Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Harap Outer Ring Road Terealisasi

    Wali Kota Harap Outer Ring Road Terealisasi

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di usia yang ke-64 tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, banyak terobosan-terobosan yang telah dilakukan Pemprov Kalbar, baik dalam pembangunan maupun penanganan pandemi Covid-19. Salah satu rencana pembangunan yang digagas Pemprov Kalbar adalah adanya outer ring road atau jalan lingkar. “Apabila pembangunan outer ring road […]

  • Polres Sintang Beberkan Belasan Kasus Menonjol

    Polres Sintang Beberkan Belasan Kasus Menonjol

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sintang mengungkap belasan kasus menonjol dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukumnya. Kasus terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 4 tindakan asusila, 1 tindak pidana penganiayaan, 1 pemalsuan, 1 penipuan, 3 pencurian atau penggelapan, 2 begal dan pertambangan illegal. “Dari belasan kasus menonjol itu, ada 14 tersangka yang diamankan aparat […]

  • Angka Kemiskinan Sintang Turun

    Angka Kemiskinan Sintang Turun

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang menyampaikan bahwa angka kemiskinan di kabupaten sintang telah menurun dari sebelumnya 10,7 persen menjadi 9,2 persen. Selain itu, masyarakat di Kabupaten Sintang sendiri harus memiliki penghasilan mencapai 556 ribu perbulan untuk lepas dari garis kemiskinan, dan ini adalah standar garis kemiskinan tertinggi di Kalimantan Barat. “Jadi, kita harus mulai meninggalkan ekonomi […]

  • Askiman Buka KKR dan Doa Berantai GKII

    Askiman Buka KKR dan Doa Berantai GKII

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Askiman membuka pelaksanaan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) dan Persekutuan Doa Berantai se – Kecamatan Ketungau Hilir yang dilaksanakan di GKII Tesalonika Dusun Nurkanayan, Desa Sungai Deras, Kecamatan Ketungau Hilir, Kamis (12/3/2020). Kebaktian Kebangunan Rohani dan Doa Berantai inipun diikkuti 29 gereja GKII dan 4 Pos Pelayanan Iman tersebut mengambil tema […]

  • GTRA Summit 2022, Bupati Erlina Kunjungi Kampung Mola di Wakatobi

    GTRA Summit 2022, Bupati Erlina Kunjungi Kampung Mola di Wakatobi

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masih dalam rangkaian acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022, Bupati Mempawah, Hj Erlina turut mengunjungi Kampung Mola di Pulau Wangiwangi atau Wanci di Kabupaten Wakatobi, Kamis (9/6/2022). Kampung Mola dihuni oleh Suku Bajo yang merupakan tempat yang akan dikunjungi Presiden RI Joko Widodo untuk membagikan sertifikat Hak Guna Bangunan, setelah membuka […]

  • Gerakan Tanam 360 Ribu Kelapa, Wabup Juli Optimis Rutan Jadi Pusat Kemandirian Pangan

    Gerakan Tanam 360 Ribu Kelapa, Wabup Juli Optimis Rutan Jadi Pusat Kemandirian Pangan

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebuah langkah nyata untuk mewujudkan kemandirian pangan berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Selasa (9/9/2025). Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, bersama jajaran pemasyarakatan, menanam bibit pohon kelapa sebagai bagian dari gerakan nasional penanaman 360 ribu bibit kelapa yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh […]

expand_less