Breaking News
light_mode

Selain Menimbulkan Dampak Lingkungan Negatif, PETI Adalah Aktifitas Ilegal!

  • calendar_month Jum, 14 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Secara hukum Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktifitas illegal. Pasalnya, tidak mengantongi izin.  Apalagi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tentunya sangat berdampak negatif.

Olehkarenanya, langkah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai sudah tepat.  Apalagi aktifitas tersebut banyak dilakukan di aliran Sungai Kapuas dan Melawi di Kabupaten Sintang.

“PETI menurunkan kwalitas mutu air. Sehingga mengganggu ekosistem perairan. Air keruh, juga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat. Apalagi unsur biotik (mahluk hidup) yang ada didalamnya juga akan terganggu, seperti menurunya populasi ikan. Karena daya dukung lingkungan dan habitatnya terganggu,” kata Pemerhati Lingkungan Sintang, Dedi Wahyudy saat dihubungi Lensakalbar.com, Jumat (14/12/2018).

Uju Deder sapaan akrabnya menyambut baik terkait lima poin kesepakatan Forkopimda Sintang. “Kita sangat menyambut baik kesepakatan ini. Agar tercapainya kabupaten lestari dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Untuk menetapakn wilayah pertambangan rakyat (WPR), kata Uju Deder, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang.

“Nah kita belum tahu apakah WPR sudah terakomodir di RTRW atau belum.  Apabila terakomodir, maka harus dikaji ulang lagi dampak lingkunganya,” ungkapnya.

Kajian lingkungan yang dimaksud Uju Deder, adalah:

  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
  • Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

“Kedua dampak lingkungan itu yang harus dikaji ulang lagi,” katanya.

Terkait langkah pihak kepolisian akan mengambil penindakan hukum, Uju Deder menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak aparat hukum.  “Kajian secara hukum. Tentunya mereka(Kepolisian) yang lebih paham,”  tuturnya.

Terpisah, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, bahwa langkah kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan sengaja dilakukan. Pasalnya, aktifitas itu sudah melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Yang pasti aktifitas PETI melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Polres Sintang hanya menjalankan amanat Undang-undang yang ada. Tentunya sesuai prosedur,” tegas Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Kamis (13/12/2018) malam. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wako Edi Apresiasi YBS Bagikan Kacamata Gratis

    Wako Edi Apresiasi YBS Bagikan Kacamata Gratis

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Puluhan petugas kebersihan Kota Pontianak mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata dan pemberian kacamata gratis dari Yayasan Bhakti Suci (YBS). Dalam kegiatan bakti sosial ini, YBS bekerjasama dengan Rumah Sakit Kharitas Bakti. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak YBS yang telah peduli dengan petugas kebersihan terutama terhadap […]

  • Turunkan Stunting, Pemkot Lakukan Intervensi Spesifik

    Turunkan Stunting, Pemkot Lakukan Intervensi Spesifik

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai upaya untuk percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Upaya itu antara lain mulai dari sisi regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 18 Tahun 2022 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak, tersusunnya rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, pembentukan tim percepatan penurunan stunting […]

  • Wabup Pagi: Tingkatkan Wawasan dan Keterampilan Kader PKK

    Wabup Pagi: Tingkatkan Wawasan dan Keterampilan Kader PKK

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengharapkan Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kabupaten Mempawah dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan waswasan bagi para kader-kader TP-PPK hingga ke tingkat desa. Langkah itu penting untuk dilakukan, agar gerakan masyarakat untuk pemberdayaan keluarga yang menjadi tujuan dari TP-PKK Mempawah. “Keluargalah yang harus menjadi fokus perhatian, keluarga juga harus […]

  • Bupati Jarot Gratiskan Biaya Pengobatan Petrus Sendi di RSUD Ade M Djoen

    Bupati Jarot Gratiskan Biaya Pengobatan Petrus Sendi di RSUD Ade M Djoen

    • calendar_month Sen, 22 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno memastikan biaya pengobatan akibat luka bakar yang dialami Petrus Sendi di RSUD Ade M Djoen Sintang tidak dipungut biaya sepeser pun atau digratiskan. “Untuk biaya brobat korban luka bakar ini kita gratiskan lah. Karena setiap kejadian luar biasa kegawatdaruratan yang tertimpa pada masyarakat, maka pemerintah kabupaten sintang akan menanggung […]

  • DKPP Akan Gelar Gerakan Pangan Murah di Hari Besar Agama
    OPD

    DKPP Akan Gelar Gerakan Pangan Murah di Hari Besar Agama

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai upaya menjaga stabilitas inflasi daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Sintang memastikan akan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) setiap perayaan hari besar. “Gerakan pangan murah atau biasa kita sebut dengan GPM itu, kami laksanakan setiap perayaan hari-hari besar agama, seperti Idul Fitri, Idul Adha, Imlek, Natal dan Tahun Baru,” kata […]

  • Protes dan Tagih Janji Gubernur Kalbar, Ruas Jalan Simba Raya Diblokir

    Protes dan Tagih Janji Gubernur Kalbar, Ruas Jalan Simba Raya Diblokir

    • calendar_month Rab, 13 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meskipun warga terus mengeluh, Pemerintah Kabupaten Sintang belum juga bergerak untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan di Desa Simba Raya yang menghubungkan empat kecamatan seperti, Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Tengah, dan Hulu. Olehkarenanya, Selasa (12/2/2019), warga Desa Simba Raya yang dipimpin Remegius melakukan pemblokiran ruas jalan tersebut. Langkah itu diambil sebagai bentuk protes warga […]

expand_less