Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Ismail Teken DHD Pilkada Mempawah 2024

    Pj Bupati Ismail Teken DHD Pilkada Mempawah 2024

    • calendar_month Sel, 4 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri dan melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah Kelancaran Pelaksanaan Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024 bersama Kapolres AKBP Sudarsono Mempawah dan Dandim 1201/Mph Letkol Benu Supriantoko. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Selasa, (4/6/2024). Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail […]

  • Terbelah jadi Tiga Wilayah, Camat Ambawang Minta Pemkab Bangun Infrastruktur

    Terbelah jadi Tiga Wilayah, Camat Ambawang Minta Pemkab Bangun Infrastruktur

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Camat Sungai Ambawang, Satuki mengatakan bahwa wilayah yang dipimpinnya saat ini terbelah menjadi tiga bagian. Pertama itu adalah jalur timur, kedua tengah, dan ketiga selatan. Untuk jalur timur masuk wilayahnya Mega Timur, jalur tengah wilayah Trans Kalimantan, dan jalur selatan wilayah Desa Ampera hingga Pasak Piang. “Contohnya, jalur selatan panjang ruas jalannya ada […]

  • Pemkot Pontianak Alokasikan Rp53 Miliar untuk Tangani Covid-19

    Pemkot Pontianak Alokasikan Rp53 Miliar untuk Tangani Covid-19

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengalokasikan anggaran tahun 2021 untuk penanganan Covid-19 senilai Rp53 miliar. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, anggaran tersebut termasuk dalam anggaran tak terduga. “Anggaran itu diperuntukkan penanganan Covid-19 kaitannya dengan recovery atau pemulihan termasuk layanan kesehatan,” ungkapnya usai penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara simbolis kepada seluruh Organisasi […]

  • TNI-Polri Dukung Pemkab Sintang Gelar Operasi Pasar Murah di Perbatasan

    TNI-Polri Dukung Pemkab Sintang Gelar Operasi Pasar Murah di Perbatasan

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Upaya pemerintah untuk menggelar kegiatan pasar murah di wilayah perbatasan mendapat dukungan dari pihak kepolisian dan TNI. Dimana, Wakapolres Sintang, Kompol Albert Manurung menyatakan bahwa pihaknya siap membantu dan mendukung pemerintah dalam upaya memastikan kebutuhan sembako di kawasan perbatasan dalam stok aman. “Kami dan jajaran Polres Sintang siap mendukung kebijakan Pemkab Sintang yang […]

  • Bapenda Atur Ulang Strategi untuk Tingkatkan PAD
    OPD

    Bapenda Atur Ulang Strategi untuk Tingkatkan PAD

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi menyampaikan bahwa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu mengatur ulang strategi dalam meningkatkan PAD Tahun 2021 ini. Ia mengatakan, Bupati Sintang saat penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Bank Kalbar menyampaikan bahwa PAD sangat menentukan banyak hal bagi […]

  • Jadilah Kader yang Mampu Membangun Bangsa dan Daerah

    Jadilah Kader yang Mampu Membangun Bangsa dan Daerah

    • calendar_month Rab, 17 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri kegiatan pencanangan program Kader Penggerak Teritorial Desa atau Karakterdes yang digelar DPD Partai Golkar Kabupaten Mempawah di Mempawah Convention Center (MCC), Rabu (17/2/2021). Kegiatan tersebut dibuka Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Barat, Maman Abdurrahman, didampingi Ketua DPD Partai Golkar Mempawah, Safruddin Asra. Di hadapan peserta, Bupati Erlina mengatakan, Karakterdes […]

expand_less