Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sintang Bersiap Tinggalkan Ekonomi Ekstraktif

    Sintang Bersiap Tinggalkan Ekonomi Ekstraktif

    • calendar_month Sel, 22 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, sampai saat ini Kabupaten Sintang masih mengandalkan tiga sektor komoditas yang ekstraktif. Namun sudah mulai tumbuh di masyarakat untuk menanam komoditas lain di Kabupaten Sintang. Hal itu diucapkannya saat menerima audiensi Supernova Ecosystem dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang, Selasa (22/6/2021) di Pendopo Bupati Sintang. Adapun […]

  • Mempawah Susun Road Map Reformasi Birokrasi

    Mempawah Susun Road Map Reformasi Birokrasi

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 25 orang tim Reformasi Birokrasi (RB) Kabupaten Mempawah melaksanakan rapat penyusunan road map reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Mempawah tahun 2020 – 2024, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa (27/8/2019). Rapat inipun dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah H Ismail. H Ismail mengatakan, reformasi birokrasi bermakna sebagai sebuah perubahan besar dalam […]

  • Waspada Bencana Alam

    Waspada Bencana Alam

    • calendar_month Ming, 5 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam beberapa hari terakhir, kondisi cuaca masih tidak menentu. Di sebagian wilayah di Kabupaten Sintang sering terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Karenanya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kartimia Mawarni mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap kemungkinan datangnya banjir. Pemerintah daerah juga diminta siaga, terutama dalam mempersiapkan bantuan bagi warga yang […]

  • Polsek Timur dan Ambawang Ringkus Pelaku Curanmor

    Polsek Timur dan Ambawang Ringkus Pelaku Curanmor

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satreskrim Polsekta Pontianak Timur berhasil meringkus Iwn (38) seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (9/8/2019). Pelaku ditangkap berdasarkan LP/1296/VIII/RES.1.8/ 2019. Di mana korban telah melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya ke Mapolsek Pontianak Timur. “Pelaku sudah kita amankan di […]

  • Enam Raperda Disahkan, Optimis Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

    Enam Raperda Disahkan, Optimis Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

    • calendar_month Jum, 18 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, Jumat (18/8/2023). Keenam Raperda tersebut adalah Pajak dan Retribusi  Daerah, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun serta Raperda tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir, Bayi dan […]

  • Kasat Satpol PP Sebut Masyarakat Mulai Memahami Fungsi dan Manfaat Aplikasi SITIBUM
    OPD

    Kasat Satpol PP Sebut Masyarakat Mulai Memahami Fungsi dan Manfaat Aplikasi SITIBUM

    • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah menyebut bahwa aplikasi SITIBUM yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Sintang saat ini sangat membantu masyarakat dalam memberikan laporan kepada pihaknya terkait gangguan ketertiban umum, khususnya di lingkungan masyarakat. “Jadi secara perlahan masyarakat kita mulai memahami fungsi dan manfaat dari aplikasi SITIBUM itu,” […]

expand_less