Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jeffray: Pertahankan dan Benahi Sistem Administrasi Pemerintahan

    Jeffray: Pertahankan dan Benahi Sistem Administrasi Pemerintahan

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward memberikan apresiasi atas kembalinya Kabupaten Sintang mendapatkan predikat opini WTP ketujuh kalinya dari BPK RI. Untuk itu, Jeffray meminta hal tersebut harus terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki apa-apa yang menjadi kekurangan dan masukan dari pada BPK RI. “Kita sangat bersyukur sekali kembali mendapatkan WTP […]

  • RSUD Ade M Djoen Kewalahan Tangani Pasien Covid-19
    OPD

    RSUD Ade M Djoen Kewalahan Tangani Pasien Covid-19

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, dr Rossa Trifina mengaku kewalahan dalam menangani pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Pasalnya, hari ke hari pasien terus bertambah. dr Rossa Trifina juga mengaku kekurangan tenaga kesehatan untuk menangani lonjakan kasus Covid-19. Sebab, 68 tenaga kesehatan masih dalam perawatan, karena terinfeksi virus ini. Sedangkan tenaga kesehatan yang menjalani […]

  • Prihatin Masih Ada Guru Terlibat Narkoba

    Prihatin Masih Ada Guru Terlibat Narkoba

    • calendar_month Ming, 26 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Baru-baru ini, banyak kabar di sejumlah daerah oknum tenaga pendidik atau guru terlibat kasus narkoba. Hal ini cukup menjadi perhatian serius bagi kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono mengaku prihatin ketika mendengar kabar berita di sejumlah daerah masih ada oknum tenaga pendidik atau guru terlibat kasus […]

  • Kursi Pimpinan DPRD Sintang, NasDem Usulkan Tiga Nama

    Kursi Pimpinan DPRD Sintang, NasDem Usulkan Tiga Nama

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – NasDem dipastikan mendapatkan satu kursi pimpinan DPRD Kabupaten Sintang. Ada tiga nama elit politik NasDem diusulkan menjadi kandidat untuk mengisi kursi pimpinan dewan tersebut. Seperti diketahui, Kursi Ketua DPRD diberikan kepada parpol dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, 3 wakil pimpinan DPRD menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai urutan. Ketua DPD NasDem Kabupaten Sintang, […]

  • Tetap Gunakan Masker dan Patuhi Perbup Nomor 50/2020

    Tetap Gunakan Masker dan Patuhi Perbup Nomor 50/2020

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19. Caranya dengan tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal tersebut dinilainnya dapat membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Bumi Galaherang. “Saya minta bapak dan ibu di Desa Sungai Rasau ini agar […]

  • Mempawah Komitmen Sembuhkan Penderita TBC

    Mempawah Komitmen Sembuhkan Penderita TBC

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lantaran tidak ingin melihat masyarakatnya terjangkit dan meninggal dunia akibat penyakit Tubercolusis (TBC), Bupati Mempawah, Gusti Ramalana mengajak masyarakatnya untuk menggalakkan program Temukan, Obati Tubercolusis Sampai Sembuh (TOSS). Langkah itu dinilainya penting untuk dilakukan. Sebab berdasarkan data yang ada, Indonesia merupakan 1 dari 3 negara dengan beban TBC tertinggi, bersama India dan China. […]

expand_less