Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal Keriang Bandong Pontianak Pikat Pengunjung MTQ XXXI Kalbar

    Kapal Keriang Bandong Pontianak Pikat Pengunjung MTQ XXXI Kalbar

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kapal Keriang Bandong dengan nomor urut 13 dari Kota Pontianak menjadi pusat perhatian warga yang melihat karnaval kapal hias. Kapal yang dihiasi dengan ornamen meriam karbit khas Pontianak dan kubah masjid serta hiasan lampu terlihat meriah. Iring-iringan kapal hias tersebut menjadi penyemarak Malam Takruf MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalbar yang digelar di Sungai […]

  • Dewan Sintang Sambut Baik Inpres Gratiskan Biaya Persalinan

    Dewan Sintang Sambut Baik Inpres Gratiskan Biaya Persalinan

    • calendar_month Jum, 22 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari turut menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penggratisan biaya persalinan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak positif bagi generasi penerus bangsa. Srikandi DPRD Sintang ini juga mengatakan, selain meringankan beban dari segi pengeluaran, kebijakan tersebut disinyalir mampu mengurangi dan menekan angka kematian […]

  • Segera Manfaatkan Dana Desa untuk Tangani Covid-19

    Segera Manfaatkan Dana Desa untuk Tangani Covid-19

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward meminta kepada para kepala desa (Kades) di Bumi Senentang agar menyisihkan dana desa untuk penanganan corona di desanya masing-masing. Hal itu dilakukan agar dapat memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 ditingkat desa. “Kita berharap kepada seluruh kepala desa ikut ambil […]

  • Patung Santo Johanes Paulus II Diresemikan

    Patung Santo Johanes Paulus II Diresemikan

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina meresmikan patung Santo Johanes Paulus II di Rumah Retret Johanes Paulus II, di Desa Kepayang, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Jumat (28/8/2020). Terlihat hadir, Uskup Agung Pontianak, Mgr Agustinus Agus, Aster Kodam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Utten Simbolon, Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, Paban Ketahanan Wilayah Perbatasan Spotmar Lantamal XII, […]

  • Wabup Doakan Bupati Mempawah Panjang Umur dan Sehat Selalu

    Wabup Doakan Bupati Mempawah Panjang Umur dan Sehat Selalu

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Selamat ulang tahun yang ke 50 Ibu Bupati, semoga panjang umur dan selalu diberikan kesehatan untuk membangun Kabupaten Mempawah,” ucap Wakil Bupati Memlawah, H Muhammad Pagi usai menghadiri syukuran ulang tahun Bupati Mempawah, Hj Erlina ke 50 dan satu tahun pemerintahanya di Mempawah, Selasa (14/4/2020). Pada kesempatan tersebut, Wabup Mempawah mnegaskan bahwa selama […]

  • Penataan Cagar Budaya Mempawah Harus Terencana dan Berkelanjutan

    Penataan Cagar Budaya Mempawah Harus Terencana dan Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi menegaskan bahwa pengembangan kawasan strategis cagar budaya di Kabupaten Mempawah harus dilakukan secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan nilai-nilai pelestarian budaya. Ihwal tersebut disampaikannya saat menghadiri Workshop Penyusunan Rencana Pembangunan Infrastruktur Kawasan Strategis Cagar Budaya Mempawah yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Mempawah Command Center […]

expand_less