Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Main Dua Kaki, Sutarmidji Doakan Caleg Koalisi Jokowi Tak Terpilih!

    Main Dua Kaki, Sutarmidji Doakan Caleg Koalisi Jokowi Tak Terpilih!

    • calendar_month Ming, 24 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, Sutarmidji mendoakan calon anggota legislatif (Caleg) parpol koalisi Jokowi agar tidak terpilih di Pemilu 2019. Pasalnya cara kampanye Caleg dinilainya salah. “Ada yang salah cara kampanye caleg, mereka tidak mau memperjuangkan calon presidennya,” tegas Sutarmidji disela – sela orasinya saat menghadiri deklarasi Jokowi – Ma’ruf Amin yang dihadiri para Santri, Kiyai, […]

  • “Dua Partai Cukup!”

    “Dua Partai Cukup!”

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Askiman-Hatta mengklaim sudah mengantongi 9 kursi untuk berlaga di Pilkada Sintang 2020. 9 kursi tersebut terdiri dari Partai Demokrat 4 kursi dan Hanura 5 Kursi. “Dua partai cukup, sesuai dengan program BKKBN dua anak cukup. Karena ini juga sudah 9 kursi. Kami tidak minta yang berlebihan, […]

  • HUT Bhayangkara ke-77, Momen Bangun Sinergitas Polri dan Masyarakat

    HUT Bhayangkara ke-77, Momen Bangun Sinergitas Polri dan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara RI ke-77 di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Sabtu (1/7/2023). Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina dengan penuh rasa syukur dan bangga mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Polri khususnya Polres Mempawah. “Selama 77 tahun, Bhayangkara telah bertransformasi menjadi institusi yang semakin profesional, modern dan responsif terhadap […]

  • Rampung Agustus 2019? Kadis DPRKP: Tidak Bisa! Ini Alasannya…

    Rampung Agustus 2019? Kadis DPRKP: Tidak Bisa! Ini Alasannya…

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, progres pembangunan eks residence Pendopo Bupati Sintang baru mencapai 30 persen. Target rampung pada Agustus 2019 dipastikan tidak bisa!. Pasalnya terkendala soal material bangunan. Ihwal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Wilayah Permukiman Sintang, Zulkarnaen, Rabu (17/7/2019). “Kendalanya di material. Sekarang saja lagi kosong,” katanya. Material yang digunakan, […]

  • Bupati Erlina Minta Petani Jaga dan Manfaatkan Saluran Irigasi dengan Baik

    Bupati Erlina Minta Petani Jaga dan Manfaatkan Saluran Irigasi dengan Baik

    • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sarana dan Prasarana (Sarpras) sektor pertanian di Kabupaten Mempawah tak luput dari perhatian pemerintah daerah setempat. Kamis (22/9/2022), Bupati Mempawah, Hj Erlina melakukan peninjauan langsung pembangunan saluran irigasi di Kecamatan Sungai Kunyit. Ihwal tersebut dilakukan orang nomor satu di kabupaten yang berjuluk “Bumi Galaherang” ini guna memastikan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah berjalan […]

  • OPD Pontianak Teken Perjanjian Kinerja

    OPD Pontianak Teken Perjanjian Kinerja

    • calendar_month Rab, 3 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meneken perjanjian kinerja tahun 2021. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja. Wali Kota […]

expand_less