Breaking News
light_mode

Polsek Timur dan Ambawang Ringkus Pelaku Curanmor

  • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Satreskrim Polsekta Pontianak Timur berhasil meringkus Iwn (38) seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (9/8/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan LP/1296/VIII/RES.1.8/ 2019. Di mana korban telah melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya ke Mapolsek Pontianak Timur.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Pontianak Timur guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo.

Awalnya, kata Kapolsek, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satreskrim Polsek Ambawang. Pasalnya pelaku mencoba melarikan diri melalui Jalan Trans Kalimantan. Setelah berhasil diringkus. Mapolsek Ambawang langsung menghubungi Polsek Timur.

Kemudian, unit Reskrim Polsek Timur langsung menuju ke Polsek Ambwang. Setelah dilihat, ternyata benar. Seorang yang diamankan oleh Mapolsek Ambwang adalah pelaku curanmor yang sedang di buru anggotanya.

“Pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, tambah Kapolsek, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

“Barang buktinya sudah kita amankan, begitu juga dengan pelakunya,” katanya.

Atas perbuatannya, tegas Kapolsek, pelaku terancam dijerat Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). (Nrt)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less