Breaking News
light_mode

Public Hearing, Karolin Ingin Memajukan Masyarakat Adat di Landak

  • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan audiensi publik (Public Hearing) atau dengar pendapat dari tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Landak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kelembagaan Adat yang merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Landak.

Kegiatan ini berlangsung di aula utama DPRD Kabupaten Landak dengan dihadiri oleh Bupati Landak Karolin Maragret Natasa, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Landak, Ketua DAD Landak dan tokoh-tokoh adat, Kamis (26/11/20).

Dalam sambutannya, Bupati Landak Karolin Magret Natasa mengatakan bahwa Raperda ini akan mengatur, menaungi dan memberikan kepastian hukum pada lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak. Untuk membuat suatu perda maka dilakukan dengar pendapat ini agar ada masukan-masukan dalam menyusun perda Kelembangaan Adat ini.

“Dalam pertemuan ini DPRD akan memaparkan mengenai rancangan peraturan daerah, kemudian bapak dan ibu silahkan menanggapi atau bisa memberikan masukan terkait raperda ini, dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah untuk dapat di jadikan peraturan daerah. Kami Pemerintah Kabupaten Landak sangat mendukung serta berharap agar perda ini segera disahkah dan segera dapat dilaksanakan,” ucap Karolin.

Bupati Karolin yang membuka langsung kegiatan tersebut menjelaskan bahwa tidak semua daerah di Kalimantan Barat maupun di Indonesia memiliki Perda Tentang Kelembagaan Adat yang dikarenakan kurangnya referensi ataupun tidak adanya keberanian dari Legislatif maupun Eksekutif untuk melakukan hal tersebut.

“Tidak semua daerah punya kemauan untuk membuat perda ini, dan Kita sendiri ketika membuat raperda ini tidak banyak daerah yang bisa dijadikan refensi sehingga itu menunjukkan bahwa tidak banyak daerah di Indonesia yang berani untuk membuat Perda Masyarakat Kelembagaan Adat ini. Jadi ini merupakan satu catatan sejarah bagi Kabupaten Landak karena ini perda yang sangat penting bagi pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Landak dan pengakuan masyarakat adat dihadapan Republik Indonesia,” terang Karolin.

Karolin berharap dengan adanya Perda tentang Kelembagaan Adat dapat menjadi suatu cita-cita besar bagi masyarakat adat dapat menjadi maju dan berkembang tanpa menghilangkan adat istiadat yang ada di Kabupaten Landak melalui pemberdayaan masyarakat adat.

“Saya punya cita-cita yang besar dan luas berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat adat, karena Saya ingin memajukan masyarakat adat apapun yang ada di Kabupaten Landak. Karena merujuk dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sehingga Kelembagaan Adat benar-benar diakui secara sah oleh Negara juga akan terlibat aktif dalam pembangunan di Kabupaten Landak,” jelas Karolin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan raperda ini merupakan inisiatif dari legislatif yang sudah dilakukan perencanaannya raperda sejak tahun 2019 lalu dan raperdanya dilaksanakan pada tahun 2020 ini.

“Adanya raperda ini Kita ingin mengembalikan marwah lembaga adat Kita ini sebagai lembaga adat yang bisa membantu Pemerintah dalam hal untuk mendukung program-program terutama untuk bidang adat istiadat serta budaya,” ungkap Heri Saman. (LK1/MC)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramah Tamah Peringatan Hari Santri 2024

    Ramah Tamah Peringatan Hari Santri 2024

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri acara Ramah Tamah Peringatan Hari Santri di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (22/10/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi momentum strategi dan substansial yang dapat dimaknai bersama, karena pemerintah sudah menempatkan para santri menjadi garda terdepan setara dengan dengan lembaga pendidikan lainnya. “Pemerintah […]

  • Wabup: BPN Harus Pastikan Status Hukum Lahan di Mempawah

    Wabup: BPN Harus Pastikan Status Hukum Lahan di Mempawah

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) terkait Redistribusi Tanah di Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2020 di Kantor BPN Mempawah, Rabu (17/6/2020). “Kami memberikan penghargaan dan apresiasi kepada BPN dan jajaran yang melaksanakan program kerja strategis berkaitan dengan pelayanan masyarakat terutama menyangkut legalitas sertifikat tanah di Kabupaten Mempawah,” […]

  • Bupati Erlina Hadiri Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang: Menyatukan Visi untuk Indonesia Maju

    Bupati Erlina Hadiri Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang: Menyatukan Visi untuk Indonesia Maju

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Langkah besar menuju sinergi pemerintahan pusat dan daerah resmi dimulai. Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia, berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti retret kepala daerah pada 21–28 Februari 2025. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, retret ini menjadi lebih dari pertemuan. Ini adalah panggung […]

  • Wagub: Komisi V DPR RI Sepakat Usulkan Pelebaran Jalan Pontianak ke Pelabuhan Kijing

    Wagub: Komisi V DPR RI Sepakat Usulkan Pelebaran Jalan Pontianak ke Pelabuhan Kijing

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tatkala mendampingi rombongan Komisi V DPR RI berkunjung ke Kabupaten Mempawah, Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan mengatakan bahwa ruas jalan Pontianak menuju Pelabuhan Internasional Kijing bakal dilebarkan. Komisi V DPR RI, ungkap Wagub, telah melihat langsung ruas jalan Pontianak menuju pelabuhan itu. Rombongan pun sepakat bakal mengucurkan anggaran pemerintah pusat untuk pelebaran […]

  • 11 Kades Ikut Nyaleg, Syaratnya Harus Mundur

    11 Kades Ikut Nyaleg, Syaratnya Harus Mundur

    • calendar_month Ming, 12 Agu 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019 mendatang, di Kabupaten Sintang diperkirakan diikuti oleh 11 orang Kepala Desa (Kades) aktif. “Ada 11 Kades yang ikut Pileg 2019,” kata Komisioner KPU Sintang, Sutami, Minggu (12/8). Menurut Sutami, secara aturan para Kepala Desa (Kades) diperbolehkan untuk mengikuti proses dan tahapan Pileg 2019. Tetapi, para kades harus mematuhi […]

  • Edi Minta Puskesmas Alianyang Ciptakan Inovasi Pelayanan Berbasis Teknologi

    Edi Minta Puskesmas Alianyang Ciptakan Inovasi Pelayanan Berbasis Teknologi

    • calendar_month Sab, 12 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meresmikan Gedung UPT Puskesmas Alianyang yang berlokasi di Jalan Pangeran Natakusuma Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (11/3/2022). Gedung yang berdiri megah itu dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp7,9 miliar. “Puskesmas ini saya lihat bangunannya sangat representatif dan rapi,” ujarnya usai meninjau ruangan-ruangan yang […]

expand_less