Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pontianak Zona Oranye, Edi Pastikan Belajar Tatap Muka Tetap Berlanjut

    Pontianak Zona Oranye, Edi Pastikan Belajar Tatap Muka Tetap Berlanjut

    • calendar_month Sel, 23 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meskipun sempat ditetapkan berada di zona kuning wilayah risiko penularan Covid-19, namun pada hari Selasa (23/2/2021) Kota Pontianak tercatat kembali berada di zona oranye. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan penetapan zona itu lantaran adanya penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 19 orang hasil uji swab di salah satu bioskop beberapa […]

  • Pegadaian Gandeng Pemkot Pontianak Ajak ASN Menabung Emas

    Pegadaian Gandeng Pemkot Pontianak Ajak ASN Menabung Emas

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – PT Pegadaian (Persero) menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) menabung emas sebagai bagian dari program yang dimiliki oleh BUMN tersebut. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pegadaian (Persero) dengan Pemkot Pontianak yang diteken oleh Direktur Utama (Dirut) PT […]

  • 28 Agustus, Jarot Presentasi Wisata ke Jakarta

    28 Agustus, Jarot Presentasi Wisata ke Jakarta

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang Festival Bukit Kelam 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang sibuk menyiapkan materi untuk dipresentasikan di hadapan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPN-RI) di Jakarta. Di antaranya video berdurasi empat menit berisikan destinasi wisata Sintang. “Bupati Sintang, Pak Jarot Winarno yang langsung mempresentasikannya pada 28 Agustus mendatang, bersama Kemenpar dan Kemenlu,” kata Sri Rosmawati, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu  […]

  • Bupati Jarot Minta Satgas Batingsor Pantau 10 Kecamatan Terdampak Banjir

    Bupati Jarot Minta Satgas Batingsor Pantau 10 Kecamatan Terdampak Banjir

    • calendar_month Sel, 11 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satgas Penanganan Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor (Batingsor) diminta menyampaikan informasi dan data terkait kondisi bencana banjir yang melanda 10 kecamatan di Kabupaten Sintang. Permintaan tererbut diungkapkan Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika memimpin Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Batingsor di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (11/10/2022). Adapun 10 kecamatan terdampak banjir […]

  • TKP4D Akan Bahas Desa yang Terlambat Sampaikan LKPJ
    OPD

    TKP4D Akan Bahas Desa yang Terlambat Sampaikan LKPJ

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Beberapa desa di Kabupaten Kabupaten Sintang tercatat belum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tepat waktu. Keterlambatan ini dapat berdampak pada penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) akan membawa persoalan ini ke forum Tim Koordinasi Penyelesaian Perselisihan Permasalahan Desa (TKP4D) untuk mencari solusi. […]

  • Pontianak Modal Kuat Layak Huni

    Pontianak Modal Kuat Layak Huni

    • calendar_month Sel, 23 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hasil survei tim peneliti Asian Development Bank (ADB) menunjukkan Kota Pontianak memiliki modal kuat untuk semakin layak huni. Dari empat dimensi yang jadi fokus, penilaian 1.643 responden warga Pontianak berada di atas rata-rata. Hal ini berbanding lurus dengan upaya Pemerintah Kota Pontianak sebagaimana visi Wali dan Wakil Wali Kota Pontianak, menjadikan ‘Pontianak Kota […]

expand_less