Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Ramadan, Wabup Mempawah Ikuti Rakor Inflasi Nasional, TPID Siap Sidak Pasar

    Jelang Ramadan, Wabup Mempawah Ikuti Rakor Inflasi Nasional, TPID Siap Sidak Pasar

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2026, Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual dari Mempawah Command Center, Senin (19/1/2026). Rakor yang diikuti seluruh pemerintah daerah se-Indonesia ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir. Agenda utama rapat menekankan pentingnya […]

  • Teras Parit Nanas Sajikan Pemandangan Sungai di Bawah Jembatan Landak

    Teras Parit Nanas Sajikan Pemandangan Sungai di Bawah Jembatan Landak

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • 0Komentar

    LenaaKalbar – Penataan kawasan tepian sungai tak hanya terfokus di pusat kota saja, Teras Parit Nanas di Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara salah satunya. Taman dengan konsep waterfront yang berlokasi di tepian Sungai Landak persis di bawah Jembatan Landak sudah bisa dinikmati oleh warga sekitar untuk sekadar bersantai bersama keluarga menikmati suasana tepian sungai. […]

  • Pembatasan Aktivitas Warga Malam Hari Diperpanjang

    Pembatasan Aktivitas Warga Malam Hari Diperpanjang

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak, Tim Gugus Tugas Covid-19 memastikan akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan aktivitas warga di malam hari. Sebelumnya, beberapa ruas jalan dilakukan pembatasan aktivitas warga saat malam hari. Hal itu dilakukan untuk mengurangi aktivitas warga dalam hal penerapan social distancing. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan kebijakan yang […]

  • Busana Adat Hiasi Halaman Kantor Bupati Kubu Raya

    Busana Adat Hiasi Halaman Kantor Bupati Kubu Raya

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Unik dari tahun sebelumnya. Kali ini puncak upacara peringatan HUT Kabupaten Kubu Raya ke 12 diwajibkan mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia, Rabu (17/7/2019). Pakaian adat dengan warna-warni itu tampak begitu indah ketika tumpah di halaman Kantor Bupati Kabu Raya. Semuanya terlihat senang dan bahagia. Tak terkecuali Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Di […]

  • Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Kelurahan Akcaya, Sasar 500 Anggota Warga
    OPD

    Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Kelurahan Akcaya, Sasar 500 Anggota Warga

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kelurahan Akcaya, Kecamatan Sintang resmi membentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih Akcaya melalui Musyawarah Kelurahan Khusus yang digelar di Ruang Pertemuan Kelurahan Akcaya, Senin (2/6/2025). Pembentukan ini merupakan bagian dari program nasional dalam membangun ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan. Koperasi ini ditargetkan merekrut minimal 500 anggota dari warga Kelurahan Akcaya, dengan simpanan pokok […]

  • Festival Durian dan Kuliner Bumi Khatulistiwa

    Festival Durian dan Kuliner Bumi Khatulistiwa

    • calendar_month Ming, 6 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Baru pertama mulai dibuka, Festival Durian dan Kuliner Bumi Khatulistiwa di Halaman Parkir A Yani Mega Mall sudah dijejali para pengunjung. Para penggemar durian tampak sibuk memilih-milih durian yang didominasi Durian Jemongko. Mulai dari orang tua hingga anak-anak menikmati durian di stand yang ada di festival itu. Festival digelar mulai tanggal 6 – […]

expand_less