Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semua Budaya Ada di Bumi Senentang, Jarot: Mari Kita Jaga Bersama-sama

    Semua Budaya Ada di Bumi Senentang, Jarot: Mari Kita Jaga Bersama-sama

    • calendar_month Sab, 29 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Sintang merupakan  tempat  berkumpulnya segala budaya yang ada di Nusantara ini. Baik itu, budaya Melayu, Dayak,  Jawa, NTT, Minang, Tiong Hua, dan Batak. Olehkarennya, Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta kepada seluruh etnis dan budaya di Bumi Senentang untuk sama-sama menjaga dan kembali pererat tali silaturahmi antar semana. “Kita semua adalah saudara. Mari kita jaga etinis […]

  • Jelang Imlek, Pemkot Gelar Rakor Lintas Sektoral

    Jelang Imlek, Pemkot Gelar Rakor Lintas Sektoral

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota Pontianak menggelar raoat lintas sektoral dalam rangka persiapan perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Gomeh. Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (21/1/2020). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan rapat lintas sektoral yang dilakukan dalam rangka persiapan perayaan Tahun Baru […]

  • Landak Pesan 1.000 Rapid Test

    Landak Pesan 1.000 Rapid Test

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Demi memastikan penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Landak akan melakukan Rapid Test untuk mengecek seseorang apakah terinfeksi atau tidak virus corona (Covid-19). Kepala Dinas Kesehatan Landak, Subanri mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu alat Rapid test tersebut. “Kita lagi menunggu alat rapid testnya karena alatnya belum datang, mungkin dua minggu lagi […]

  • Kontingen KORMI Pontianak Siap Rebut Juara Umum Forprop Kalbar

    Kontingen KORMI Pontianak Siap Rebut Juara Umum Forprop Kalbar

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 504 pegiat olahraga yang tergabung dalam Kontingen Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Pontianak siap berlaga mengikuti Festival Olahraga Masyarakat Indonesia Provinsi (Forprop) Kalimantan Barat (Kalbar) ke-1 tahun 2024. Kepada Kontingen KORMI Kota Pontianak, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian berpesan agar pada peserta Forprop Kalbar menjalankan kepercayaan serta tanggung jawab […]

  • Wabup: Stunting Tanggung Jawab Bersama

    Wabup: Stunting Tanggung Jawab Bersama

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Persoalan stunting atau gizi buruk yang membuat pertumbuhan tinggi badan anak terhambat dan tidak sesuai dengan usianya sudah menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Mempawah. Dalam rangka mempercepat penanganan stunting diperlukan koordinasi dan tindak lanjut dari seluruh instansi terkait karena persoalan stunting ini merupakan tanggung jawab bersama. “Stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan anak […]

  • Lewat Film Invisible Hopes, Yanieta Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

    Lewat Film Invisible Hopes, Yanieta Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

    • calendar_month Sab, 27 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie beserta jajarannya diundang untuk nonton bareng (nobar) Film berjudul Invisible Hopes di Studio XXI Ahmad Yani Mega Mall Sabtu (27/05/2023). Invisible Hopes adalah film dokumenter Indonesia tahun 2021 yang diproduseri dan disutradarai oleh Lamtiar Simorangkir. Film ini pertama kali mengungkapkan kehidupan nyata anak-anak yang […]

expand_less