
LensaKalbar – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sintang mengungkap belasan kasus menonjol dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukumnya.
Kasus terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 4 tindakan asusila, 1 tindak pidana penganiayaan, 1 pemalsuan, 1 penipuan, 3 pencurian atau penggelapan, 2 begal dan pertambangan illegal.
“Dari belasan kasus menonjol itu, ada 14 tersangka yang diamankan aparat kepolisian,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian ketika menggelar press release di Halaman Mapolres Sintang, Selasa (1/11/2022).
Kata Kapolres, dari belasan kasus tersebut, satu kasus menjadi perhatian publik, yakni kasus pembunuhan mengggunakan senjata api jenis lantak dan pengamanan pasir zircon sebanyak 61 ton.
“Kasus menonjol yang telah kita paparkan ini, beberapa menjadi perhatian publik seperti kasus pembunuhan menggunakan senapan lantak beberapa pekan lalu dan kasus yang ditangani oleh Polsek Dedai terkait pasir zircon sebanyak 61 ton yang sudah diamankan,” jelas Kapolres.
Adapun kasus terkait pasir zircon sebanyak 61 ton yang telah diamankan, Kapolres Sintang mengungkapkan bahwa release ini juga menjadi klarifikasi terkait berita miring yang beredar sehingga dapat menjadi pemahaman bersama bahwa sampai saat ini proses dalam kasus tersebut masih berjalan.
Pada kesempatan tersebut juga, Kapolres memeberikan himbauan terkait kasus tindakan asusila yang mana banyak terjadi kepada anak dibawah umur selama beberapa bulan terakhir.
“Dari belasan kasus menonjol, 4 di antaranya terkait tindakan asusila terlebih kepada anak dibawah umur sehingga ini perlu menjadi perhatian kita bersama, khususnya juga kepada para orang tua agar lebih berhati-hati dalam pengawasan terhadap anak,” pungkas Kapolres berpesan. (Dex)