LensaKalbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan mengamankan satu unit pick-up KB 8385 AN bermuatan 68 batang kayu jenis belian di Jalan Raya Jungkat, Desa Jungkat, Kecamatan Jungkat, Selasa (17/11/2020) pukul 18.30 WIB.
Pick-up tersebut ditemui petugas saat melintas di Jalan Raya Jungkat dalam keadaan tertutup terpal. Merasa curiga, petugas menghentikan kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan batang kayu belian ukuran 8×8 cm. Selanjutnya, petugas mempertanyakan dokumen sah atas asal muasal kayu tersebut.
Sayangnya, pengemudi pick-up tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang dimintai petugas. Hasilnya, pengemudi pick-up tersebut diamankan petugas di Mapolsek Siantan guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan.
Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu unit pick-up dengan muatan pulahan batang kayu jenis belian.
“Ya, pick-up beserta puluhan batang kayunya sudah kita amankan, begitu juga dengan pengemudinya yakni, MD,” kata Kapolsek, Rabu (18/11/2020).
Menurut Kapolsek, puluhan batang kayu jenis belian itu berasal dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. “MD masih kita amankan guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (Dex)