Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Murattal” Mempawah Upaya Pemerintah Tingkatkan Literasi Digital

    “Murattal” Mempawah Upaya Pemerintah Tingkatkan Literasi Digital

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melaunching Muatan Literasi Terintegrasi Digital (Murattal) yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mempawah di Mempawah Command Center (MCC) Kantor Bupati Mempawah, Senin (12/6/2023). Kata Bupati Erlina dalam sambutannya, “Murattal” Mempawah adalah langkah awal Kabupaten Mempawah memiliki tambahan inovasi terutama berkaitan dengan literasi terintegrasi secara digitalisasi yang menyesuaikan perkembangan […]

  • Guru Ngaji, Fardhu Kifayah, Posyandu dan RT/RW Terima Bantuan Pemkot

    Guru Ngaji, Fardhu Kifayah, Posyandu dan RT/RW Terima Bantuan Pemkot

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan bantuan dana transportasi kepada guru ngaji tradisional, petugas fardhu kifayah dan posyandu serta bantuan operasional bagi RT/RW. Adapun jumlah penerima bantuan terdiri dari guru ngaji tradisional sebanyak 330 orang, posyandu 330 posyandu, fardhu kifayah 240 orang dan 3.207 RT/RW. Untuk guru ngaji dan petugas fardhu kifayah masing-masing menerima […]

  • 50 Warga Sintang Dirawat di RSJ Singkawang

    50 Warga Sintang Dirawat di RSJ Singkawang

    • calendar_month Jum, 3 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Sosial Kabupaten Sintang meminta masyarakat tidak segan untuk membawa berobat kerabat atau siapa saja yang mengalami gangguan jiwa. Sebab tidak perlu khawatir, karena biaya perawatan maupun perobatannya akan ditanggung Negara maupun Daerah. Asalkan memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. “Biayanya gratis,” kata Plt Kepala Dinas Sosial Sintang, Henri Harahap, Jumat […]

  • Segera Perbaiki SDN 2 di Kelurahan Alai

    Segera Perbaiki SDN 2 di Kelurahan Alai

    • calendar_month Rab, 18 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 di Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang butuh sentuhan dari pemerintah daerah. Pasalnya kondisi sekolah dalam keadaan rusak berat. Ihwal inipun diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono, Rabu (18/10/2023). “Sekolah ini butuh perbaikan, karena kondisinya sudah rusak berat,” ungkap Senen Maryono. Senen Maryono berharap pemerintah […]

  • Berharap Ponpes Mampu Cetak Dai

    Berharap Ponpes Mampu Cetak Dai

    • calendar_month Sen, 15 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Keberadaan pondok pesantren maupun tempat untuk menimba ilmu agama yang lainnya dinilai sangat diperlukan, sebagai langkah utama dalam  membentuk generasi umat yang relegius, sehingga menjadi pendukung dalam visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini yakni “Membentuk Masyatakat Kabupaten Sintang yang Religius”. “Saya takjub, saya pikir ini mukjizat sekali ya. Sebab, dulu di […]

  • Sutarmidji-Ria Norsan Resmi Dilantik, Edy Berharap Pemkot dan Pemprov Kalbar Dapat Bersinergi

    Sutarmidji-Ria Norsan Resmi Dilantik, Edy Berharap Pemkot dan Pemprov Kalbar Dapat Bersinergi

    • calendar_month Kam, 6 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih periode 2018-2024, Sutarmidji – Ria Norsan telah resmi dilantik Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018). Berbagai ucapan selamat pun mengalir bagi Sutarmidji – Ria Norsan. Tak terkecuali Pemerintah Kota Pontianak yang tidak mau ketinggalan. Melalui Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengucapakan […]

expand_less