Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 12 Juni 2022 Tahapan Pilkades Serentak Dimulai

    12 Juni 2022 Tahapan Pilkades Serentak Dimulai

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • 0Komentar

    Santosa Ajak Rakyat Cerdas Memilih Pemimpin LensaKalbar – Minggu, 12 Juni 2022 tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 72 desa di Kabupaten Sintang dimulai. Tiap desa diminta untuk membentuk kepanitian Pilkades di tingkat desa. “Tahapannya dimulai 12 Juni 2022. Nah, hari ini BPD sudah mulai membentuk panitia setiap desa yang melaksanakan Pilkades serentak,” ungkap Ketua […]

  • Pemprov Kalbar Peringati Harhubnas 2019 di Mempawah

    Pemprov Kalbar Peringati Harhubnas 2019 di Mempawah

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Upacara Bendera dalam rangka Memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2019 digelar Pemerintah Provinsi Kalbar di Halaman Kantor Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Mempawah, Selasa (17/9/2019). Upacara Hari Perhubungan Nasional ini, mengusung tema “Merajut Nusantara Membangun Bangsa Bhaktinya Insan Perhubungan untuk Indonesia Unggul Indonesia Maju” Dalam sambutan Menteri Perhubungan Budi Karya […]

  • SKPD Wajib Contoh PN Sintang

    SKPD Wajib Contoh PN Sintang

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengadilan Negeri (PN) Sintang ditetapkan sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Langkah ini hendaknya menjadi menjadi contoh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sintang. “Ini dapat dan harus menjadi contoh untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Sintang dalam membangun integritas personal dan […]

  • Disdikbud Akui Banyak Sekolah di Pedalaman Sintang yang Belum Punya RDG
    OPD

    Disdikbud Akui Banyak Sekolah di Pedalaman Sintang yang Belum Punya RDG

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang, Yustinus mengakui bahwa persoalan rumah dinas guru (RDG) di daerah pedalaman masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah daerah. “Dari jumlah rumah dinas guru yang ada di Sintang ini, rata-rata masih banyak kekurangan ya. Artinya, masih banyak sekolah-sekolah juga yang belum punya rumah dinas,” kata Yustinus, […]

  • Oksigen dan Obat-obatan untuk Pasien Covid-19 Menipis

    Oksigen dan Obat-obatan untuk Pasien Covid-19 Menipis

    • calendar_month Sel, 20 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Ridwan Tony Pane menyampaikan bahwa hingga Selasa (20/7/2021), total konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sintang sudah mencapai 2.588 kasus. Dari total tersebut, pasien sembuh capai 2.326 orang, serta meninggal dunia sebanyak 185 orang. Ia juga menyampaikan kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) di RSUD Ade M. Djoen Sintang. “BOR kita 62 persen. Total […]

  • Wabup Juli Suryadi Dukung Penanaman Jagung Serentak di Antibar, Perkuat Ketahanan Pangan

    Wabup Juli Suryadi Dukung Penanaman Jagung Serentak di Antibar, Perkuat Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menghadiri kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang digelar Polres Mempawah di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui peningkatan produksi komoditas jagung. Dalam sambutannya, Wabup Juli Suryadi menyampaikan apresiasi kepada Polres Mempawah yang […]

expand_less