Sintang Siapkan Regulasi Baru untuk Kemitraan Sawit Swadaya
- calendar_month Sel, 20 Mei 2025
- comment 0 komentar

Arif Setya Budi, Kabid Pengembangan Perkebunan
LensaKalbar – Dalam upaya memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit swadaya yang berkelanjutan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang menggelar sebuah lokakarya yang difokuskan pada penyusunan regulasi kemitraan antara petani swadaya dan perusahaan di Aula CU Keling Kumang, Senin (19/5/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan dukungan dari Rainforest Alliance melalui Tim Pelaksana Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan, Arif Setya Budi mengatakan bahwa lokakarya ini bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan mengenai pola kemitraan yang ideal dalam pengelolaan kelapa sawit swadaya. Masukan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara kemitraan secara lebih terstruktur.
“Lokakarya ini untuk menghimpun berbagai masukan terkait bagaimana implementasi yang baik terkait pola kemitraan pengelolaan sawit swadaya, kemudian dituangkan dalam bentuk regulasi berupa Perbup,” ujar Arif Setya Budi.
Lebih lanjut, Arif Setya Budi menjelaskan bahwa selama ini pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait belum adanya aturan kemitraan yang rinci dan jelas. Di satu sisi, petani swadaya membutuhkan pola kemitraan yang menguntungkan dan adil, sementara di sisi lain, perusahaan mempertanyakan kejelasan asal-usul buah sawit yang masuk ke pabrik, yang kerap dianggap tidak jelas atau berasal dari sumber tidak resmi.
“Atas dasar itulah kami memikirkan bagaimana menggodok aturan kemitraan yang seharusnya di daerah. Sehingga tata cara dan aturan lebih detail dan tidak muncul persepsi yang berbeda terhadap aturan. Nah inilah yang perlu kita bahas bersama,” jelas Arif Setya Budi.
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan menilai bahwa regulasi yang kuat dan inklusif sangat diperlukan untuk menciptakan sistem kemitraan yang saling menguntungkan antara petani dan perusahaan.
Selain itu, kata Arif Setya Budi, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat posisi petani swadaya serta meningkatkan transparansi dan keberlanjutan dalam rantai pasok kelapa sawit.
“Jadi lokakarya ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun kesepahaman bersama di antara seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Arif Setya Budi. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar