Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Desa di Kecamatan Tempunak, Kurang Surat Suara

    8 Desa di Kecamatan Tempunak, Kurang Surat Suara

    • calendar_month Rab, 9 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah TPS di Kabupaten Sintang, Kalbar, mengalami kekurangan surat suara saat pencoblosan Pilkada Sintang tahun 2020. Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, ada 8 desa di Kecamatan Tempunak yang kekurangan surat suara. Desa tersebut di antaranya, Repak Sari kekurangan 92 surat suara, Pangkal Baru 84 surat suara, Pulau Jaya 164 […]

  • Mempawah Terima Penghargaan dari BKKBN Kalbar

    Mempawah Terima Penghargaan dari BKKBN Kalbar

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menganugerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah di Mempawah Convention Center (MCC), Rabu (26/8/2020). Piagam penghargaan diserahkan Analis Kebijakan Ahli Madya Perwakilan BKKBN Kalimantan Barat Muslimat, kepada Wakil Bupati, Muhammad Pagi, saat kegiatan Penilaian dan Verifikasi Kualitas Data SIGA bagi Petugas Fasilitas Kesehatan KB serta Pembinaan Kinerja […]

  • Jaga Warisan Leluhur, Bupati Jarot Ajak Rakyatnya Membangun Sintang Tanpa SARA

    Jaga Warisan Leluhur, Bupati Jarot Ajak Rakyatnya Membangun Sintang Tanpa SARA

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 657 tahun silam. Para leluhur dinilai telah berhasil meletakan pondasi dalam membangun suatu peradaban yang harmonis tanpa mengenal perbedaan Suku Ras Agama dan Antar Golongan (SARA). Tatkala itu, para leluhur memberi tempat hidup itu sebuah nama. Namanya adalah Sintang. Kota ini telah diwariskan sebuah peradaban yang agung dengan menghargai dan menyatukan berbagai perbedaan […]

  • 1.129 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

    1.129 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

    • calendar_month Ming, 25 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 1.129 pelanggar di Kabupaten Mempawah terjaring Operasi Yustisi Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Bagi warga yang terjaring Operasi Yustisi tersebut dipastikan tidak ada yang melakukan pelanggaran berulang. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Mempawah, Rosmidi, Sabtu (24/10/2020). “1.129 […]

  • Hari Santri, Momentum Mengenang Peran dan Sejarahnya untuk Indonesia

    Hari Santri, Momentum Mengenang Peran dan Sejarahnya untuk Indonesia

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”. itulah tema peringatan Hari Santri Tahun 2022. Dalam sejarahannya santri memiliki peran dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Olehkarenanya, santri tidak pernah mengatakan tidak!, ketika Indonesia memanggil. Sebab santri dengan berbagai latar belakangnya selalu siap mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara ini. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi […]

  • Erlina Lantik 71 Pejabat Administrator dan Pengawas

    Erlina Lantik 71 Pejabat Administrator dan Pengawas

    • calendar_month Jum, 31 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 71 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dilantik atau diambil sumpah/janjinya di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Jumat (31/3/2023). Pelantikan 71 pejabat tersebut dipimpin langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Sekda Mempawah, Ismail. Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengatakan bahwa pelantikan terhadap 71 pejabat ini memiliki makna […]

expand_less