Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Resahkan Sampah di Jalan Al Falah 2

    Warga Resahkan Sampah di Jalan Al Falah 2

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga Jalan Al Falah 2 Mempawah mengaku resah dengan keberadaan kontainer sampah di lingkungannya. Pasalnya, volume sampah meluber hingga menimbulkan bau busuk menyengat. Keluhan tersebut telah dilaporkan ke instansi terkait, namun belum mendapatkan respon positif. “Kami sangat resah dengan kontainer sampah di Jalan Al Falah 2 Mempawah. Karena, sangat mengganggu kenyamanan lingkungan. Terutama […]

  • Pj Bupati Ismail Gelar Halal Bihalal ASN

    Pj Bupati Ismail Gelar Halal Bihalal ASN

    • calendar_month Rab, 17 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail bersama Istri yang juga Pj Ketua TP PKK Kabupaten Mempawah Harleni memulai hari pertama kerja pasca libur lebaran dengan menggelar acara halal bihalal bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mempawah di Rumah Dinas Bupati Mempawah, Rabu (17/4/2024). Pj Bupati Ismail dalam kesempatan tersebut mengucapkan Selamat […]

  • Wabup Pagi: Semoga Stand Pameran MTQ Mempawah jadi yang Terbaik

    Wabup Pagi: Semoga Stand Pameran MTQ Mempawah jadi yang Terbaik

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji bersama Ketua TP PKK Provinsi Kalbar, Hj Lismaryani Sutarmidji membuka Pameran Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat di kawasan Sabang Merah, Kabupaten Sanggau, Jumat (25/8/2023). Usai membuka kegiatan tersebut secara resmi, Gubernur Sutarmidji bersama Ketau TP PKK Provinsi Kalbar melakukan peninjauan stand pameran Kabupaten Mempawah. […]

  • Sah! Ronny – Jeffray Pimpin DPRD Sintang

    Sah! Ronny – Jeffray Pimpin DPRD Sintang

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan definitif, Jumat (25/10/2019). Hanya dua pimpinan definitif yang dilantik, yakni Florensius Ronny sebagai Ketua DPRD Sintang dan Jeffray Edward sebagai Wakil Ketua I DPRD Sintang. Wakil Ketua II belum dapat dilantik. Pasalnya masih berporses. Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan […]

  • Dewan Minta Pemkab Mempawah Tunda Proses Belajar Tatap Muka

    Dewan Minta Pemkab Mempawah Tunda Proses Belajar Tatap Muka

    • calendar_month Jum, 21 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, Dedi Hariyadi meminta agar Pemerintah Kabupaten Mempawah menunda proses belajar mengajar tatap muka. Hal itu dilakukan agar memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. “Demi keselamatan anak didik, guru, tenaga kependidikan dan seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah, sebaiknya proses belajar mengajar tatap muka ditunda dulu, hingga […]

  • Wabup Pagi Sebut Pentingnya Konsultasi Publik RPD dan Ranwal RKPD Pemrov Kalbar

    Wabup Pagi Sebut Pentingnya Konsultasi Publik RPD dan Ranwal RKPD Pemrov Kalbar

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri kegiatan Konsultasi Publik terkait rancangan RPD Tahun 2024 – 2026 dan Rancangan Awal RKPD Tahun 2024 Provinsi Kalbar di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Rabu (8/2/2023). Kegiatan yang dibuka langsung Gubernur Kalbar, H Sutarmidji tersebut mengusung tema “Meningkatkan Produktifitas Masyarakat dan Daya Saing yang Berketahanan dan Berkelanjutan”. […]

expand_less