Breaking News
light_mode

Sadis! Berawal dari Pinjam Uang Rp150 Ribu dan Tersinggung, Roni Habisi Nyawa Bosnya

  • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang menggelar press release kasus pembunuhan Tjin Tek Fo alias Susanto pemilik Toko Aneka Ban di Jalan MT Haryono, Senin (27/6/2022).

Press release kasus pembunuhan ini berlangsung di halaman Mapolres Sintang dan dipimpin Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian didampingi Waka Polres Sintang dan Kasat Reskrim Polres Sintang.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan terhadap pemilik Toko Aneka Ban itu berawal dari tersangka Roni meminjam uang kepada korban sebanyak Rp150. 000,-. Tapi oleh korban tidak diberikan. Kemudian korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka.

“Jadi, kasus ini tidak terencana, tapi dilakukan secara spontanitas ketika korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka. Hubungan antara tersangka dan korban sejauh ini hanya sebatas karyawan dan bos saja,” ungkap Kapolres Sintang.

Menurut Kapolres, peristiwa pembunuhan terhadap korban ini terjadi pada Sabtu (13/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan waktu pengungkapan yang dilakukan kepolisian pada Kamis (23/6/2022).

“Pertama-tama tersangka memukul kepala korban dengan sebuah pipa besi sebanyak tiga kali di bagian kepala. Melihat korban masih bernyawa tersangka kembali memukul korban sebanyak delapan kali di bagian kepala juga,” jelas Kapolres Sintang.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, sambung Kapolres Sintang, tersangka kembali kerumahnya untuk membersihkan diri dan berganti pakaian. Selanjutnya, tersangka kembali lagi ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengemas tubuh korban dan dimasukan ke dalam karung.

Tersangka Roni digiring ke ruang tahanan Mapolres Sintang, Senin (27/6/2022).

“Korban dimasukan dalam karung, kemudian dibuang ke Jembatan Rokan, Penyangka, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak pada jam 4 subuh,” beber Kapolres Sintang.

Kasus pembunuhan ini, kata Kapolres, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka yakni Roni. “Jadi, tersangkanya hanya satu yaitu Roni,. Untuk barang bukti sudah kita amankan semuanya,” ucap Kapolres Sintang.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatan tersangka Roni, tegas Kapolres, pihaknya mengenakan pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka Roni ketika ditanyai sejumlah awak media, mengakui perbuatannya tersebut. Adapun yang memembuatnnya melakukan peristiwa pembunuhan tersebut, karena merasa tersinggung dan tidak terima dengan kata-kata yang diucapkan korban.

“Karena ada kata-kata yang menyinggung dan membawa nama orangtua. Sebelumnya tidak pernah ada masalah,” ucap tersangka.

Tersangka Roni mengaku baru 12 atau 13 hari bekerja sebagai karyawan di Toko Aneka Ban Jalan MT Haryono milik korban tersebut.

Tersangka Roni saat diamankan di Mapolres Sintang, Senin (27/6/2022).

“Baru 12 arau 23 hari kerja disitu. Gajian tiap minggu. Saya baru  satu kali terima gaji pertama kerja. Uang Rp150. 000,- yang ingin saya pinjam dengan korban hanya untuk keperluan makan saja, karena saat itu saya sudah tidak ada pegang uang lagi untuk makan,” tutur tersangka Roni.

Kendati demikian, tersangka Roni juga menyesali perbuatannya, sebab tersangka pada awalnya mengaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Tidak ada niat membunuh sebenarnya, tapi setelah beberapa detik terlintas dipikiran saya. Ini kalau tidak dihabisi bisa panjang urusannya dan brabe, makanya saya pukul lagi korban dengan pipa besi itu, hingga korban tidak bernyawa,” tutup tersangka mengakui perbuatannya. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evaluasi dan Tata Ulang Permukiman Rawan Banjir

    Evaluasi dan Tata Ulang Permukiman Rawan Banjir

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman menilai, meluapnya air ke permukiman warga yang terjadi sejauh ini, selain disebabkan oleh faktor alam juga disebabkan oleh faktor lain. “Selain karena intensitas hujan yang tinggi, penyebab banjir salah satunya juga dikarenakan aktivitas manusia dan kurangnya perencanaan yang baik tentang permukiman. […]

  • Bupati Serahkan Bantuan Cadangan Beras di 3 Kelurahan dan 5 Desa, Mempawah Hilir

    Bupati Serahkan Bantuan Cadangan Beras di 3 Kelurahan dan 5 Desa, Mempawah Hilir

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna menekan laju angka inflasi, Pemerintah Kabupaten Mempawah menyerahkan bantuan pangan cadangan beras kepada masyarakat Kecamatan Mempawah Hilir, Selasa (19/3/2024). Adapun penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah tersebut, yakni; Kelurahan Terusan 402 KPM Kelurahan Tengah 190 KPM Kelurahan Tanjung 149 KPM Desa Pasir 705 KPM Desa Kuala Secapah 389 KPM Desa Penibung 357 […]

  • KPK Tinjau Aplikasi Data Transaksi Usaha

    KPK Tinjau Aplikasi Data Transaksi Usaha

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) RI menyambangi Kabupaten Kubu Raya, Jumat (19/7/2019). Bersama Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, tim melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah dalam sistem online di Kabupaten Kubu Raya. Pemantauan acak untuk mengambil sampel dilakukan di Gardenia Resort dan […]

  • Sumur Bor Akan Dikenakan Retribusi

    Sumur Bor Akan Dikenakan Retribusi

    • calendar_month Sen, 7 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar terkait retribusi sumor bor. Begitu terbit, Badan Pendapatan Daerah Sintang pun akan langsung bergerak. “Retribusi sumur bor sepenuhnya akan menjadi pemasukan Sintang,” kata Mas’ud Nawawi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sintang, kemarin. Mas’ud mengatakan, besaran retribusi sumur bor itu belum dapat ditentukan, sebelum SK Gubernur tersebut terbit. “Setiap daerah bisa saja berbeda […]

  • HUT Bank Kalbar ke-59: Bekerjalah Profesional dan Berikan Layanan dengan Senyuman

    HUT Bank Kalbar ke-59: Bekerjalah Profesional dan Berikan Layanan dengan Senyuman

    • calendar_month Rab, 26 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Bank Kalbar, Rabu (26/4/2023). Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji bertindak sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Syukuran dan Halal Bihalal Bank Kalbar yang diselenggarakan di Gedung Pelayanan Terpadu Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar yang dihadiri […]

  • Bupati Erlina Safari Ramadan Perdana di Kecamatan Anjongan dan Toho

    Bupati Erlina Safari Ramadan Perdana di Kecamatan Anjongan dan Toho

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar kegiatan Safari Ramadan perdana di Kecamatan Toho dan Anjongan, Senin (18/3/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Husnul Amaliyah Desa Terap, Kecamatan Toho dan Masjid Al Jihad di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan. Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Sekda Mempawah, Ismail, Kasi Bimas Kemenag Mempawah, pimpinan […]

expand_less