Breaking News
light_mode

Public Hearing, Karolin Ingin Memajukan Masyarakat Adat di Landak

  • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan audiensi publik (Public Hearing) atau dengar pendapat dari tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Landak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kelembagaan Adat yang merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Landak.

Kegiatan ini berlangsung di aula utama DPRD Kabupaten Landak dengan dihadiri oleh Bupati Landak Karolin Maragret Natasa, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Landak, Ketua DAD Landak dan tokoh-tokoh adat, Kamis (26/11/20).

Dalam sambutannya, Bupati Landak Karolin Magret Natasa mengatakan bahwa Raperda ini akan mengatur, menaungi dan memberikan kepastian hukum pada lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak. Untuk membuat suatu perda maka dilakukan dengar pendapat ini agar ada masukan-masukan dalam menyusun perda Kelembangaan Adat ini.

“Dalam pertemuan ini DPRD akan memaparkan mengenai rancangan peraturan daerah, kemudian bapak dan ibu silahkan menanggapi atau bisa memberikan masukan terkait raperda ini, dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah untuk dapat di jadikan peraturan daerah. Kami Pemerintah Kabupaten Landak sangat mendukung serta berharap agar perda ini segera disahkah dan segera dapat dilaksanakan,” ucap Karolin.

Bupati Karolin yang membuka langsung kegiatan tersebut menjelaskan bahwa tidak semua daerah di Kalimantan Barat maupun di Indonesia memiliki Perda Tentang Kelembagaan Adat yang dikarenakan kurangnya referensi ataupun tidak adanya keberanian dari Legislatif maupun Eksekutif untuk melakukan hal tersebut.

“Tidak semua daerah punya kemauan untuk membuat perda ini, dan Kita sendiri ketika membuat raperda ini tidak banyak daerah yang bisa dijadikan refensi sehingga itu menunjukkan bahwa tidak banyak daerah di Indonesia yang berani untuk membuat Perda Masyarakat Kelembagaan Adat ini. Jadi ini merupakan satu catatan sejarah bagi Kabupaten Landak karena ini perda yang sangat penting bagi pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Landak dan pengakuan masyarakat adat dihadapan Republik Indonesia,” terang Karolin.

Karolin berharap dengan adanya Perda tentang Kelembagaan Adat dapat menjadi suatu cita-cita besar bagi masyarakat adat dapat menjadi maju dan berkembang tanpa menghilangkan adat istiadat yang ada di Kabupaten Landak melalui pemberdayaan masyarakat adat.

“Saya punya cita-cita yang besar dan luas berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat adat, karena Saya ingin memajukan masyarakat adat apapun yang ada di Kabupaten Landak. Karena merujuk dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sehingga Kelembagaan Adat benar-benar diakui secara sah oleh Negara juga akan terlibat aktif dalam pembangunan di Kabupaten Landak,” jelas Karolin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan raperda ini merupakan inisiatif dari legislatif yang sudah dilakukan perencanaannya raperda sejak tahun 2019 lalu dan raperdanya dilaksanakan pada tahun 2020 ini.

“Adanya raperda ini Kita ingin mengembalikan marwah lembaga adat Kita ini sebagai lembaga adat yang bisa membantu Pemerintah dalam hal untuk mendukung program-program terutama untuk bidang adat istiadat serta budaya,” ungkap Heri Saman. (LK1/MC)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amanat Kurikulum 2013, Pramuka Jadi Ekskul Wajib di Sekolah

    Amanat Kurikulum 2013, Pramuka Jadi Ekskul Wajib di Sekolah

    • calendar_month Sel, 4 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Sintang, Agustinus Aci mengimbau agar kegiatan pramuka bisa menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib yang harus diikuti seluruh peserta didik di sekolah. Baik pelajar di tingkat SD, SMP maupun jenjang pendidikan SMA. Imbauan itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81A Tahun […]

  • Nanga Toran Minim Fasilitas Umum

    Nanga Toran Minim Fasilitas Umum

    • calendar_month Sen, 5 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Desa Nanga Toran, Kecamatan Kayan Hulu termasuk desa yang terisolir dan minim sentuhan tangan dari Pemerintah Kabupaten Sintang, Provinsi, dan Pemerintah Pusat (Pempus). Segala fasilitas umum seperti, sarana pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, jembatan, listrik, dan sarana air bersih dinilai masih minim untuk dirasakan. Olehkarenanya, masyarakat Desa Nanga Toran sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten […]

  • Pawai Obor Diikuti Belasan Ribu Peserta

    Pawai Obor Diikuti Belasan Ribu Peserta

    • calendar_month Sel, 15 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tajuknya “Pawai 1001 Obor” untuk menyambut bulan suci Ramadan. Namun pesertanya membludak, melebihi yang ditargetkan, mencapai sekitar 12.000 orang, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. “Kita hanya menyediakan 1.500 obor, tetapi yang datang jauh lebih ramai, mereka membawa obor sendiri,” kata Sekretaris Panitia Pawai 1001 Obor ditemui sebelum pelepasan peserta pawai obor, di […]

  • Pastikan Arus Mudik Aman dan Lancar, Operasi Ketupat Kapuas Dimulai Hari Ini

    Pastikan Arus Mudik Aman dan Lancar, Operasi Ketupat Kapuas Dimulai Hari Ini

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2023 selama 14 hari, sebelum maupun sesudah Perayaan Idul Fitri 1444 H, Senin (17/4/2023). Apel Operasi Ketupat Kapuas 2023 dipimpin langsung Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian di Halaman Mapolres Sintang. Adapun Operasi Ketupat Kapuas merupakan operasi pengamanan rutin kepolisian dalam hal mengamankan […]

  • Edi Ingin Pontianak Bebas Buta Huruf Al Quran

    Edi Ingin Pontianak Bebas Buta Huruf Al Quran

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lebih dari 6.500 peserta Khataman Massal memadati Masjid Raya Mujahidin, Sabtu (19/10/2019). Peserta yang sebagian besar berasal dari siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta anggota Majelis Taklim se-Kota Pontianak mengikuti prosesi khataman massal dengan membaca Surah At Takasur dan An Naas. Lantunan ayat suci Al Quran menggema di Masjid Raya […]

  • Diduga Penampung Kayu Ilegal, Terdakwa Akiong Melawi Disidangkan

    Diduga Penampung Kayu Ilegal, Terdakwa Akiong Melawi Disidangkan

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Edi Muhady alias Akiong terdakwa perkara kehutanan di Kabupaten Melawi, Salasa (29/6/2022), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang. Persidangan Edy Muhady alias Akiong ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B […]

expand_less