Breaking News
light_mode

Selama Masa Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bebas Berobat di Mana Saja

  • calendar_month Sen, 27 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019.

Pasalnya, mulai H-7 sampai H+7 lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang Agus Supratman saat menggelar konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Agus.

Agus mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Olehkarenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Agus menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di Kantor Cabang Sintang, selama masa libur lebara kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” pungkasnya. (Dex/Humas)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Midji Ajak Eksekutif dan Legislatif Bersinergitas dalam Membangun Kalbar

    Midji Ajak Eksekutif dan Legislatif Bersinergitas dalam Membangun Kalbar

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Gubernur Kalbar, H Sutarmidji bersama Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Kalbar Periode 2019- 2024, di Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (30/9/2019). “Saya ucapkan terima kasih bagi anggota DPRD periode 2014-2019 dan bagi anggota DPRD periode 2019-2024 mari kita bangun sinergitas untuk membangun […]

  • Rumah Kost Tanjung Hilir Diobrak-abrik Polisi, 7 Remaja Diamankan

    Rumah Kost Tanjung Hilir Diobrak-abrik Polisi, 7 Remaja Diamankan

    • calendar_month Ming, 19 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebuah rumah kost di Jalan Tritura, Gang Multijaya, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur di obrak-abrik Polsek Pontianak Timur, Sabtu (18/1/2020). Tempat tersebut diduga menjadi ajang mesum dan penyalahgunaan narkoba oleh penghuninya. Bahkan, warga sekitar mengeluhkan rumah kost tersebut. Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo mengatakan bahwa pihaknya kerap mendapatkan laporan dan keluhan dari […]

  • Jarot Percaya Polres dan BNN Dapat Selamatkan Generasi Penerus Bangsa dari Narkoba

    Jarot Percaya Polres dan BNN Dapat Selamatkan Generasi Penerus Bangsa dari Narkoba

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Tak dipungkiri lagi, hampir semua melakukan aktivitas dengan menggunakan transportasi, karena bisa mempermudah masyarakat untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain hingga ke pelosok Indonesia. Transportasi pun tidak hanya dipergunakan untuk mengangkut manusia, tetapi juga muatan barang. Pembangunan infrastruktur transportasi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat seperti membuka kesempatan ekonomi, membuka pintu […]

  • Wabup Minta Komitmen Kades, Perangkat Desa dan BPD Cegah Korupsi

    Wabup Minta Komitmen Kades, Perangkat Desa dan BPD Cegah Korupsi

    • calendar_month Sel, 19 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi minta seluruh kepala desa, perangkat desa, dan BPD se-Kabupaten Mempawah komitmen mencegah tindak pidana korupsi dalam mengelola keuangan desa. Ihwal inipun ditegaskan Wakil Bupati Mempawah ketika menghadiri dan membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Aparatur Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Mempawah di Hotel Orchard Perdana Pontianak, Senin (18/7/2022). […]

  • Peran Orangtua Penting Cegah “Bullying”

    Peran Orangtua Penting Cegah “Bullying”

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus angkat bicara terkait maraknya belakangan ini aksi bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Meski kejadian tersebut banyak dikabarkan berbuntut damai dari kedua belah pihak keluarga, akan tetapi Welbertus meminta para orang tua lebih selektif dan perlu melakukan pantauan penuh kepada putra-putrinya. “Pengawasan orang tua […]

  • TP PKK Pontianak Salurkan Bantuan untuk Duafa

    TP PKK Pontianak Salurkan Bantuan untuk Duafa

    • calendar_month Sen, 26 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 sangat berdampak ke masyarakat terutama kaum duafa, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka harus bekerja lebih keras agar ekonomi keluarga tercukupi. Atas dasar ini, Tim Penggerak PKK Kota Pontianak melalui program kerja PKK Pokja satu tahun anggaran 2021 kemudian menyalurkan bantuan sebesar 250 ribu rupiah untuk masing-masing penerima. […]

expand_less