Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Sintang Maju, Jarot Ajak Masyarakat Bergandengan Tangan

    Menuju Sintang Maju, Jarot Ajak Masyarakat Bergandengan Tangan

    • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Seluruh elemen masyarakat dan lembaga di Kabupaten Sintang diharapkan saling bergandengan tangan dalam membangun dan memajukan Kabupaten Sintang agar jauh lebih baik. “Mari kita kerja keras bersama dalam membangun dan memajukan Kabupaten Sintang yang kita cintai ini,” kata dr. Jarot Winarno M.Med.Ph, Bupati Sintang, ketika membuka pageleran Wayang Kulit, di Komplek Stadion Baning […]

  • Jangan Ada Diskriminasi ODHA

    Jangan Ada Diskriminasi ODHA

    • calendar_month Ming, 4 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hari AIDS Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tanggal 1 Desember, diperingati dengan  berbagai rangkaian acara. Di Kota Pontianak, peringatan digelar di halaman depan Kantor PMI Kota Pontianak, Minggu (4/12/2022). Hari AIDS Sedunia tahun ini mengusung tema ‘Satukan Langkah Cegah HIV Semua Setara Akhiri AIDS’. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengingatkan kepada […]

  • Bupati Erlina Serahkan Bantuan pada Korban Kebakaran 8 Ruko dan 1 Rumah Penduduk

    Bupati Erlina Serahkan Bantuan pada Korban Kebakaran 8 Ruko dan 1 Rumah Penduduk

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menyerahkan bantuan kepada sejumlah korban kebakaran yang terjadi 18 Juli lalu. Kepada para korban, Erlina mengatakan bahwa musibah yang terjadi tentu saja tidak diinginkan semua pihak, namun sudah menjadi kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. “Untuk itu, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Mempawah mengucapkan bela sungkawa sedalam- dalamnya […]

  • Ibaratkan Suami Istri, Wabup Minta BPD ABDESI dan APDESI Tetap Kompak!

    Ibaratkan Suami Istri, Wabup Minta BPD ABDESI dan APDESI Tetap Kompak!

    • calendar_month Rab, 3 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi berharap Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (BPD ABPEDSI), Kabupaten Mempawah dapat melaksanakan program-program organisasi yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Ihwal tersebut disampaikan Wabup Mempawah saat mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD ABPEDSI), Kabupaten Mempawah, di Mempawah Convention […]

  • Minta Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur di Wilayah Pesisir Sintang

    Minta Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur di Wilayah Pesisir Sintang

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan dapat memberikan perhatian khusus untuk wilayah pesisir Kota Sintang, terutama soal infrastruktur jalan dan jembatan. Hal ini diungkapkan Welbertus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang ketika melalukan kegiatan masa reses persidangan kedua Tahun 2022, Jumat (24/6/2022). “Kondisi infrastruktur jalan dan jembatannya sungguh memprihatinkan, dan rusak berat,” ucap […]

  • Sekda Ismail Buka Sidang PPL

    Sekda Ismail Buka Sidang PPL

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail membuka secara resmi Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Mempawah di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (2/8/2023), Melalui zoom meeting, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Munawar mengatakan bahwa program redistribusi tanah merupakan program nasional. Karananya kata dia, Sidang PPL sangatlah […]

expand_less