Breaking News
light_mode

Satpol PP Tertibkan Rumah Makan yang Gunakan Elpiji Melon

  • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sejumlah rumah makan yang menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) terjaring operasi penertiban oleh Satpol PP Kota Pontianak, Selasa (26/11/2019) malam.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menerangkan, tim penertiban mulai menyisir sejumlah tempat usaha kuliner mulai pukul 19.00 WIB. Lokasi penertiban di Jalan Perdana, Meranti, Merdeka dan Putri Dara Hitam.

“Hasilnya sebagian besar rumah makan yang kita sisir masih ada yang menggunakan gas elpiji 3kg. Bahkan ada rumah makan yang memiliki lebih dari lima buah gas elpiji berwarna hijau itu,” ungkapnya.

Terhadap pelaku usaha tersebut, pihaknya langsung menyita gas elpiji yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu. Dalam operasi penertiban ini, Nazaruddin menuturkan, pihaknya juga menggandeng agen Pertamina untuk mengkonversi gas 3kg milik pelaku usaha ke gas non subsidi yang berbobot 5,5kg.

“Mereka ini rerata beromzet Rp1 juta ke atas per hari, sedangkan sesuai ketentuan usaha mikro yang diperkenankan menggunakan gas elpiji 3kg adalah yang beromzet Rp833 ribu ke bawah,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 menyebutkan bahwa tabung gas elpiji bersubsidi atau 3kg hanya boleh digunakan untuk masyarakat tertentu dan usaha mikro dengan omzet Rp833 ribu per hari. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum pada pasal 33 yang menyebutkan bahwa usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta, diluar tanah dan bangunan atau memiliki omzet Rp300 juta per tahun, dilarang menggunakan gas elpiji 3kg bersubsidi.

“Jadi aturannya sudah jelas bahwa usaha yang omzetnya di atas Rp833 ribu, dilarang menggunakan gas elpiji 3kg. Gunakanlah gas elpiji mulai dari yang 5,5kg atau di atasnya,” imbuh Nazaruddin.

Ia menghimbau agar para pemilik usaha rumah makan tidak lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi karena tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan setiap penertiban gas elpiji 3kg ini, pihaknya menyiapkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik usaha agar mereka tidak lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.

“Kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengulangi hal serupa,” tegasnya. (Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Minta Pemerintah Perhatikan Sarpras SMK

    Dewan Minta Pemerintah Perhatikan Sarpras SMK

    • calendar_month Kam, 16 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan satuan pendidikan yang dibangun untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) siap kerja. Olehkarenaya, anggota Dewan Perwakilan Dakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono minta agar peningkatan kemampuan siswa SMK perlu diperhatikan dengan melengkapi sarana dan prasarana atau fasilitas yang ada di satuan pendidikan tersebut. “Kelengkapan sarana terutama alat-alat […]

  • Polres Sintang Digadang Naik Tipe Jadi Polresta

    Polres Sintang Digadang Naik Tipe Jadi Polresta

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sudah turun ke Kabupaten Sintang untuk melakukan verifikasi faktual, terkait usulan kenaian tipe Polres Sintang menjadi Polresta. Kapolres Sintang AKBP Sudarmin mengatakan, kedatangan Tim Mabes Polri tersebut merupakan tindak lanjut pengusulan kenaikan tipe sebelumnya, yang disertai pemaparan di Mabes. Verifikasi faktual tersebut sedang berlangsung, Tim […]

  • Tak Bayar Pajak, Reklame Diturunkan

    Tak Bayar Pajak, Reklame Diturunkan

    • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lantaran tidak melaksankan kewajiban sebagai wajib pajak, Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah, Rabu (26/09/2018), melakukan penertiban reklame diantaranya billboard, neon box, papan merek, dan soft scene. Tidak hanya reklame yang diturunkan, merek-merek produk tersebut juga masuk dalam blacklist atau daftar hitam. Sebab, sepanjang tahun 2018, jumlah merek atau produk yang kita blacklist sebanyak 17 […]

  • Kepala Daerah Mau Ikut Kampanye? Ini Aturannya …

    Kepala Daerah Mau Ikut Kampanye? Ini Aturannya …

    • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
    • 0Komentar

    Jarot: Kalau Dimintai Ikut, Saya Akan Ikut Kampanye LensaKalbar – Bagi kepala daerah yang ingin ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden agar mengajukan cuti. Pasalnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018. “Sebelum turun kampanye Bupati atau Wakil Bupati harus mengajukan cuti terlebih dahulu,” kata Koordinator […]

  • Carut Marut Tanah Waris di Batang, Ini Solusinya…

    Carut Marut Tanah Waris di Batang, Ini Solusinya…

    • calendar_month Sel, 25 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Koramil 10/Batang, Kodim 0736/Batang dan Kelurahan Kasepuhan menggelar mediasi antara Syawali (60) dan Edi (66). Keduanya, merupakan ahli waris dengan obyek tanah yang terletak di Dukuh Kedungmiri Rt 01/03, Selasa (25/09/2018), di Pendopo Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Sebelumnya, Syawali dan Edi ribut akan pembagian tanah waris. Kedua sama-sama ingin menguasai objek […]

  • Air Sungai Kayan dan Tebidah Meluap, Tiga Desa di Kayan Hulu Terendam Banjir

    Air Sungai Kayan dan Tebidah Meluap, Tiga Desa di Kayan Hulu Terendam Banjir

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tiga desa di Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang terendam banjir. Penyebabnya adalah hujan deras yang terjadi sejak Jumat (10/7/2020). Akibatnya Sungai Kayan dan Tebidah meiuap hingga ke rumah penduduk setempat. Adapun tiga desa yang terendam banjir ini adalah Nanga Tebidah, Entogong, dan Landau Bara. “Air sungai meluap, ditambah lagi hujan, maka kondisinya seperti […]

expand_less