Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Jarot Menyapa Peserta Bersepeda di Jantung Borneo II, Ini Pesannya…

    Bupati Jarot Menyapa Peserta Bersepeda di Jantung Borneo II, Ini Pesannya…

    • calendar_month Ming, 28 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seperti biasanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno dan rombonganya kembali melakukan perjalanan darat, Minggu (28/10/2018). Kali ini bukan menyisir wilayah pedalaman Kabupaten Sintang. Tetapi, langsung menuju Desa Lanjak, Kecamatan  Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuan orang nomor satu di Bumi Senentang itupun tidak lain ingin menghadiri undangan penutupan Festival Danau Sentarum 2018 yang digelar […]

  • Coffee Morning Forkopimda, Bupati Erlina Dorong Pemekaran Dinas untuk Percepat Pembangunan Mempawah

    Coffee Morning Forkopimda, Bupati Erlina Dorong Pemekaran Dinas untuk Percepat Pembangunan Mempawah

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, mengungkap rencana strategis pemekaran Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagai langkah percepatan pembangunan daerah, dalam kegiatan coffee morning bersama Forkopimda di Pendopo Bupati Mempawah, Rabu (29/4/2026). Dalam forum yang berlangsung santai namun produktif tersebut, Bupati Erlina menegaskan bahwa pemekaran dinas dilakukan untuk mempertajam fokus pengelolaan sektor unggulan daerah, khususnya […]

  • Jumat Berkah, PMI Bantu Warga yang Alami Kesulitan

    Jumat Berkah, PMI Bantu Warga yang Alami Kesulitan

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama jajaran pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pontianak berkunjung ke rumah-rumah warga untuk menyerahkan bantuan kemanusiaan. Lewat program Jumat Berkah yang diinisiasi PMI Kota Pontianak, bantuan berupa bahan pangan dan uang tali asih diberikan kepada warga yang mengalami kesulitan karena sakit maupun kondisi ekonominya. “Kita apresiasi […]

  • Masjid Jami’ Pontianak akan Dipercantik

    Masjid Jami’ Pontianak akan Dipercantik

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan meningkatkan kualitas view atau penampilan Masjid Jami’ Sultan Syarief Abdurrahman di Kampung Beting dan pemukiman sekitarnya. “Tahap awal sekitar Masjid-nya dulu. Sedang kita improve, kita tingkatkan, terutama fisik bangunannya,” kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak, Amirullah, kemarin. Setelah pengerjaan Masjid tertua di Kota […]

  • Jembatan Kayu di Desa Ansiap Roboh

    Jembatan Kayu di Desa Ansiap Roboh

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jembatan Malinsapm di Desa Ansiap, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah roboh diterjang luapan arus Sungai Mempawah, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, kerusakan itu menyebabkan akses transportasi masyarakat terputus. Kepala Desa (Kades) Ansiap, Imanuel Yoki membenarkan rusaknya badan jembatan disebabkan terjangan arus Sungai Mempawah. Kades […]

  • 300 KPM di Kuala Secapah Terima Bantuan Beras Pemerintah

    300 KPM di Kuala Secapah Terima Bantuan Beras Pemerintah

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali menyalurkan bantuan cadangan pangan kepada keluarga penerima manfaat di Gedung Serbaguna Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (15/8/2024). Pj Bupati Mempawah, Ismail yang menyerahkan langsung bantuan tersebut mengatakan, bantuan cadangan pangan ini merupakan salah satu cara dari pemerintah pusat untuk mendorong daya beli masyarakat dalam mengendalikan inflasi yang […]

expand_less