Breaking News
light_mode

Soal Pemekaran Kecamatan Baru, Asisten I: Mungkin Setelah Pilkada Akan Diproses

  • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni memastikan perkembangan terbaru terkait pemekaran 4 calon kecamatan baru di Kabupaten Sintang setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Mungkin ini akan diselesaikan setelah Pilkada,” kata Herkulanus Roni, Senin (14/10/2024).

Menurut Herkulanus Roni, apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun provinsi sudah selesai. “Tinggal menunggu prosesnya di pemerintah pusat,” ujar Herkulanus Roni.

Herkulanus Roni mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan pemerintah provinsi. “Kami harap 4 calon kecamatan baru ini dapat segera dimekarkan setelah pelaksanaan Pilkada 2024 selesai,” kata Herkulanus Roni.

Adapun 4 kecamatan baru hasil pemekaran nantinya, yakni Kecamatan Inggar, Kecamatan Tontang, Kecamatan Sintang Barat, dan Kecamatan Bukit Mangat.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sintang, Syarif Yasser Arafat membenarkan bahwa terkait pemakaran kecamatan barubitu, masih dalam proses. Lantaran Pemerintah Kabupaten Sintang kembali diminta melengkapi berkas-berkas yang dianggap belum lengkap.

“Jadi oleh biro pemerintahan Provinsi Kalbar meminta kita melengkapi berkas-berkas yang memang masih ada belum lengkap, walaupun berkas-berkas tersebut sudah kita lengkapi dulu,” kata Syarif Yasser Arafat.

“Mungkin maksudnya itu, biro pemerintahan itu meminta kelengkapan berkas untuk dimutakhirkan, sehingga mereka dapat mengusulkan ke Kemendagri,” tambah Syarif Yasser Arafat.

Nah, lanjut Syarif Yasser Arafat, berkas yang dimutakhirkan itu, misalnya terkait dengan luas wilayah, jumlah penduduk, surat penyataan dari BPD, surat penyataan kepala desa, dan lainnya.

“Walaupun sebelumnya kita sudah ada dulu. Tapi ini diminta kembali, karena mau dimutakhirkan gitu. Kemudian terkait dengan peta juga dimutakhirkan, supaya antara data peta dari BIG dengan peta yang dilampirkan sinkron lah, kira-kira begitu,” ungkap Syatif Yasser Arafat.

Berkas yang diminta Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar tersebut, menurut Syarif Yasser Arafat, telah selesai semuanya.

“Artinya, seluruh kelengkapan data yang diminta sudah diserahkan Assisten I Setda Kabupaten Singang ke biro pemerintahan untuk diajukan ksmbali ke Kemendagri RI untuk mendapatkan rekomendasi dan sekaligus pengajuan kode wilayah kecamatan,” pungkas Syarif Yasser Arafat. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Desa yang Menerima Hibah Moda Transportasi Air dan Tambatan Perahu

    Inilah Desa yang Menerima Hibah Moda Transportasi Air dan Tambatan Perahu

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, ada tiga desa yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sintang bantuan hibah Moda Transportasi Air berupa 6 unit speedboat lengkap. Adapun tiga desa yang menerima bantuan hibah Moda Transportasi Air tahun anggaran 2019, adalah: Desa Nanga Ketungau, Kecamatan Ketungau Hilir Desa Margahayu, Kecamatan Ketungau Tengah Desa Mentatai, Kecamatan Serawai “Setiap desa tersebut mendapatkan […]

  • Pemkot Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

    Pemkot Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 9/BKPSDM/2021 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1442 H. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, penyesuaian jam kerja selama bulan puasa ini mengacu pada SE Menteri […]

  • Wabup Lepas Kontingen Peda dan HKP

    Wabup Lepas Kontingen Peda dan HKP

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Mempawah memastikan keikutsertaannya pada ajang Pekan Daerah (Peda) ke-XI Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Hari Krida Pertanian (HKP) 2019 di Kabupaten Sambas. Pelepasan kontingen dilakukan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Kamis (1/8/2019), di Halaman Kantor Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah. “Kami berharap agar kontingen Peda KTNA dan […]

  • Sekda Ismail Hadiri Expose dan Launching MTQ di Pendopo Gubernur Kalbar

    Sekda Ismail Hadiri Expose dan Launching MTQ di Pendopo Gubernur Kalbar

    • calendar_month Kam, 20 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah Ismail mewakili Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Expose dan Launching Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Kalbar, Kamis (20/7/2023). Ketua LPTQ Provinsi Kalbar, Andi Musa mengatakan, MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 akan dilaksanakan di Kabupaten Sanggau selama 7 […]

  • Komitmen Bangun Kota

    Komitmen Bangun Kota

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk menghimpun dan mengakomodir usulan-usulan masyarakat dalam pembangunan, Kecamatan Pontianak Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (15/2/2023). Musrenbang ini digelar sebagai wujud komitmen membangun Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, setelah pembahasan Musrenbang di tingkat kelurahan, kemudian berlanjut di tingkat Kecamatan Pontianak Selatan. Ia berharap […]

  • Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

    Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar  – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak. Edi menegaskan bahwa tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021. “Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, […]

expand_less