Breaking News
light_mode

Sah..! UMP Kalbar 2018 Rp2.046.900

  • calendar_month Rab, 6 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 677 tanggal 23 Oktober 2017, Dewan Pengupahan menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2018 sebesar Rp2.046.900. UMP mulai akan diterapkan per 1 Januari 2018.

“Formulanya infl asi nasional 3,72 persen dan PDB 4,99 persen. Untuk UMK hasil penetapan kabupatenkota jadi dasar keputusan gubernur. Formula tersebut mengacu pada angka BPS dan ditegaskan melalui surat Menteri Ketenagakerjaan nomor B.337/M.Naker/PHIJS-UPAH/ X/2017,” ujar Sri Djumiatin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar, Rabu (6/12).

Ia menjelaskan UMP Kalbar tahun 2018 mengalami kenaikan 8,25 persen dari tahun 2017, dengan nominal sebelumnya Rp1.882.900. Dengan formula perhitungan mengacu pada inflasi nasional dan PDB, dalam penetapan UMP ini tentunya juga melibatkan Dewan Pengupahan dan Serikat Buruh, dimana angka tersebut merupakan acuan yang digunakan kabupaten-kota dalam menetapkan upah yang diterima buruh pada tahun 2018.

“Pasca penetapan, informasi ini sudah diketahui semua pihak juga unsur-unsur pemberi pekerja dan Apindo. Berlakunya 1 Januari. Jadi momennya setelah pelaksanaan. Semua sudah ditetapkan dan sudah sesuai aturan. Untuk Kalbar semua tidak ada di bawah KHL (Kehidupan Hidup Layak),” paparnya.

Informasi ini akan terus disampaikan pada seluruh perusahaan yang ada di Kalbar. Namun mengingat jumlah perusahaan cukup banyak, maka informasi tersebut disampaikan melalui asosiasi.

“Sosialisasi dilakukan melalui asosiasi karena tidak mungkin satu-satu atau door to door, jumlah perusahaan mencapai 7.036,” tukasnya.

Lantaran sudah ditetapkan, aplikasinya nanti pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan serta pihak terkait lainnya akan selalu melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan menjalankan apa yang sudah ditetapkan ini.

“Kita tidak menutup mata tapi terus melakukan pengawasan serta kita mendorong semua perusahaan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan UMK atau UMR,” tegasnya.

Sri berharap seluruh perusahaan agar mematuhi ketetapan ini dengan membayarkan upah sesuai ketentuan yang ada terhitung 1 Januari 2018 mendatang. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sintang Gelar Rakor Pansel dan Pembentukan Paskibraka 2023

    Sintang Gelar Rakor Pansel dan Pembentukan Paskibraka 2023

    • calendar_month Sel, 7 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rapat koordinasi (Rakor) Panitia Seleksi dan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Sintang Tahun 2023 dimulai. Rakor yang berlangsung di Aula Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Selasa (7/3/2023) dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat yang dihadiri Kaban Kesbangpol Sintang, Kusnidar, Kadis Kesehatan Sintang, Harisinto […]

  • Ketua KPU Sampaikan Fungsi Warna pada Surat Suara Pemilu 2024
    OPD

    Ketua KPU Sampaikan Fungsi Warna pada Surat Suara Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto menyampaikan ada lima jenis surat suara Pemilu 2024. “Pemilu 2024 kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD di Kabupaten. Masing-masing surat suara memiliki warna yang berbeda,” kata Edy Susanto saat jadi Narasumber kegiatan Sosialisasi Diskominfo Sintang dengan Media Massa dan […]

  • Jarot Kenalkan Sintang dengan AKBP John H Ginting

    Jarot Kenalkan Sintang dengan AKBP John H Ginting

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar pisah sambut Kapolres Sintang. Dari AKBP Adhe Hariadi ke AKBP John H Ginting di Pendopo Bupati Sintang, Senin (17/2/2020) malam. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sintang, Sekda Sintang, Forkopimda, dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Pada kesempatan tersebut, Bupati Sintang, Jarot Winarno memberikan gambaran kepada […]

  • Nikodemus Dukung Pertumbuhan Sawit Mandiri

    Nikodemus Dukung Pertumbuhan Sawit Mandiri

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, masyarakat banyak mendirikan perkebunan kelapa sawit mandiri untuk meningkatkan taraf perkenomian masyarakat. “Kalau sawit sekarang banyak sawit mandiri ya. Artinya, minat masyarakat untuk perkebunan sawit semakin tinggi, apalagi kita melihat harga sawit ini cukup menggairahkan bagi dunia usaha, terutama petani-petani yang bergerak di sektor perkebunan sawit,” kata Nikodemus ketika ditemui Lensakalbar.co.id […]

  • Pemkot Gandeng Media Massa untuk Wujudkan Kota Layak Anak

    Pemkot Gandeng Media Massa untuk Wujudkan Kota Layak Anak

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Salah satu peran penting dalam pengembangan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pontianak adalah peran media massa. Hal itu dikatakan Multi Juto Bhatarendro, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak pada kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda […]

  • Yustinus: Tak Boleh Ada Pungutan Terkait Program MBG
    OPD

    Yustinus: Tak Boleh Ada Pungutan Terkait Program MBG

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang, Yustinus, menegaskan bahwa sekolah-sekolah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang keras meminta kontribusi dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua terkait pengadaan peralatan makan. Hal ini ditegaskannya karena seluruh perlengkapan seperti piring, sendok, dan wadah makanan telah disediakan sepenuhnya oleh penyelenggara […]

expand_less