Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga OTG Mempawah Sembuh dari Covid-19

    Tiga OTG Mempawah Sembuh dari Covid-19

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tiga Orang Tanpa Gejala (OTG) terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan sembuh. Satu lainnya masih menunggu hasil swab PCR kedua. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mempawah, Mukhtar Siagian membenarkan ihwal tersebut. Adapaun tiga OTG sembuh Covid-19, menurut Mukhtar, sebagai berikut: OTG berinial SK merupakan warga Kecamatan Mempawah Hilir OTG berinisial M merupakan […]

  • Dipastikan Tak Selesai, Jembatan Ketungau II Harus Dilanjutkan 2020

    Dipastikan Tak Selesai, Jembatan Ketungau II Harus Dilanjutkan 2020

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kendati pembangunan Jembatan Ketungau II tidak dapat rampung di tahun anggaran 2019. Bukan berarti harus dihentikan. Namun harus tetap dilanjutkan di tahun 2020. “Ketika memang 2019 ini belum mampu diselesaikan tentunya dilanjutkan di tahun 2020. Karena jembatan ketungau itu sesuai visi misi dari bapak bupati kita,” kata Melkianus, Anggota DPRD Sintang, Jumat (25/10/2019). […]

  • Bantu Ringankan Beban Warga, Wali Kota Apresiasi Puskowapi Bentuk Posko Pangan

    Bantu Ringankan Beban Warga, Wali Kota Apresiasi Puskowapi Bentuk Posko Pangan

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Inisiasi Pusat Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Puskowapi) Kalimantan Barat membentuk 18 warung posko pangan yang tersebar di Kota Pontianak mendapat apresiasi dan dukungan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Posko pangan ini merupakan warung yang menjual sembako dengan harga relatif lebih murah dari harga pasaran. Edi menilai kehadiran posko pangan yang menjual berbagai […]

  • Karate Bukan untuk Menyakiti, Tapi Membela Diri

    Karate Bukan untuk Menyakiti, Tapi Membela Diri

    • calendar_month Sab, 3 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peserta Karateka yang ikut bertanding pada Kejuaraan Senentang Championship Karateka Open 2018 diharapkan dapat menjunjung tinggi sikap sportivitas, persahabatan, dan kekeluargaan. “Kedepankan rasa  persaudaraan, kekeluargaan, dan sportivitas selama bertanding,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno saat membuka Kejuaraan Senentang Championship Karateka Open 2018, Sabtu (3/11/2018), di Gedung Olahraga Indor Apang Semangai. Menurut Jarot, olahraga […]

  • Wagub Kalbar dan Bupati Mempawah Akui Pernah jadi Anak Kolong

    Wagub Kalbar dan Bupati Mempawah Akui Pernah jadi Anak Kolong

    • calendar_month Sab, 3 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan bersama Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri peringatan HUT ke-3 Anak Kolong (Ankol) Kodim 1201/Mph di Wisma Chandramidi Mempawah, Sabtu (3/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Wagub Kalbar mengaku pernah mengalami suka cita dan semangat menjadi Ankol. Lantaran dirinya juga merupakan keluarga besar dari kalangan TNI. “Alhamdulillah, hari ini saya […]

  • Mempawah Gelar Rakor Sinkronisasi Data Calon Penerima Bantuan Pangan

    Mempawah Gelar Rakor Sinkronisasi Data Calon Penerima Bantuan Pangan

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Calon Penerima Bantuan Pangan Kabupaten Mempawah di Aula Bairung Setia, Kantor Bupati Memlawah, Rabu (3/4/2024). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Mempawah, Hj Erlina. Bupati Erlina mengatakan berdasarkan rilis data dari BPS dan Bappenas tahun 2023, tingkat kemiskinan di Kabupaten Mempawah sebesar 5,21 persen […]

expand_less