Breaking News
light_mode

Selain Menimbulkan Dampak Lingkungan Negatif, PETI Adalah Aktifitas Ilegal!

  • calendar_month Jum, 14 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Secara hukum Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktifitas illegal. Pasalnya, tidak mengantongi izin.  Apalagi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tentunya sangat berdampak negatif.

Olehkarenanya, langkah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai sudah tepat.  Apalagi aktifitas tersebut banyak dilakukan di aliran Sungai Kapuas dan Melawi di Kabupaten Sintang.

“PETI menurunkan kwalitas mutu air. Sehingga mengganggu ekosistem perairan. Air keruh, juga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat. Apalagi unsur biotik (mahluk hidup) yang ada didalamnya juga akan terganggu, seperti menurunya populasi ikan. Karena daya dukung lingkungan dan habitatnya terganggu,” kata Pemerhati Lingkungan Sintang, Dedi Wahyudy saat dihubungi Lensakalbar.com, Jumat (14/12/2018).

Uju Deder sapaan akrabnya menyambut baik terkait lima poin kesepakatan Forkopimda Sintang. “Kita sangat menyambut baik kesepakatan ini. Agar tercapainya kabupaten lestari dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Untuk menetapakn wilayah pertambangan rakyat (WPR), kata Uju Deder, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang.

“Nah kita belum tahu apakah WPR sudah terakomodir di RTRW atau belum.  Apabila terakomodir, maka harus dikaji ulang lagi dampak lingkunganya,” ungkapnya.

Kajian lingkungan yang dimaksud Uju Deder, adalah:

  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
  • Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

“Kedua dampak lingkungan itu yang harus dikaji ulang lagi,” katanya.

Terkait langkah pihak kepolisian akan mengambil penindakan hukum, Uju Deder menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak aparat hukum.  “Kajian secara hukum. Tentunya mereka(Kepolisian) yang lebih paham,”  tuturnya.

Terpisah, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, bahwa langkah kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan sengaja dilakukan. Pasalnya, aktifitas itu sudah melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Yang pasti aktifitas PETI melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Polres Sintang hanya menjalankan amanat Undang-undang yang ada. Tentunya sesuai prosedur,” tegas Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Kamis (13/12/2018) malam. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurniawan: Sektor Pertanian dan Perkebunan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
    OPD

    Kurniawan: Sektor Pertanian dan Perkebunan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pilar penting pembangunan ekonomi yang terus didorong agar dapat naik kelas, sehingga bisa memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian, dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 61 persen, bahkan kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai […]

  • Ramadan, Ini Penyebab Harga Bapokting Rentan Bergejolak…

    Ramadan, Ini Penyebab Harga Bapokting Rentan Bergejolak…

    • calendar_month Jum, 18 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sudah menjadi rahasia umum, setiap menjelang bulan suci Ramadan, Idulfitri atau hari raya keagamaan lainnya, harga Barang Pokok dan Penting (Bapokting) rentan bergejolak. Menurut Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim, gejolak harga tersebut disebabkan beberapa faktor. Sehingga harus menjadi perhatian Pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan gejolak […]

  • Halal Bi Halal dan Pelepasan Purna Tugas Kepala BKPSDM Mempawah

    Halal Bi Halal dan Pelepasan Purna Tugas Kepala BKPSDM Mempawah

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Halal Bi halal dan pelepasan purna tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Mempawah, Hermansyah di Aula Kantor BKPSDM Mempawah, Selasa (30/4/2024). Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail mengucapkan terimakasih atas kontribusi Hermansyah selama 39 tahun mengabdi di Kabupaten Mempawah dengan berbagai pengalaman yang telah diberikan, tentunya dengan berbagai cerita dan […]

  • Kayan Hilir Dibangun Jalan Baru, Kayan Hulu Butuh Perhatian Serius

    Kayan Hilir Dibangun Jalan Baru, Kayan Hulu Butuh Perhatian Serius

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi anggota DPRD Sintang, Santosa meresmikan ruas jalan baru di wilayah Kecamatan Kayan Hilir. Dengan panjang jalan 4 km dan lebar 12 m. Ruas jalan itupun diyakini dapat menghubungkan Desa Monbay Begununk menuju Desa Engkerangan. “Ruas jalan itu sudah diresmikan. Bakan sudah selesai dikerjakan di tahun anggaran 2019 lalu,” […]

  • Plt Camat Sintang Imbau Kades Lebih Teliti Kelola Anggaran
    OPD

    Plt Camat Sintang Imbau Kades Lebih Teliti Kelola Anggaran

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Plt Camat Sintang, Erwan Candra Happy mengungkapkan adanya sejumlah temuan yang mengindikasikan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja di beberapa desa di wilayahnya. Temuan tersebut meliputi belanja yang tidak sesuai dengan standar harga dan bahan, penggunaan kode rekening yang tidak tepat, hingga pembelanjaan yang dianggap tidak rasional. Menurut Erwan Candra, salah satu temuan utama […]

  • Realokasikan Rp11,5 Miliar untuk Tangani Covid-19 di Mempawah, Erlina: Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat Prioritas Utama

    Realokasikan Rp11,5 Miliar untuk Tangani Covid-19 di Mempawah, Erlina: Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat Prioritas Utama

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah merealokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 sebanyak Rp11,5 miliar untuk pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19. Realokasi tersebut merupakan hasil pemangkasan dari berbagai kegiatan yang ada di masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Realokasi APBD tersebut juga sesuai Peraturan Mendagri 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di […]

expand_less