Peringati HAKI, Kejari Sintang Tidak Pilih Kasih Tangani Kasus Korupsi!
- calendar_month Sen, 10 Des 2018
- comment 0 komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung saat menempeli stiker anti korupsi di salah satu motor pengendara yang melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, Senin (10/12/2018)
LensaKalbar – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI). Kejaksaan Negeri Sintang berkomitmen untuk tidak pilih kasih dalam penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor). Apalagi menyangkut hajat orang banyak.
“Tidak kita kasih kesempatan. Kita proses hukum mereka yang merugikan hajat orang banyak,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung, Senin (10/12/2018).
Menyangkut hajat orang banyak, maksud Syahnan, seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS. Ternyata, masih ada dunia pendidikan korup dan pelakunya lebih mementingkan kepentingan pribadinya.
“Dana BOS itu kan bersentuhan langsung dengan kepentingan sekolah, kepentingan orang tua siswa siswi. Eeehh… Malah digunakan untuk hura-hura. Nah, yang seperti itu, kita tidak pilih kasih dan tidak akan kita kasih kesempatan,”kata Syahnan.
Meskipun demikian, tambah Syahanan, pihaknya tetap mengambil tindakan sesuai SOP yang ada. “Tidak dengan gayanya hantam dengan asal korupsi. Tentunya kita pilih-pilih. Artinya bukan pilih kualitas, tetapi kuantitasnya,” ujarnya.
Kalau hanya korupsi tidak seimbang, kata Syahnan, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Inspektorat. Karena disana ada tim yang dapat menanganinya.
Korupsi tidak seimbang yang dimaksud Syahnan itupun. Misalnya, ada kasus tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp7-20 Juta.
“Nah, itu memungkinkan kita melimpahkannya ke Inspektorat sebagaimana ada tim disana. Dan tidak salah lah kita menggunakan upaya itu dulu,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Syahan, pihaknya tidak diberikan target oleh pimpinan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. “Kalau dulu iya. Tetapi secara tanggungjawab moral saya tidak mau milih target. Yang penting buat saya ada tindak pidananya dan terbukti merugikan keuangan negara, atau terkait menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka kita proses sesuai prosedur dan Undang-undang,” tutupnya.
Setelah upacara memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), seluruh jajaran yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sintang turun ke jalan membagikan kaos, famplet serta stiker yang berisi imbauan anti korupsi. (Dex)
- Penulis: lk-02 lk-02
Saat ini belum ada komentar