Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahkamah Agung Peduli di Panti Asuhan Bina Insan Kamil

    Mahkamah Agung Peduli di Panti Asuhan Bina Insan Kamil

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengadilan Negeri Mempawah melaksanakan kegiatan Mahkamah Agung Peduli ke Panti Asuhan Bina Insan Kamil, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Sabtu (3/8/2024). Pj Bupati Mempawah, Ismail yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah merasa senang dengan kegiatan Mahkamah Agung Peduli ini karena dengan program ini dapat berbagi kebahagian dan bersilaturahmi dengan […]

  • Satgas Bangun Posko PPKM Mikro Covid-19

    Satgas Bangun Posko PPKM Mikro Covid-19

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Muspika dan Satgas Covid-19 di Kecamatan Sungai Pinyuh serentak membangun Posko Covid-19 di tiap desa dan kelurahan. Keberadaan posko tersebut dipersiapkan untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tingkat RT/RW. Danramil Sungai Pinyuh Mayor Inf. Amirrudin menjelaskan, keberadaan posko Covid-19 itu sebagai wadah bagi Satgas kecamatan, desa dan kelurahan untuk […]

  • Hore! Mulai Maret Warga Mempawah Bisa Bikin Paspor Elektronik di UKK Imigrasi

    Hore! Mulai Maret Warga Mempawah Bisa Bikin Paspor Elektronik di UKK Imigrasi

    • calendar_month Rab, 10 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mulai Maret 2021, masyarakat Kabupaten Mempawah tidak perlu jauh-jauh lagi mengurus pelayanan keimigrasian. Pasalnya, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Mempawah bakal beroperasional pada bulan ketiga tahun ini. Kantor UKK Imigrasi Mempawah yang beralamat di Jalan Daeng Manambon ini menggunakan bangunan eks Dekranasda Mempawah. Di kantor ini juga masyarakat Kabupaten Mempawah bisa menerbitkan paspor […]

  • Kata Edi, Lomba Mancing Bisa jadi Destinasi Wisata

    Kata Edi, Lomba Mancing Bisa jadi Destinasi Wisata

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 84 peserta mengikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pontianak di Kolam Pemancingan Air Berembang Pal 9 Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Kamis (17/8/2023). Lomba ini digelar oleh Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak dalam rangka memeriahkan HUT ke-78 RI. Selain Piala Wali Kota Pontianak, panitia juga menyiapkan hadiah bagi juara […]

  • Dewan Sintang Minta OPD Bekerjasama Atasi Stunting

    Dewan Sintang Minta OPD Bekerjasama Atasi Stunting

    • calendar_month Jum, 2 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta segera bekerjasama dalam penanganan stunting di Kabupaten Sintang. Angka 28 anak di Kabupaten Sintang yang menderita stunting dinilai sangat memprihatinkan dan pemerintah mesti menyikapinya dengan serius. “Pemerintah Kabupaten Sintang melalui dinas terkait harus segera melakukan langkah-langkah penangannya. Lantaran kasus stunting ini merupakan persoalan […]

  • Aturan Pileg 2019 Berubah

    Aturan Pileg 2019 Berubah

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) mendatang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Adanya perubahan regulasi ini membuat Pileg pada 2019 itu mengalami sedikit perbedaan dari sebelum-sebelumnya. Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati menjelaskan, Pileg 2014 masih mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012. Daftar pemilih anggota DPR dan DPRD mengacu pada jumlah penduduk. […]

expand_less