Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipanggil Sang Kekasih Keluar, Yogi Nginap di Hotel Prodeo

    Dipanggil Sang Kekasih Keluar, Yogi Nginap di Hotel Prodeo

    • calendar_month Rab, 5 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendengar suara kekasih memanggil. Lelaki mana yang tidak datang. Dengan cara itulah, jajaran Sat Reskrim Polsek Sepauk meringkus Yogi (18) tersangka tindak pidana pencurian bermotor (curanmor), Senin (3/12/2018) malam. Yogi ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Aloysius dengan Nomor: 255 /XII /res.I.12/2018/kb/res stg/sek sepauk, tanggal 04 Desember 2018 tentang peristiwa tindak pidana […]

  • Sharing Pelaksanaan Sistem SAKIP dan RB

    Sharing Pelaksanaan Sistem SAKIP dan RB

    • calendar_month Sen, 21 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, H Ismail melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, Senin (21/11/2022). Kunker yang dilakukan tersebut, mebahas beberapa poin pada pelaksanaan sistem pemerintahan di Kabupaten Mempawah, salah satunya terkait hasil evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi […]

  • Rencana Aksi Turunkan Kemiskinan Ekstrim, Bappeda Minta Saran Semua Pihak
    OPD

    Rencana Aksi Turunkan Kemiskinan Ekstrim, Bappeda Minta Saran Semua Pihak

    • calendar_month Sel, 7 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pada tanggal 7 November 2023, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang menyelenggarakan konsultasi publik di Aula Bappeda Kabupaten Sintang. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan rencana aksi untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Sintang hingga tahun 2026. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, perwakilan […]

  • Uji Coba 4 Februari, Ferry Penyeberangan Akan Terapkan Cashless

    Uji Coba 4 Februari, Ferry Penyeberangan Akan Terapkan Cashless

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan memberlakukan sistem pembayaran nontunai (cashless) pada Ferry Penyeberangan Bardan-Siantan. Untuk tahap awal, uji coba rencananya akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2020 mendatang. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, dengan pemberlakuan pembayaran nontunai akan lebih memudahkan penumpang ferry penyeberangan karena praktis dan cepat. “Penumpang cukup menempelkan kartunya […]

  • BKSDA Siap Bersinergi dengan Pemkab Sintang

    BKSDA Siap Bersinergi dengan Pemkab Sintang

    • calendar_month Sab, 28 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang dalam melestarikan hutan di Bumi Senentang ini. “Dari 13 kawasan hutan di Kalbar, dua di antaranya terdapat di Kabupaten Sintang, yaitu Bukit Kelam dan Taman Wisata Baning Sintang, makanya kami siap bersinergi untuk melestarikannya,” kata Sudtata, Kepala […]

  • Wabup Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid

    Wabup Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid

    • calendar_month Sab, 29 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Mempawah menggelar Pelatihan Manajemen dan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid Serta Penataan Akustik Sound System Masjid se- Kabupaten Mempawah di Rumah Adat Melayu Mempawah, Sabtu (29/10/2022). Kegiatan yang berlangsung di Rumah Adat Melayu Mempawah, Sabtu (29/10/2022) tersebut, dibuka langsung Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi. Pada kesempatan tersebut, Wabup Pagi […]

expand_less