Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan ke-10, Erlina Berbagi Tali Asih Bersama Anak Yatim dan Duafa

    Ramadan ke-10, Erlina Berbagi Tali Asih Bersama Anak Yatim dan Duafa

    • calendar_month Sab, 1 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memasuki Ramadan ke-10, Bupati Mempawah, Hj Erlina menyerahkan bantuan tali asih berupa paket berbuka puasa dan santutan kepada 1000 anak yatim dan duafa di Kabupaten Mempawah. Penyerahan tali asih tersebut, juga dihadiri Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi di Rumah Dinas Bupati Mempawah, Sabtu (1/4/2023). Bupati Erlina yang juga Ketua PMI Kabupaten Mempawah, […]

  • Selain Infrastruktur, Kecamatan Pontianak Selatan .Usulkan Peningkatan SDM

    Selain Infrastruktur, Kecamatan Pontianak Selatan .Usulkan Peningkatan SDM

    • calendar_month Rab, 10 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembangunan di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan tidak hanya memfokuskan bidang fisik saja, tetapi juga non fisik. Camat Pontianak Selatan, Fursani mengatakan, dalam usulan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat Kecamatan Pontianak Selatan, selain infrastruktur, bidang perekonomian dan sumber daya alam, pihaknya juga mengusulkan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan manusia. ” Jadi kami mengusulkan […]

  • Sayangkan Aksi Pemblokiran Jalan Simba, Jeffray Minta Pemkab Sintang Segara Perhatikan Kondisi Ini

    Sayangkan Aksi Pemblokiran Jalan Simba, Jeffray Minta Pemkab Sintang Segara Perhatikan Kondisi Ini

    • calendar_month Rab, 13 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aksi pemblokiran ruas Jalan Desa Simba yang dilakukan masyarakat setempat sangat disayangkan oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward. Sebab dinilai dapat melumpuhkan mobilitas masyarakat yang ada di empat kecamatan tersebut. Kendati demikian, Jeffray memaklumi kondisi masyarakatnya yang sudah tidak tahan lagi dengan penderitaan dan kesulitan. Sebab ruas jalan mereka mengalami kerusakan yang begitu […]

  • Sekda Minta ASN Berikan Pelayanan Maksimal

    Sekda Minta ASN Berikan Pelayanan Maksimal

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selasa, (28/1/2020),  Pemerintah Kota Pontianak menggelar upacara mmperingati HUT ke-63 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. Upacara dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi di halaman Kantor Wali Kota Pontianak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. “Tingkatkan kinerja dan lakukan […]

  • Dorong Desa Maju jadi Desa Mandiri

    Dorong Desa Maju jadi Desa Mandiri

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar menetapkan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Senin (22/7/2019). Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah menyampaikan Nota dokumen KUA dan PPAS kepada DPRD Kalbar untuk dibahas lebih lanjut sebagai alur penyusunan Rencana Anggaran Perencanaan Belanja […]

  • SPBE Kalbar Raih Predikat “Baik”, Indeks Tertinggi Kedua Nasional

    SPBE Kalbar Raih Predikat “Baik”, Indeks Tertinggi Kedua Nasional

    • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keseriusan dan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) dalam memanfaatkan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku bisnis, masyarakat, dan lainnya, berbuah manis. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemprov Kalbar Tahun 2022 berhasil menduduki terbaik kedua nasional kategori Pemerintah Provinsi dengan indeks 3,42 dan Predikat […]

expand_less