LensaKalbar – Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif R-641/Bru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 2 kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (27/2/2020).
Dansatgas Yonif R-641/Beruang, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan bahwa dalam kurun waktu 1 minggu terakhir Satgas Yonif R-641/Beruang telah berhasil menggagalkan 2 kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasus pertama pada tanggal 23 Februari 2020. Dimana, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial M (29) dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,01 Kg.
“Pelaku M ditangkap saat personel Satgas melakukan patroli malam di tanah makam Dusun Peripin, Desa Entikong, Kecamayan Entikong, Kabupaten Sanggau,” katanya.
Kasus kedua, ungkap dia, tanggal 24 Februari 2020. Dimana, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AS (26) seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Balai Karangan, Desa Balai Karangan, Kecamatam Sekayam.
Penangkapan inipun didampingi Satnarkoba Polres Sanggau. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AS adalah Narkoba jenis sabu-sabu dengan seberat 1,33 gram.
Menurut dia, keberhasilan petugasnya dalam pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukumnya itu, tidak lepas informasi yang diberikan kepada masyarakat kepada petugas bahwa ada seorang dari Malaysia masuk ke Indonesia membawa Narkoba. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan berkoordinasi pihak kepolisian. Hasilnya, AS pun ditangkap.
“Informasi ini dari masyarakat yang sudah resah dengan banyak Narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, dalam waktu 3 bulan bertugas, Satgas Yonif R-641/Beruang telah menggagalkan 4 kasus peredaran Narkoba dengan jumlah barang bukti keseluruhannya sebanyak 55 kilogram sabu-sabu. (LK1/Penrem)