Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mempawah Fokus Benahi dan Tertibkan Arsip

    Mempawah Fokus Benahi dan Tertibkan Arsip

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Arsip merupakan bukti autentik dan informasi serta suatu pelaksanaan kegiatan kedinasan yang memiliki nilai tanggung jawab. Pentingnya arsip dalam pengembangan tugas di era globalisasi dan transparansi ini sesuai dengan undang – undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Olehkarenanya, Pemerintah Kabupaten Mempawah bertekad mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dengan menggelar kegiatan sosialisasi […]

  • Disperindagkop Sintang Genjot Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Modern

    Disperindagkop Sintang Genjot Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Modern

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya membangun koperasi yang kuat dan berdaya saing. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Pemkab Sintang mendorong agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) dikelola dengan sistem modern, transparan, dan berkelanjutan. Langkah itu ditegaskan Pelaksana Harian Kadis Perindagkop dan UKM Sintang, Ida Meylani, saat membuka Pelatihan […]

  • Bupati Erlina Buka Pentas Seni SLB Negeri Mempawah

    Bupati Erlina Buka Pentas Seni SLB Negeri Mempawah

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina, secara resmi membuka Pentas Seni bertajuk “Kreativitas Tanpa Batas, Potensi Tanpa Henti” yang diselenggarakan oleh SLB Negeri Mempawah di Gedung PGRI Mempawah, Selasa (10/6/2025). Acara ini menampilkan berbagai pertunjukan seni dari siswa-siswi berkebutuhan khusus, seperti hafidz Quran, drumband, seni tari, peragaan busana, pembacaan puisi, pencak silat, musik Laraswara, hingga […]

  • Terduga Penyebar Hoaks di Medsos Ditangkap, BBHAR DPC PDIP Sintang Apresiasi Polres Sintang

    Terduga Penyebar Hoaks di Medsos Ditangkap, BBHAR DPC PDIP Sintang Apresiasi Polres Sintang

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Beberapa waktu lalu, media sosial di Kabupaten Sintang dihebohkan dengan selebaran yang memuat hoaks, provokasi, fitnah, ujaran kebencian serta menyinggung SARA. Seberan yang berisi 17 poin tersebut, bahkan menyerang paslon yang sedang berlaga di Pilkada Sintang. Merasa dirugikan dengan selebaran tersebut, Yohanes Rumpak menggelar konferensi pers dan meminta pihak kepolisian mengungkap pelaku penyebar […]

  • PAN Daftarkan 40 Bacalegnya di Hari Jumat, Anton: Semoga Membawa Berkah

    PAN Daftarkan 40 Bacalegnya di Hari Jumat, Anton: Semoga Membawa Berkah

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua DPD PAN Sintang, Anton Isdianto bersama pengurus dan kader menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (12/5/2023). Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mendaftarkan sebanyak 40 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024. Dalam kesempatan yang sama, Anton Isdianto mengatakan bahwa pendaftaran bakal caleg PAN dilakukan […]

  • Jaga dan Lestarikan Tiga Hutan Adat Bumi Senentang

    Jaga dan Lestarikan Tiga Hutan Adat Bumi Senentang

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang periode 2022-2027 diharapkan mampu menjaga tiga hutan adat yang ada di Bumi Senentang ini. Harapan tersebut disampaikan langsung Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika menghadiri dan memberikan sambutannya pada pelantikan pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang periode 2022-2027 di Rumah Betang Tampun Juah, Jerora Satu, Kecamatan […]

expand_less