Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DLH Apresiasi Aksi Ribuan Warga Bersihkan Sampah Plastik di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
    OPD

    DLH Apresiasi Aksi Ribuan Warga Bersihkan Sampah Plastik di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada ribuan warga yang berpartisipasi dalam aksi bersih-bersih sampah plastik dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis (5/6/2025). Aksi ini berlangsung serentak di berbagai titik Kecamatan Sintang, melibatkan sekolah, instansi pemerintah, hingga komunitas masyarakat. Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, […]

  • Wabup Melkianus Motivasi 200 Mhasiswa UNKA yang Wisuda

    Wabup Melkianus Motivasi 200 Mhasiswa UNKA yang Wisuda

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Melkianus memberikan motivasi kepada para wisudawan – wisudawati Universitas Kapuas di GOR Apang Semangai Sintang, Selasa (24/10/2023). “Bagi para wisudawan, hari ini adalah puncak dari seluruh rangkaian perjuangan anda selama menempuh studi di Universitas Kapuas, ini sekaligus menjadi titik awal dari perjalanan panjang di universitas masyarakat. Jadikan apa yang telah […]

  • Alhamdulillah, Mempawah Zero Positif Covid-19

    Alhamdulillah, Mempawah Zero Positif Covid-19

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina mengucap syukur kepada Allah SWT bahwa enam pasien positif Covid-19 yang di rawat RSUD dr Rubini Mempawah dan RSUD Soedarso Pontianak telah dinyatakan sembuh, sehingga dapat kembali berkumpul keluarganya masing-masing. “Alhamdulillah ya, Mempawah sudah zero kasus positif covid-19 karena enam pasien positif covid-19 kita sudah sembuh semuanya. Dan mereka […]

  • Karhutla Tanggungjawab Semua Pihak

    Karhutla Tanggungjawab Semua Pihak

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aula Mapolres Kubu Raya, Rabu (26/2/2020). Rakor digelar Kepolisian Resor Kubu Raya dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait dan 37 perwakilan perusahaan perkebunan di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Wabup Sujiwo mengapresiasi Polres Kubu Raya yang telah menginisiasi pelaksanaan […]

  • Tingkatkan Koperasi Sebagai Kontribusi PAD

    Tingkatkan Koperasi Sebagai Kontribusi PAD

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengelolaan serta kemajuan koperasi dinilai sangat penting. Sayangnya, masih banyak kendala yang harus dihadapi seperti, lemahnya manajemen koperasi, kurangnya kerja sama antar badan usaha, baik BUMN/BUMD, swasta, maupun sesama badan usaha koperasi. “Seharusnya, koperasi sebagai salah satu pelaku usaha dalam suatu negara mutlak diperlukan. Keberadaan koperasi diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta memberikan […]

  • Satgas Bangun Posko PPKM Mikro Covid-19

    Satgas Bangun Posko PPKM Mikro Covid-19

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Muspika dan Satgas Covid-19 di Kecamatan Sungai Pinyuh serentak membangun Posko Covid-19 di tiap desa dan kelurahan. Keberadaan posko tersebut dipersiapkan untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tingkat RT/RW. Danramil Sungai Pinyuh Mayor Inf. Amirrudin menjelaskan, keberadaan posko Covid-19 itu sebagai wadah bagi Satgas kecamatan, desa dan kelurahan untuk […]

expand_less