Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Perayaan Imlek, Wabup Pagi Ajak Masyarakat Manfaatkan Pasar Murah

    Jelang Perayaan Imlek, Wabup Pagi Ajak Masyarakat Manfaatkan Pasar Murah

    • calendar_month Sel, 17 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2574/2023 M, Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga kerja menggelar Pasar Murah di Badan Pemadam Api Jungkat (BPAJ), Kecamatan Jongkat, Selasa (17/1/2023). Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi turut hadir meninjau langsung jalannya pasar murah. “Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek menggelar kegiatan […]

  • Susun RDTR, Pempus Lirik Wilayah Jasa

    Susun RDTR, Pempus Lirik Wilayah Jasa

    • calendar_month Sab, 11 Agu 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia kini sedang melirik wilayah Jasa, Desa Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, sebagai ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sudah seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. “Kita juga mau mendorong pengembangan sektor-sektor lain, […]

  • Dewan Minta Proyek Air Bersih di Bukit Saran Dilanjutkan

    Dewan Minta Proyek Air Bersih di Bukit Saran Dilanjutkan

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Proyek pembangunan sarana dan prasarana air baku di Bukit Saran, Dusun Lebuk Lantang, Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak diharapkan dapat dilanjutkan kembali. Pasalnya masyarakat sangat menanti-nantikan sarana dan prasarana air bersih. Hal inipun diungkapkan VaulinusLanan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang ketiak ditemui Lensakalbar.co.id di Gedung Parlemen, kemarin. “Kami harap proyek […]

  • Pelaku Usaha Diminta Kooperatif Saat Razia Prokes
    OPD

    Pelaku Usaha Diminta Kooperatif Saat Razia Prokes

    • calendar_month Ming, 25 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah pelaku usaha warung kopi (Warkop) diminta kooperatif ketika petugas Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sintang melakukan razia protokol kesehatan. Ihwal tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, pada Sabtu (24/4/2021), petugas menemukan ada satu di antara pelaku usaha warung kopi yang menutup pintunya ketika didatangi petugas. Setelah dibuka, ternyata ada 40-an orang sedang berada di […]

  • Jangan Abaikan Covid-19, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Jangan Abaikan Covid-19, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
    • 0Komentar

    Lensakalbar –  Kendati memasuki era tatanan kehidupan baru atau “New Normal”, masyarakat di Kabupaten Mempawah diminta agar tetap disiplin dalam mengamalkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah. Ihwal tersebut diungkapkan langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina saat memantau penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Terap, Kecamatan Toho, Jumat (10/7/2020). Orang yang […]

  • Bupati Jarot Dorong Guru Penggerak Berinovasi dan Lahirkan SDM Berkualitas

    Bupati Jarot Dorong Guru Penggerak Berinovasi dan Lahirkan SDM Berkualitas

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peran guru penggerak diharapkan dapat mensukseskan kurikulum “Merdeka Belajar”, khususnya pada peserta didik atau murid di kawasan padalaman, sehingga Sintang dapat melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang inovatif, berkualitas, trampil, dan mampu bersaing. “Dorong anak murid kalian berinovasi, merekalah penerus masa depan Sintang. Saya menganggap kurikulum merdeka belajar bagus, karena menanamkan keberagaman, bhineka […]

expand_less