Breaking News
light_mode

Satpol PP Tertibkan Rumah Makan yang Gunakan Elpiji Melon

  • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sejumlah rumah makan yang menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) terjaring operasi penertiban oleh Satpol PP Kota Pontianak, Selasa (26/11/2019) malam.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menerangkan, tim penertiban mulai menyisir sejumlah tempat usaha kuliner mulai pukul 19.00 WIB. Lokasi penertiban di Jalan Perdana, Meranti, Merdeka dan Putri Dara Hitam.

“Hasilnya sebagian besar rumah makan yang kita sisir masih ada yang menggunakan gas elpiji 3kg. Bahkan ada rumah makan yang memiliki lebih dari lima buah gas elpiji berwarna hijau itu,” ungkapnya.

Terhadap pelaku usaha tersebut, pihaknya langsung menyita gas elpiji yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu. Dalam operasi penertiban ini, Nazaruddin menuturkan, pihaknya juga menggandeng agen Pertamina untuk mengkonversi gas 3kg milik pelaku usaha ke gas non subsidi yang berbobot 5,5kg.

“Mereka ini rerata beromzet Rp1 juta ke atas per hari, sedangkan sesuai ketentuan usaha mikro yang diperkenankan menggunakan gas elpiji 3kg adalah yang beromzet Rp833 ribu ke bawah,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 menyebutkan bahwa tabung gas elpiji bersubsidi atau 3kg hanya boleh digunakan untuk masyarakat tertentu dan usaha mikro dengan omzet Rp833 ribu per hari. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum pada pasal 33 yang menyebutkan bahwa usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta, diluar tanah dan bangunan atau memiliki omzet Rp300 juta per tahun, dilarang menggunakan gas elpiji 3kg bersubsidi.

“Jadi aturannya sudah jelas bahwa usaha yang omzetnya di atas Rp833 ribu, dilarang menggunakan gas elpiji 3kg. Gunakanlah gas elpiji mulai dari yang 5,5kg atau di atasnya,” imbuh Nazaruddin.

Ia menghimbau agar para pemilik usaha rumah makan tidak lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi karena tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan setiap penertiban gas elpiji 3kg ini, pihaknya menyiapkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik usaha agar mereka tidak lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.

“Kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengulangi hal serupa,” tegasnya. (Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerkosa dan Pembunuh di Ketungau Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

    Pemerkosa dan Pembunuh di Ketungau Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan, Nana alias Kasna terancam 20 tahun penjara. Tersangka pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3), ayat (4), pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP. “Ya, tersangka terancam 20 tahun penjara atas […]

  • Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

    Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Sel, 5 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang harus memastikan stok dan pasokan kebutuhan pokok aman. Serta tidak mengalami kenaikan harga yang signifi kan menjelang perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. “Saya berharap kebutuhan pokok bisa tersedia dalam jumlah yang cukup,” kata Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim, kemarin. Baca: Desa Sungai Tapang Sudah Terang Benderang […]

  • Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Aneka Usaha, Usut Dugaan Korupsi Proyek Pudkot 2018

    Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Aneka Usaha, Usut Dugaan Korupsi Proyek Pudkot 2018

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (17/12/2025). Langkah ini dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan pembangunan Kantor Perusda Tahun Anggaran 2018. Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.18 WIB itu menandai babak penting dalam pengusutan […]

  • Ruas Jalan Mensiku Jaya Menuju Keraton Al Mukkarramah Sintang Mulai Diaspal
    OPD

    Ruas Jalan Mensiku Jaya Menuju Keraton Al Mukkarramah Sintang Mulai Diaspal

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ruas Jalan Mensiku Jaya dari arah Jembatan Kapuas Sintang menuju Keraton Al Mukarramah sudah dalam proses pengaspalan. Ihwal inipun diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sintang, Mursalin, Senin (21/10/2024). “Jadi jalan menuju keraton untuk saat ini sudah ada sebagian yang diaspal. Dan saat ini masih terus proses pengerjaannya,” kata Mursalin. Menurut Mursalin, pihaknya […]

  • Markus Jembari Minta Perusahaan Prioritaskan K3

    Markus Jembari Minta Perusahaan Prioritaskan K3

    • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Markus Jembari mendorong agar pengawasan terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diprioritaskan tiap perusahaan perkebunan yang berdomisili di kabupaten ini. “K3 harus menjadi prioritas,” pinta Markus Jembari kemarin. Sejauh ini, Markus Jembari menilai kebanyakan perusahaan perkebunan mengabaikan bahkan tidak mengimplementasikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja […]

  • Bupati Erlina Dampingi Wamendiktisaintek Tinjau Lahan Sekolah Unggulan Garuda

    Bupati Erlina Dampingi Wamendiktisaintek Tinjau Lahan Sekolah Unggulan Garuda

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Mempawah resmi ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Unggulan Garuda, sekolah berstandar nasional yang diproyeksikan menjadi pusat pendidikan unggulan di Kalimantan Barat. Kepastian tersebut ditandai dengan peninjauan langsung lahan pembangunan oleh Bupati Mempawah Erlina bersama Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Fauzan, di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Senin (22/12/2024). Peninjauan […]

expand_less