Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Ini Festival Meriam Karbit Siap Digelar

    Malam Ini Festival Meriam Karbit Siap Digelar

    • calendar_month Kam, 20 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Festival Meriam Karbit akan digelar Kamis (20/4/2023) malam. Seremonial peresmian festival bertempat di Jalan Tanjung Harapan, Gang Muhajirin, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pelaksanaan Festival Meriam Karbit menjadi sebuah event yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Bahkan tidak sedikit warga dari luar Provinsi Kalbar yang datang […]

  • Rusak Parah! Warga Binjai Hulu Minta Jalan yang Bagus dan Aspal ke Gubernur Kalbar

    Rusak Parah! Warga Binjai Hulu Minta Jalan yang Bagus dan Aspal ke Gubernur Kalbar

    • calendar_month Jum, 25 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kedatangan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Bupati Sintang, Jarot Winarno di Desa Simba, Kecamatan Binjai Hulu, Jumat (15/1/2019), dibanjiri harapan dari kalangan masyarakat. Masyarakat berharap orang nomor satu di Provinsi Kalbar itu dapat segera memperbaiki ruas jalan Sintang – Simba. Simba – Kecamatan Binjai Hulu. Kondisinya sangat memprihatinkan. Terutama dimuim penghujan saat ini. “Kendaraan […]

  • Ronny Ingatkan Warga Patuhi Anjuran Pemerintah

    Ronny Ingatkan Warga Patuhi Anjuran Pemerintah

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang untuk mengikuti anjuran pemerintah agar  menggunakan masker saat berada diluar rumah, menerapkan social distancing, physical distancing, mencuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih serta jika ada merasakan gejala seperti penularan covid-19 agar segera ke fasilitas […]

  • Jika Tiada Kendala, Belajar Tatap Muka Akan Diperluas

    Jika Tiada Kendala, Belajar Tatap Muka Akan Diperluas

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hari pertama pembelajaran tatap muka di beberapa sekolah negeri SD dan SMP yang menjadi percontohan di Kota Pontianak berjalan lancar. Satu-persatu siswa masuk ke kelas dengan mengikuti protokol kesehatan. Mulai dari mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, hingga memasuki kelas. Meskipun tidak seluruh sekolah, namun di enam kecamatan se-Kota Pontianak, ada satu SD dan […]

  • Jadi Anggota Dewan Baru, Juni Komitmen Perjuangkan Infrastruktur Jalan

    Jadi Anggota Dewan Baru, Juni Komitmen Perjuangkan Infrastruktur Jalan

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Juni berkomitmen akan memperjuangan persoalan infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Kayan Hilir – Kecamatan Kayan Hulu. Duduk di kursi parlemen ini bukan tanpa alasan baginya. Sebab Juni ingin memperjuangkan harapan masyarakat yang diamanahkan kepadanya. Salah satunya, adalah infrastruktur jalan. Menurutnya, sebagian besar ruas jalan di […]

  • Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan, DJPb Kerjasama dengan Pemkot

    Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan, DJPb Kerjasama dengan Pemkot

    • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Kesepakatan kerjasama peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini dituangkan dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kepala Kanwil (Kakanwil) DJPb Provinsi Kalbar Imik Eko Putro bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi […]

expand_less