Breaking News
light_mode

Selain Menimbulkan Dampak Lingkungan Negatif, PETI Adalah Aktifitas Ilegal!

  • calendar_month Jum, 14 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Secara hukum Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktifitas illegal. Pasalnya, tidak mengantongi izin.  Apalagi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tentunya sangat berdampak negatif.

Olehkarenanya, langkah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai sudah tepat.  Apalagi aktifitas tersebut banyak dilakukan di aliran Sungai Kapuas dan Melawi di Kabupaten Sintang.

“PETI menurunkan kwalitas mutu air. Sehingga mengganggu ekosistem perairan. Air keruh, juga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat. Apalagi unsur biotik (mahluk hidup) yang ada didalamnya juga akan terganggu, seperti menurunya populasi ikan. Karena daya dukung lingkungan dan habitatnya terganggu,” kata Pemerhati Lingkungan Sintang, Dedi Wahyudy saat dihubungi Lensakalbar.com, Jumat (14/12/2018).

Uju Deder sapaan akrabnya menyambut baik terkait lima poin kesepakatan Forkopimda Sintang. “Kita sangat menyambut baik kesepakatan ini. Agar tercapainya kabupaten lestari dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Untuk menetapakn wilayah pertambangan rakyat (WPR), kata Uju Deder, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang.

“Nah kita belum tahu apakah WPR sudah terakomodir di RTRW atau belum.  Apabila terakomodir, maka harus dikaji ulang lagi dampak lingkunganya,” ungkapnya.

Kajian lingkungan yang dimaksud Uju Deder, adalah:

  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
  • Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

“Kedua dampak lingkungan itu yang harus dikaji ulang lagi,” katanya.

Terkait langkah pihak kepolisian akan mengambil penindakan hukum, Uju Deder menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak aparat hukum.  “Kajian secara hukum. Tentunya mereka(Kepolisian) yang lebih paham,”  tuturnya.

Terpisah, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, bahwa langkah kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan sengaja dilakukan. Pasalnya, aktifitas itu sudah melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Yang pasti aktifitas PETI melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Polres Sintang hanya menjalankan amanat Undang-undang yang ada. Tentunya sesuai prosedur,” tegas Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Kamis (13/12/2018) malam. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edi Kamtono Sambut Jenazah Toni Ismail dan Keluarga

    Edi Kamtono Sambut Jenazah Toni Ismail dan Keluarga

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kedatangan lima peti jenazah Toni Ismail dan keluarga, korban musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182, disambut para pelayat di Masjid Al Hikmah Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turut serta mengangkat peti jenazah ke dalam masjid untuk disalatkan berjamaah. Ia berharap keluarga korban diberikan kesabaran, kekuatan dan ketabahan dalam […]

  • 13 Pejabat Eselon II Dilantik, Jarot: Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dijaga!

    13 Pejabat Eselon II Dilantik, Jarot: Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dijaga!

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno melantik 13 pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. 8 di antaranya dilakukan mutasi atau pergeseran, di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (12/9/2019). Adapun 8 nama pejabat Eselon II yang mengalami mutasi atau pergeseran, adalah: Ir. H. Zulkarnaen, M. Si diangkat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. […]

  • Pesan Bupati Erlina: Junjung Sportivitas Demokrasi

    Pesan Bupati Erlina: Junjung Sportivitas Demokrasi

    • calendar_month Sen, 5 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Deklarasi Kesepakatan Damai Calon Kepala Desa dalam rangka pemilihan kepala desa secara E-Voting Tahun 2023 Kabupaten Mempawah di Mempawah Convention Center (MCC), Senin (5/6/2023). Pemilihan kepala desa, kata Bupati Erlina dalam sambutannya, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia […]

  • 2022, Prioritaskan Pembangunan di Sektor Kesehatan, SDM dan Ekonomi
    OPD

    2022, Prioritaskan Pembangunan di Sektor Kesehatan, SDM dan Ekonomi

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kartiyus menegaskan di tahun 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Sintang memprioritas pembangunan untuk peningkatan pelayanan kesehatan, infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia, pemulihan ekonomi, dan Sintang berkelanjutan. “2022 adalah peningkatan pelayanan kesehatan, infrastruktur dan sumber daya manusia dalam percepatan pemulihan ekonomi serta menuju sintang yang berkelanjutan,” tegas Kartiyus, Kamis (25/3/2021). Kartius […]

  • Sintang Bertekad Lindungi Hak Kekayaan Intelektual

    Sintang Bertekad Lindungi Hak Kekayaan Intelektual

    • calendar_month Sen, 7 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Pemerintah bertekad meningkatkan inovasi daya saing produk lokal di pasar Internasional dengan cara melakukan pengembangan kekayan intelektual. “Kekayaan intelektual secara umum dapat membantu meningkatkan perekonomian negara, terlebih khusus perekonomian di Kabupaten Sintang,” kata Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto membuka pelaksanaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang di Ballroom, Hotel […]

  • Manajemen Berbasis Sistem Merit, Edi : Tingkatkan Daya Saing ASN

    Manajemen Berbasis Sistem Merit, Edi : Tingkatkan Daya Saing ASN

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendukung penerapan sistem merit dalam tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Hal tersebut dinilainya sangat menunjang bagi terbentuknya profesionalitas ASN. “Tentunya dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN ini akan terbentuk aparatur yang berkompeten dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan […]

expand_less