Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadhan, Emak-emak Teriak Harga Bapokting Meroket

    Ramadhan, Emak-emak Teriak Harga Bapokting Meroket

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bulan Ramadhan sudah di depan mata, harga bahan makanan di Pasar Sayur Masuka, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang merangkak naik. Salah satunya, bawang putih dan bawang merah tembus Rp40 ribu perkilonya. Sebelumnya hanya berkisar Rp.28 ribu hingga Rp32.500,-. Begitu juga harga telur ayam, daging ayam, dan berbagai jenis sayuran lainnya. Telur sebelumnya hanya Rp. […]

  • Catat! 5 Agustus Anggota Dewan Memilih Cawabup Sintang

    Catat! 5 Agustus Anggota Dewan Memilih Cawabup Sintang

    • calendar_month Sel, 2 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Bupati Sintang, Jarot Winarno masih ‘jomblo’ dalam menjalankan roda pemerintahan atau belum didampingi wakil bupati pasca meninggalnya almarhum Yosep Sudiyanto pada, Sabtu 18 September 2021 lalu. Meski begitu, pemilihan wakil bupati sedang diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Bupati Sintang, Jarot Winarno juga sudah menyerahkan dua nama calon […]

  • Panwaslu Siap Respon Laporan Tanpa Tebang Pilih

    Panwaslu Siap Respon Laporan Tanpa Tebang Pilih

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Demi mewujudkan terselenggaranya Pilkada serentak 2018 secara demokratis, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif. Seluruh elemen masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Ketua Panwaslu Kota Pontianak Budahri mengungkapkan, pengawasan partisipatif penting dalam proses pilkada. Mengingat Panwaslu sendiri memiliki keterbatasan, karena jumlah tenaga dan staf di lapangan yang tidak […]

  • Segera Perbaiki SDN 2 di Kelurahan Alai

    Segera Perbaiki SDN 2 di Kelurahan Alai

    • calendar_month Rab, 18 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 di Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang butuh sentuhan dari pemerintah daerah. Pasalnya kondisi sekolah dalam keadaan rusak berat. Ihwal inipun diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono, Rabu (18/10/2023). “Sekolah ini butuh perbaikan, karena kondisinya sudah rusak berat,” ungkap Senen Maryono. Senen Maryono berharap pemerintah […]

  • Apresiasi Program Mudik Gratis, M. Chomain Wahab: Sangat Membantu Warga Sintang

    Apresiasi Program Mudik Gratis, M. Chomain Wahab: Sangat Membantu Warga Sintang

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, M. Chomain Wahab, menyampaikan apresiasi terhadap program mudik gratis yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Program tersebut dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya warga Sintang yang ingin pulang kampung untuk merayakan Hari Raya Idulfitri. Sebanyak 150 masyarakat Sintang tercatat ikut ambil bagian dalam program mudik gratis tersebut. M.Chomain Wahab menilai, […]

  • Wow, Perbaiki Ruang Kelas Butuh Rp50 T

    Wow, Perbaiki Ruang Kelas Butuh Rp50 T

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendengar keluhan terkait memprihatinkannya sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sintang, Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Putut Hari Satyaka mengungkapkan, untuk memperbaiki ruang kelas seluruh Indonesia membutuhkan biaya Rp50 Triliun. “Itu hanya untuk memperbaiki ruang kelas. Apalagi sarana dan prasarana lainnya,” kata Hari di hadapan Wakil Bupati Sintang Askiman dan […]

expand_less