Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Akan Bangun Fasilitas Publik Layak Lansia

    Pemkot Akan Bangun Fasilitas Publik Layak Lansia

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Usia produktif di Indonesia yang telah ditetapkan pemerintah adalah usia 18 hingga 55 tahun. Tapi, tidak sedikit juga warga lanjut usia (Lansia) yang usianya di atas 70 tahun yang masih produktif. Rerata usia harapan hidup warga Pontianak kisaran 72,4 tahun. Untuk meningkatkan usia harapan hidup, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mempunyai beberapa program bagi […]

  • Edi Sampaikan Belasungkawa Keluarga Ojol Korban Begal

    Edi Sampaikan Belasungkawa Keluarga Ojol Korban Begal

    • calendar_month Ming, 26 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Suasana duka masih menyelimuti rumah yang ditempati almarhum Achmad Faizal, driver ojek online (Ojol) yang menjadi korban pembegalan. Ersi Yolanda (25), istri dari Achmad Faizal, tak mampu menahan tangis ketika rumahnya yang beralamat di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Sadpraja, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat disambangi Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono […]

  • Ronny: Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan!
    OPD

    Ronny: Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan!

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Salah satu hal yang perlu diperhatikan di tengah terjadinya puncak gelombang ketiga Covid-19 di Kabupaten Sintang ialah dari sisi tenaga kesehatan. Beban kerja yang meningkat harus juga dibarengi dengan perhatian dari sisi kesejahteraan. Salah satu perhatian untuk tenaga kesehatan muncul dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, Minggu (18/4/2021). […]

  • Mempawah Komitmen Implementasikan Tata Kelola Manajemen ASN

    Mempawah Komitmen Implementasikan Tata Kelola Manajemen ASN

    • calendar_month Kam, 7 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, H Ismail didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Mempawah, Hermansyah menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Indeks Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN di Aula Kantor Regional V BKN, di Jakarta (6/7/22). Kegiatan tersebut dibuka langsung Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa […]

  • Lalui Proses Panjang, 46 Personil Polres Sintang Naik Pangkat

    Lalui Proses Panjang, 46 Personil Polres Sintang Naik Pangkat

    • calendar_month Jum, 4 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 46 orang personil kepolisian di lingkungan Polres Sintang mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, Jumat (4/1/2019). Acara kenaikan pangkat ini pun diawali dengan upacara Korps Raport kenaikan pangkat yang digelar di halaman Mapolres Sintang. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi. Upacara diikuti oleh seluruh pejabat di lingkungan […]

  • Ratusan Warga Sui Pinyuh Mulai Divaksin Sinovac

    Ratusan Warga Sui Pinyuh Mulai Divaksin Sinovac

    • calendar_month Sel, 27 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Puluhan petugas Badan Pemadam Api Sungai Pinyuh (BPASP) mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19, Selasa (27/4/2021) di Puskesmas Rawat Inap Sungai Pinyuh. Vaksinasi Sinovac suntikan pertama itu berjalan lancar. “Keseluruhan petugas BPASP yang mengikuti vaksinasi sebanyak 55 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Namun, dari hasil skrining kesehatan, ada 1 orang  yang tidak memenuhi syarat […]

expand_less