Segala Dokumen Sudah Siap, Sintang Tunggu Komitmen Pusat Bangun PLBN
- calendar_month Sel, 3 Jun 2025
- comment 0 komentar

Zulkarnaen, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Sintang.
LebsaKalbar – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Sintang, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik pada dasarnya sudah siap dari sisi kewajiban pemerintah daerah. Semua dokumen pendukung telah dimiliki, tinggal menunggu anggaran dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan fisiknya.
“Kalau bisa kita katakan, seluruh hal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sudah selesai. Semua dokumen untuk membangun PLBN sudah kami miliki,” ujar Zulkarnaen saat ditemui Lensakalbar.co.id di ruang kerjanya, kemarin.
Zulkarnaen menjelaskan, Pemkab Sintang telah memiliki dasar hukum melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019, meskipun masa berlakunya sudah berakhir. Karena itu, perlu diterbitkan Inpres baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program ini.
Selain itu, sejumlah dokumen teknis juga sudah disiapkan, seperti:
- Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan
- Penetapan lokasi (penlok)
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Detail Engineering Design (DED) atau gambar desain pembangunan
“Artinya, kami sudah sangat siap untuk memulai pembangunan. Tinggal pembiayaan dari pemerintah pusat yang menjadi kunci,” ungkap Zulkarnaen.
Terkait peran pemerintah daerah, Zulkarnaen menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Sintang fokus pada sosialisasi PLBN kepada masyarakat serta memastikan kesiapan lokasi dan warga sekitar.
“Pertanyaannya sekarang adalah, apa yang bisa dilakukan pemerintah daerah? Kami hanya bisa terus mensosialisasikan PLBN Sungai Kelik, menyiapkan lahan dan masyarakatnya,” jelas Zulkarnaen.
Zulkarnaen menegaskan bahwa bila anggaran pembangunan PLBN tersedia, Pemkab Sintang akan segera melakukan pembaruan atau upgrade terhadap dokumen-dokumen teknis yang masa berlakunya sudah habis. Namun, jika anggaran belum tersedia, maka proses tersebut akan ditunda.
“Sebagai contoh, jika pemerintah pusat menetapkan tahun 2027 sebagai waktu pembangunan PLBN, maka kami harus mulai menyiapkan pembaruan dokumen sejak akhir 2025. Kami juga akan menggandeng pemerintah provinsi dalam proses tersebut,” pungkas Zulkarnaen. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar