Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPKAD Kumpulkan Bendahara di Sintang

    DPKAD Kumpulkan Bendahara di Sintang

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengumpulkan seluruh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemercintah Kabupaten Sintang. Mereka dikumpulkan setelah memenuhi panggilan Bupati Sintang dan Wakilnya, Jarot Winarno dan Askiman, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Sintang, Ramli Andoi menjelaskan, pemanggilan ini untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memegang […]

  • Bupati Erlina Doakan Kesembuhan untuk Rizki Al Dzhihar

    Bupati Erlina Doakan Kesembuhan untuk Rizki Al Dzhihar

    • calendar_month Kam, 10 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rizki Al Dzihar, bayi berusia 39 hari yang tengah dirawat intensif di RS Santo Antonius Pontianak turut menarik perhatian Bupati Mempawah, Erlina. Orang nomor satu di Bumi Galaherang inipun menjenguk langsung Rizki Al Dzihar sekaligus menyapa kedua orangtuanya, Arif Kurniawan dan Yuli Prianti, Kamis (10/12/2020). Saat masuk di ruang perawatan dengan protokol kesehatan […]

  • Dewan Nilai Pelaku UKM Kurang Diperhatikan Pemerintah

    Dewan Nilai Pelaku UKM Kurang Diperhatikan Pemerintah

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Muhammad Chomain Wahab menilai para pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kabupaten Sintang masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Olehkarenanya, politisi Partai PKB mendesak pemerintah daerah agar lebih fokus memperhatikan nasib para pelaku UKM di wilayah tersebut. “Harusnya pemerintah daerah memberikan perhatian yang bersifat stimulan […]

  • Wabup Sintang Soroti Nilai MCP KPK Rendah, Komitmen Tak Ada Jual Beli Jabatan!

    Wabup Sintang Soroti Nilai MCP KPK Rendah, Komitmen Tak Ada Jual Beli Jabatan!

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny menyoroti rendahnya nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Kabupaten Sintang serta menegaskan tidak ada praktik sogok-menyogok dalam penentuan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Perihal itupun disampaikannya saat menghadiri Forum OPD Bidang Penguatan Tata Kelola Pemerintahan di Aula Bappeda Kabupaten Sintang, Rabu […]

  • Bupati Setujui Raperda Inisiatif DPRD

    Bupati Setujui Raperda Inisiatif DPRD

    • calendar_month Kam, 29 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung DPRD Kabupaten Mempawah, Kamis (29/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Bupati Mempawah yang disampaikan, Wakil Bupati Muhammad Pagi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Mempawah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan […]

  • 2021, APBD Mempawah Ditarget Rp1,154 Triliun

    2021, APBD Mempawah Ditarget Rp1,154 Triliun

    • calendar_month Sel, 13 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, menyampaikan pidato Bupati Mempawah terkait pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Pidato pengantar itu disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ria Mulyadi, di ruang rapat DPRD, Selasa (13/10/2020). Muhammad Pagi mengungkapkan total pendapatan dalam RAPBD ini sebesar […]

expand_less