Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Sedekah Jumat di Sekolah, Tanamkan Jiwa Berbagi Sejak Dini

    Program Sedekah Jumat di Sekolah, Tanamkan Jiwa Berbagi Sejak Dini

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak menyalurkan 1.000 peralatan sekolah untuk pelajar SD dan SMP se-Kota Pontianak. Bantuan ini merupakan hasil pengumpulan infaq siswa dari Program Like Sedekah Jumat di sekolah-sekolah. Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baznas Kota Pontianak yang telah menghimpun hasil sedekah ini. Ia […]

  • Satpol PP Tertibkan Rumah Makan yang Gunakan Elpiji Melon

    Satpol PP Tertibkan Rumah Makan yang Gunakan Elpiji Melon

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah rumah makan yang menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) terjaring operasi penertiban oleh Satpol PP Kota Pontianak, Selasa (26/11/2019) malam. Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menerangkan, tim penertiban mulai menyisir sejumlah tempat usaha kuliner mulai pukul 19.00 WIB. Lokasi penertiban di Jalan Perdana, Meranti, […]

  • Waterfront Sintang Potensi jadi Destinasi Wisata

    Waterfront Sintang Potensi jadi Destinasi Wisata

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen mengungkapkan bahwa “Waterfront Sintang” memiliki daya tarik yang sangat unik. Tempat ini menyajikan pemandangan yang memukau langsung menghadap Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Pengunjung juga dapat menyaksikan pertemuan muara Sungai Melawi dengan Sungai Kapuas di Saka Tiga. “Waterfront Sintang memiliki keunikan tersendiri. […]

  • Desa Topan Nanga jadi Perhatian Pempus, Terima Bantuan WC dan Bedah Rumah
    OPD

    Desa Topan Nanga jadi Perhatian Pempus, Terima Bantuan WC dan Bedah Rumah

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Desa Topan Nanga di Kecamatan Kayan Hulu mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Diranto ini disebut sebagai desa binaan, terbukti dari sejumlah program bantuan yang telah direalisasikan di wilayah tersebut, termasuk pembangunan WC dan program bedah rumah. Diranto menyampaikan bahwa desa yang ia pimpin merupakan satu-satunya desa […]

  • Dewan Dorong Pemerintah Perjuangkan TPP Tenaga Pendidik

    Dewan Dorong Pemerintah Perjuangkan TPP Tenaga Pendidik

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sebastian Jaba mendorong agar pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi tenaga pendidik atau guru, khususnya soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Kespeg. “Kami harap ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, karena apa yang mereka tutut adalah hak […]

  • Apresiasi Loka Karya di Bandara Tebelian
    OPD

    Apresiasi Loka Karya di Bandara Tebelian

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Camat Tebelian Kabupaten Sintang,Karjito memberikan apresiasi positif terhadap kegiatan padat karya yang dilaksanakan di Bandara Tebelian. Kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari pihak Bandara Tebelian dalam rangka membangun infrastruktur yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di kabupaten tersebut. Kegiatan padat karya di UPBU Kelas II Tebelian Sintang, di Gerbang Masuk Bandar Udara kelas […]

expand_less