Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina Resmikan PT SAI di Desa Sungai Dungun

    Bupati Erlina Resmikan PT SAI di Desa Sungai Dungun

    • calendar_month Kam, 29 Feb 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina meresmikan Pabrik PT Saraswati Anugerah Indonesia di Desa Sungai Dungun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kamis (29/2/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengatakan Pemerintah Kabupaten Mempawah terus berupaya membuat kebijakan strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Upaya ini salah satunya bertujuan agar pelaku usaha yang sudah ada di daerah Kabupaten […]

  • Bupati Sintang Tutup Raimuna Daerah se-Kalbar 2025

    Bupati Sintang Tutup Raimuna Daerah se-Kalbar 2025

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dentuman tabuh gendang menandai penutupan Raimuna Daerah Gerakan Pramuka se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang berlangsung di halaman GOR Apang Semangai, Sabtu (29/11/2025). Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, resmi menutup kegiatan akbar lima tahunan tersebut setelah berlangsung selama lima hari. Bupati Bala menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta dan panitia yang telah bekerja optimal […]

  • Guru Ngaji, Fardhu Kifayah, Posyandu dan RT/RW Terima Bantuan Pemkot

    Guru Ngaji, Fardhu Kifayah, Posyandu dan RT/RW Terima Bantuan Pemkot

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan bantuan dana transportasi kepada guru ngaji tradisional, petugas fardhu kifayah dan posyandu serta bantuan operasional bagi RT/RW. Adapun jumlah penerima bantuan terdiri dari guru ngaji tradisional sebanyak 330 orang, posyandu 330 posyandu, fardhu kifayah 240 orang dan 3.207 RT/RW. Untuk guru ngaji dan petugas fardhu kifayah masing-masing menerima […]

  • Batang Belajar Mangrove di Mempawah

    Batang Belajar Mangrove di Mempawah

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Batang mendatangi Kabupaten Mempawah, Senin (5/8/2019). Kedatangannya pun dismabut langsung oleh Bupati Mempawah, Hj Elrina didampingi oleh Sekretaris Daerah, Ismail, dan beberapa Kepala SKPD, di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah. Ketua rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Batang, H Sunarto menyampaikan, bahwa tujuan mereka melakukan kunjungan kerja adalah […]

  • Siap Sambut Menparekraf

    Siap Sambut Menparekraf

    • calendar_month Sel, 26 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah memastikan kesiapan dalam menerima kedatangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ke beberapa titik wisata, 30 Juli 2022 mendatang. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, nantinya Menparekraf bersama rombongan akan berkeliling menikmati tepian Sungai Kapuas dari sepanjang Waterfront Segmen Barito dan Gang Kuantan, Kelurahan Benua Melayu […]

  • Akibat Ruas Jalan Nasional Rusak dan Bergelombang, Lima Ranmor Terjungkal di Senggiring

    Akibat Ruas Jalan Nasional Rusak dan Bergelombang, Lima Ranmor Terjungkal di Senggiring

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kondisi jalan raya nasional di Kabupaten Mempawah belum semua tersentuh perbaikan. Salah satunya di ruas Jalan Raya Senggiring, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur. Di sepanjang jalan tersebut masih terdapat banyak jalan rusak dan bergelombang. Tak jarang pengendara mengalami kecelakaan dan terjungkal akibat rusaknya ruas jalan tersebut. Namun, karena belum tersentuh perbaikan, […]

expand_less