Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Amanah Rakyat

    Jaga Amanah Rakyat

    • calendar_month Sen, 16 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan menghadiri sidang paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Singkawang,(16/9/2019). Paripurna berlangsung di Aula kantor DPRD Kota Singkawang di hadiri Walikota dan Wakil Walikota Singkawang, Forkopimda Kota Singkawang, tokoh masyarakat, KPU, Bawaslu, para anggota DPRD terpilih 2019-2024 sebanyak 30 orang serta undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, H Ria […]

  • Tertibkan Permainan Layangan

    Tertibkan Permainan Layangan

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri minta kepada Satpol PP agar menertibkan permainan “Layang-layang”. Permintaan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya kata Heri Jambri, permainan layang-layang tersebut telah mengakibatkan jatuhnya korban belakangan ini. Karenanya, Heri Jambri minta pemerintah daerah melalui instansi terkaitnya agar segera mungkin mengambil langkah penertiban, sehingga […]

  • Sintang Ketum LTKL Periode 2021-2024

    Sintang Ketum LTKL Periode 2021-2024

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rapat Umum Anggota Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) yang dilaksanakan secara virtual beberapa waktu lalu menghasilkan keputusan bahwa Kabupaten Sintang terpilih sebagai Ketua Umum LTKL periode 2021 – 2024. Dari 10 pemilik suara, tujuh pemilik suara memilih Kabupaten Sintang sebagai ketua umum. LTKL sendiri merupakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten untuk mewujudkan pembangunan yang menjaga […]

  • Presiden Jokowi Tinjau Smelter Grade Alumina Refinery Mempawah

    Presiden Jokowi Tinjau Smelter Grade Alumina Refinery Mempawah

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Kabupaten Mempawah, Rabu (20/3/2024). Dalam kunjungan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya pembangunan smelter untuk bauksit, yang merupakan langkah lanjutan setelah nikel dalam agenda besar hilirisasi Indonesia. “Kita masuk ke bauksit di sini yang bauksit karena biji bauksit yang paling […]

  • Pemkot Izinkan Jasa Hiburan, WO, Taman Rekreasi dan Pusat Kebugaran Kembali Beroperasional

    Pemkot Izinkan Jasa Hiburan, WO, Taman Rekreasi dan Pusat Kebugaran Kembali Beroperasional

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selaras dengan Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mengizinkan sektor jasa hiburan, jasa penyelenggaraan resepsi pernikahan, taman rekreasi dan pusat kebugaran (fitness center) untuk beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 39/Ekon-SDA/Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju […]

  • Berikut 9 Poin Himbauan MUI Mempawah Soal Covid-19

    Berikut 9 Poin Himbauan MUI Mempawah Soal Covid-19

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mempawah mengeluarkan imbauan penyelenggaraan ibadah saat pandemi virus Corona atau Covid-19. Ada sembilan poin yang ditekankan di dalamnya. Himbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor : 003/MUI/KAB-MPW/III/2020 dan diterbitkan tanggal 24 Maret 2020. Sembilan poin itu adalah sebagai berikut: Mengajak umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak […]

expand_less