Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perayaan Natal Oikumene, Momen ASN Wujudkan Sintang yang Harmonis

    Perayaan Natal Oikumene, Momen ASN Wujudkan Sintang yang Harmonis

    • calendar_month Jum, 20 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Assiten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar dapat meningkatkan rasa persaudaraan, kekompakan, dan kebersamaan. Hal tersebut diungkapkannya ketika memberikan sambutan pada perayaan Natal Oikumene Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Jumat (20/1/2023) malam. “Pada perayaan […]

  • Mempawah Terima Hibah BMN Rp27,274 Miliar

    Mempawah Terima Hibah BMN Rp27,274 Miliar

    • calendar_month Rab, 7 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menteri PUPR RI, Hadi Muljono bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarat Selatan, Rabu (7/12/2022). Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi yang hadir pada kesempatan tersebut, mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya atas penyerahan hibah tersebut. “Terima kasih atas hibah yang diberikan ini, […]

  • Tingkatkan Kapasitas Petani Sintang

    Tingkatkan Kapasitas Petani Sintang

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri  seremoni penandatanganan kerjasama antara CU KK dan Yayasan Solidaridad Network Indonesia di Aula CU Keling Kumang, Minggu (9/10/2023) malam. “Kami berterima kasih atas perhatian yang diberikan Solidaridad melalui kerjasamanya dengan CU KK khususnya bagi para petani sawit swadaya untuk bisa mendapatkan sertifikasi internasional sekaligus membina mereka menjadi petani […]

  • Hati-Hati Virus Rabies Mulai Menyerang

    Hati-Hati Virus Rabies Mulai Menyerang

    • calendar_month Jum, 13 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalbar beserta Pemerintah Kabupaten/Kota harus bersinergi. Dalam mencegah sekaligus menanggulangi penyebaran rabies di wilayah Kalbar. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani mengimbau, masyarakat Kalbar agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran rabies pada anjing liar maupun hewan lainnya. “Untuk mengatasi rabies harus bekerja sama dengan pemerintah setempat,” ujar Ermin Elviani, Jumat […]

  • Pemkot Pontianak Raih WTP ke-12, Pesan Wako Edi: Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

    Pemkot Pontianak Raih WTP ke-12, Pesan Wako Edi: Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya. Opini WTP ini ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Jumat (12/5/2023). […]

  • Maulid Nabi Momentum Perkuat Iman dan Solidaritas Umat

    Maulid Nabi Momentum Perkuat Iman dan Solidaritas Umat

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW harus dimaknai sebagai momentum memperkuat iman, mempererat solidaritas umat, dan menjunjung tinggi kejujuran serta keadilan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Tabligh Akbar dan Sungai Bakau Besar Darat Bersholawat di halaman Kantor Desa Sungai Bakau Besar Darat, Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu (3/9/2025) […]

expand_less