Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Ikhlas, Lisman Serahkan Senjata ke TNI

    Dengan Ikhlas, Lisman Serahkan Senjata ke TNI

    • calendar_month Sab, 13 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara Sakti, menerima satu pucuk senjata api jenis lantak dari warga Desa Semunying Jaya, Bengkayang. Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan, berdasarkan laporan dari Dansatgas Pamtas Yonif M 643/Wns, Letkol Inf Agung Prihanto, senjata api rakitan tersebut diserahkan sukarela oleh Lisman (37) yang tinggal […]

  • Legislator Sintang Minta Pemerintah dan Polisi Awasi Peredaran Daging ‘Oplosan’

    Legislator Sintang Minta Pemerintah dan Polisi Awasi Peredaran Daging ‘Oplosan’

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kedanti Sintang belum ditemukannya peredaran daging “Oplosan”.  Tapi ihwal tersebut menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang. Olehkarenanya, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui intansi terkait diminta agar terus melakukan pengawasan dan perhatian terhadap hal tersebut. Sebab setiap menjelang hari besar keagamaan oknum yang tidak bertanggungjawab kerap melakukan menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan […]

  • Datang ke Sintang, Andrinof Bawa Peluang Emas Kota Sungai

    Datang ke Sintang, Andrinof Bawa Peluang Emas Kota Sungai

    • calendar_month Kam, 22 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menteri Perencaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015, Andrinof A Chaniago hadir di Kabupaten Sintang. Memberikan kuliah umum (studium generale). Di hadapan 500 peserta di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (21/2), Andrinof mempresentasikan “Peluang Emas Kota Sungai”. Lengkap dengan gambar-gambar Kota Sungai di Asia dan Eropa. “Foto-foto ini […]

  • Kubu Berangan Minim Akses Komunikasi
    OPD

    Kubu Berangan Minim Akses Komunikasi

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Desa Kubu Berangan, Kecamatan Ketungau Tengah, Maria Tini mengharapkan pemerintah membangun atau meningkatkan layanan telekomunikasi, khususnya di daerah perbatasan kabupaten ini. Pasalnya, wilayah yang dipimpinnya ini minim akses jaringan telekomunikasi. “Untuk infrastruktur telokomunikasi masih minim ya. Base Transceiver Station (BTS) ada tapi belum optimal,” kata Kepala Desa Kubu Berangan, Maria Tini ketika […]

  • Angkat Kearifan Lokal Lewat Festival Tepi Kapuas dan Pameran Seni Rupa

    Angkat Kearifan Lokal Lewat Festival Tepi Kapuas dan Pameran Seni Rupa

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • 0Komentar

    Festival Tepi Kapuas dan Pameran Seni Rupa bertema ‘Menuju Pontianak Zero Stunting’ di Rumah Cagar Budaya, Gang H Salmah, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara mendapat apresiasi dari Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Festival dan pameran ini dinilainya untuk mengangkat kearifan lokal terutama kehidupan masyarakat tepian sungai. Apalagi karya-karya para seniman yang dituangkan dalam […]

  • Penyelidikan Karhutla Dimulai

    Penyelidikan Karhutla Dimulai

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disejumlah tempat di Bumi Senentang, jadi perhatian serius Polres Sintang. Bahkan, Polres Sintang menerjunkan jajaran reskrim Unit Tipiter untuk selidiki kasus kebakaran lahan tersebut. Menurut Kanit Tipiter Polres Sintang IPDA Rozehan Nur Ali, saat ini kasus karhutla dalam penyelidikan. Ketika ditanya apakah ada kasus karhutla di areal […]

expand_less