Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawa 1 Paket Sabu-sabu, Wanita Asal Pinyuh Ini Ditangkap Polisi

    Bawa 1 Paket Sabu-sabu, Wanita Asal Pinyuh Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tamat sudah riwayat wanita asal Kampung Api-api, Kecamatan Sungai Pinyuh ini dalam penyalahgunaan narkotika. AZ, wanita berusia 36 tahun itu, akhirnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mempawah pada Minggu (23/2/2020), di Jalan Raya Sungai Pinyuh. AZ ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 1 gram. Selain berhasil menangkap AZ, petugas […]

  • Pemkab Mempawah Godok Perbup Dispilin Protkes

    Pemkab Mempawah Godok Perbup Dispilin Protkes

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Forkopimda telah mengodok Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Rapat pembahasan peraturan bupati ini berlangsung di Kantor Bupati Mempawah, Selasa (25/8/2020). Terlihat hadir, Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, Dandim Mempawah yang […]

  • Mobil Wakil Ketua DPRD Sintang Nyaris Terbalik, Ini Penyebabnya…

    Mobil Wakil Ketua DPRD Sintang Nyaris Terbalik, Ini Penyebabnya…

    • calendar_month Ming, 4 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebuah mobil merk Toyota Hilux KB 9748 EA yang ditumpangi Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim, Minggu (4/11/2018), nyaris terbalik, di jembatan Sungai Kelalan, Desa Nanga Toran, Kecamatan Kayan Hulu. Peristiwa tersebut terjadi begitu cepat. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden yang terjadi. “Ada lima orang di dalam mobil. Duduk di depan […]

  • Yohanes Rumpak: “Kita Sendirilah Penyebab Utama Perubahan”

    Yohanes Rumpak: “Kita Sendirilah Penyebab Utama Perubahan”

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kendati belum ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang. Yohanes Rumpak, Caleg DPRD Provinsi Kalbar terpilih menghadiri kegiatan Gawai Dayak Nyelepat Taun dan meresmikan sebuah bangunan ‘Sekolah Adat Kambong’ di Dusun Kambong, Desa Sekujam Timbai, Kecamatan Sepauk, Senin (3/6/2019). Melalui kegiatan tersebut, Yohanes Rumpak bertemu dan bertatap muka langsung dengan konstituen-nya. […]

  • DPD POM Melawi Siapkan Musda II, Bahas Regenerasi Kepemimpinan

    DPD POM Melawi Siapkan Musda II, Bahas Regenerasi Kepemimpinan

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Orang Melayu (DPD POM) Kabupaten Melawi tengah mematangkan persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) II sebagai upaya regenerasi kepemimpinan dan penyegaran organisasi. Musda dijadwalkan digelar paling lambat sebelum 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam pertemuan pengurus dan anggota DPD POM Melawi di Meet Up Coffee, Nanga Pinoh, Jumat (13/6/2025). […]

  • Sintang Darurat Banjir, Askiman Imbau Warga Waspada

    Sintang Darurat Banjir, Askiman Imbau Warga Waspada

    • calendar_month Kam, 7 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Curah hujan dengan intensitas tinggi menghantam sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalbar. Tak terkecuali Kabupaten Sintang. Pasalnya, cuaca ekstrim dengan curah hujan tinggi mengakibatkan beberapa wilayah padat penduduk di Kecamatan Sintang terendam banjir.  Meski kondisi banjir belum mencapai ketinggian 2 hingga 3 meter. Namun, Pemerintah Kabupaten Sintang tidak mau kecolongan. Berbagai langkah diambil dalam […]

expand_less