Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengganti KPE, Pegawai Pemkot Kantongi Kartu ASN

    Pengganti KPE, Pegawai Pemkot Kantongi Kartu ASN

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Bank Kalbar mulai memberlakukan Kartu Aparatur Sipil Negara (ASN). Kartu ini dipergunakan selain sebagai identitas diri ASN juga untuk transaksi gaji pegawai bersangkutan. Layaknya kartu ATM, Kartu ASN berfungsi dalam melakukan transaksi perbankan di mesin ATM. “Kartu ASN bisa untuk mengambil uang tunai, transaksi pembayaran maupun transfer […]

  • Teruslah Berkarya dan Berprestasi

    Teruslah Berkarya dan Berprestasi

    • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Umum Perbakin Provinsi Kalbar, Masyhudi melantik secara serentak 9 kabupaten/kota pengurus Perbakin masa bhakti 2021- 2025 di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Jumat (5/8/2022). Adapun 9 kabupaten/kota pengurus Perbakin yang dilantik ini, meliputi: Kota Singkawang Kabupaten Sambas Kabupaten Ketapang Kabupaten Kayong Utara Kabupaten Sintang Kabupaten Kapuas Hulu Kabupaten Melawi Kabupaten Kubu […]

  • Serapan DBH Sawit Masih Rendah
    OPD

    Serapan DBH Sawit Masih Rendah

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Kurniawan mengingatkan serapan dana bagi hasil (DBH) Sawit baru mencapai 30 persen atau masih rendah. “Kami ingatkan juga soal serapan DBH Sawit, kawan kawan di Dinas PU ini masih 30 persen lebih. Mohon maaf pak bupati, saya curiga tidak akan mampu terserap 100 persen, mungkin […]

  • Pentingnya UN untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

    Pentingnya UN untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono menilai Ujian Nasional (UN) memiliki peran penting dalam menentukan standar kualitas pendidikan, sekaligus mengukur pencapaian daerah. Absennya UN di era pendidikan saat ini, bukan hanya akan mengancam kualitas pendidikan yang merata, melainkan juga akan menghilangkan landasan standar. “Jadi, tidak adanya UN bukan hanya […]

  • Bupati Jarot Yakin Pilkades 72 Desa di Sintang Berjalan Aman dan Kondusif

    Bupati Jarot Yakin Pilkades 72 Desa di Sintang Berjalan Aman dan Kondusif

    • calendar_month Sel, 18 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 pada 72 desa di wilayah yang dipimpinnya ini dapat berjalan lancar, aman, damai, dan kondusif. Hal itupun berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Dimana, kata orang nomor satu di Bumi Senentang ini, bahwa secara teknis dan keamanan Sintang sudah siap pelaksanaannya. “Pilkades […]

  • Wabup Juli Buka Ekspresi Seni Budaya Melayu, Kukuhkan Pengurus DPD MABM 2025–2030

    Wabup Juli Buka Ekspresi Seni Budaya Melayu, Kukuhkan Pengurus DPD MABM 2025–2030

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Nuansa adat dan semangat pelestarian budaya Melayu terasa kuat di Rumah Budaya Melayu (RBM) Kabupaten Mempawah, Sabtu (20/12/2025). Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, secara resmi membuka Ekspresi Seni Budaya Melayu yang dirangkai dengan prosesi pengukuhan Dewan Pengurus  Daerah Majelis Adat Budaya Melayu (DPD MABM) Kabupaten Mempawah Masa Bhakti 2025–2030. Pengukuhan pengurus DPD MABM […]

expand_less