan yang lahannya terbakar. Sementara, Polda Kalbar menyegel 2 perusahaan.

“Totalnya ada 6 perusahaan yang sudah disegel. Polres Sintang menyegel 4 perusahaan, sementara Polda Kalbar 2 perusahaan. Semuanya  di Kabupaten Sintang,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, kepada Lensakalbar.co.id, Sabtu (21/9/2019).

Terakhir, Rabu (18/9/2019) lalu. Polres Sintang dan jajarannya melakukan penyegelan terhadap PT Sumber Hasil Prima (SHP), di Desa Mentatai, Kecamatan Serawai. Dimana ditemukan 10 hektar luas lahan konsesi perusahaan itu terbakar.

“Langkah yang kita ambil adalah penyegelan. Selanjutnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun selama proses penyelidikan berjalan,” katanya.

Menurut Kapolres, ada beberapa pihak perusahaan yang telah diambil keteranganya terkait lahan konsesinya terbakar.

“Ada yang sudah, dan ada juga yang belum diperiksa. Mereka (perusahaan,red) belum semuanya datang,” ujarnya.

Olehkarenanya, Kapolres mengajak semua pihak untuk menghentikan aktivitas pemkabaran hutan dan lahan. Sebab dampak yang ditimbulkan sampai saat ini sangat buruk, terutama bagi kesehatan masyarakat.

“Ayo bersama kita stop bakar hutan dan lahan,” ajak Kapolres.

Terpisah, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku tidak akan tebang pilih dan bakal memberikan sanksibtegas terhadap korporasi yang lahan konsesinya ada titik api.

“Kalau disebabkan oleh kelalaian kita suspend selama 3 tahun tidak boleh mengelola area yang terbakar itu. Kalau disengaja itu 5 tahun,” tegasnya.

Sanksi tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur. Namun untuk konsekuensi hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ada beberapa kendala yang dihadapi pemerintah dalam menangani persoalan karhutla di Kabupaten Sintang. Salah satunya adalah susahnya mencari sumber air, karena akses jalan yang sulit dilalui dan sarana prasarana yang terbatas.

“Aksesnya susah, kita hanya bisa jalan kaki atau menggunakan motor, akibatnya kita tidak bisa membawa perlengkapan yang lengkap,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isi Akhir Pekan Ramadhan dengan Bersepeda dan Menanam Pohon 

    Isi Akhir Pekan Ramadhan dengan Bersepeda dan Menanam Pohon 

    • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meskipun tengah berpuasa, olahraga bersepeda di pagi hari masih tetap dilakukan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Hobi bersepeda yang digelutinya setiap pagi di akhir pekan, diselingi dengan menanam pohon di pinggir jalan. Usai Salat Subuh berjamaah dan memberikan kuliah subuh di Masjid Al Asyraf Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu (17/4/2021), […]

  • PAD Mempawah 2022 Lampaui Target

    PAD Mempawah 2022 Lampaui Target

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mempawah yang dipasang mencapai Rp126 miliar, berhasil tercapai yakni. Rp148.91 miliar atau 118 persen. “Artinya realisasi PAD kita melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2022 ini,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah Yusri pada Rapat Evaluasi Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mempawah […]

  • Sekda Ismail Hadiri Expose dan Launching MTQ di Pendopo Gubernur Kalbar

    Sekda Ismail Hadiri Expose dan Launching MTQ di Pendopo Gubernur Kalbar

    • calendar_month Kam, 20 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah Ismail mewakili Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Expose dan Launching Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Kalbar, Kamis (20/7/2023). Ketua LPTQ Provinsi Kalbar, Andi Musa mengatakan, MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 akan dilaksanakan di Kabupaten Sanggau selama 7 […]

  • Yohanes Rumpak: Jumlah Komisi DPRD Sintang Tetap 4

    Yohanes Rumpak: Jumlah Komisi DPRD Sintang Tetap 4

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak memastikan jumlah komisi di DPRD Sintang tetap sama dan tidak ada penambahan, yakni 4 Komisi. “Untuk jumlah komisi sementara tetap 4 komisi ya,” kata Yohanes Rumpak ketika ditemui sejumlah awak media usai menghadiri pembukaan Pesparani Katolik I Tingkat Kabupaten Sintangbdi Indoor […]

  • Ronny: Jalan Cadika Diperbaiki Tahun Ini

    Ronny: Jalan Cadika Diperbaiki Tahun Ini

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kerusakan ruas Jalan Cadika, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang direspon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, Selasa (5/7/2022). “Mudah-mudahan di akhir tahun ini ruas Jalan Cadika sudah bisa ditangani, apakah mau bikin drainase atau perbaikan jalan,” kata Florensius Ronny. Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan bahwa secara lembaga […]

  • Tak Bayar Pajak, TPPD Pontianak Segel 12 Reklame

    Tak Bayar Pajak, TPPD Pontianak Segel 12 Reklame

    • calendar_month Kam, 27 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 12 papan reklame disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, dengan menempelkan stiker berwarna merah bertuliskan ‘Objek Ini Belum Terdaftar dan Membayar Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’ pada papan reklame yang […]

expand_less