Beranda Mempawah Pj Bupati Mempawah Lepas 60 Atlet dan 16 Pelatih POPDA

Pj Bupati Mempawah Lepas 60 Atlet dan 16 Pelatih POPDA

Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail melepas 60 atlet dan 16 pelatih serta official Kontingen Kabupaten Mempawah yang akan mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Kalimantan Barat Tahun 2024 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Jumat (21/6/2024).

LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail melepas 60 atlet dan 16 pelatih serta official Kontingen Kabupaten Mempawah yang akan mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Kalimantan Barat Tahun 2024 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Jumat (21/6/2024).

Pj Bupati Ismail menyampaikan POPDA selalu diikuti di setiap tahunnya, yang mana untuk mengikuti POPDA tentu dilakukan penjaringan dan penyeleksian atlet pelajar yang ada di Kabupaten Mempawah, ratusan atlet pelajar yang diseleksi dari masing-masing sekolah yang ada di Kabupaten Mempawah.

“Tentunya ini atlet-atlet terbaik dengan satu tujuan yang sama yaitu bagaimana meraih kemenangan dengan prestasi terbaik,” kata Pj Bupati Ismail.

Berbicara prestasi, kata Pj Bupati Ismail, tidak lepas dari suatu sistem pembinaan, dimana sistem tersebut idealnya tidak hanya bagaimana seorang atlet dapat berprestasi, namun hendaknya dapat menjadikan seorang atlet mampu me-manage dirinya dengan baik sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain, khususnya sesama atlet.

“Sistem tersebut harus merangkum seluruh komponen pembinaan, termasuklah koordinasi pembinaan antar sekolah dengan pola saling menunjang,” ujar Pj Bupati Ismail.

Pj Bupati Ismail minta agar atlet pelajar Kabupaten Mempawah tidak sekedar mampu berprestasi bagi kabupaten, namun harus dapat berprestasi di tingkat wilayah maupun
nasional dengan segala sumber daya yang dimiliki.

“Pekan Olahraga Pelajar Daerah Tahun 2023 yang lalu hendaknya menjadi pelajaran untuk terus melakukan pembenahan dalam pembinaan atlet pelajar Kabupaten Mempawah,” pinta Pj Bupati Ismail.

Olehkarenanya, Pj Bupati Ismail mengajak semuanya agar dapat merubah pola pelatihan yang cenderung memforsir atlet untuk berprestasi dalam waktu singkat, disamping sangat beresiko, hal ini juga dapat melanggar hak seorang atlet dalam mengikuti proses pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 1 bahwa olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

“Perangkat bidang keolahragaan hendaknya menggali dan membina potensi olahraga di Kabupaten Mempawah, sehingga apabila terealisasi secara optimal, maka cabang-cabang olahraga di Kabupaten Mempawah tidaklah redup dan tenggelam,” pungkas Pj Bupati Ismail. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here