Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina dan Sekda Ismail Dikukuhkan sebagai Tim TPAKD Kalbar

    Bupati Erlina dan Sekda Ismail Dikukuhkan sebagai Tim TPAKD Kalbar

    • calendar_month Sen, 14 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina, Sekda Mempawah, H Ismail dan Kabag Perekonomian Setda Mempawah, Nurhadbayani dikukuhkan secara serentak dengan kabupaten/kota lainnya sebagai Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung Gubernur Kalbar, H Sutarmidji di Pendopo Gubernur Kalbar, Senin (14/11/2022). Selain Bupati Mempawah. Wali Kota Singkawang, Bupati Ketapang, […]

  • Jangan Hanya Pekerja PETI Saja, Cukongnya Ditangkap Donk!

    Jangan Hanya Pekerja PETI Saja, Cukongnya Ditangkap Donk!

    • calendar_month Jum, 23 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Oknum aparat penegak hukum dinilai masih belum adil dalam melakukan penertiban aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang. Pasalnya, sejauh ini hanya seorang pekerja kecil yang ditindak. Cukongnya tidak. “Banyak cukong dan pekerja tambang yang menggunakan alat besar, bahkan melakukan aktivitas PETI-nya di aliran Sungai Kapuas. Kok tidak ditindak oleh aparat,” […]

  • Wabup Juli Resmi Buka Gebyar Kreativitas Sekolah ke-3 Tingkat SMP

    Wabup Juli Resmi Buka Gebyar Kreativitas Sekolah ke-3 Tingkat SMP

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, secara resmi membuka kegiatan Gebyar Kreativitas Sekolah (GKS) ke-3 tingkat SMP se-Kabupaten Mempawah di SMP Negeri 1 Jongkat, Rabu (11/6/2025). Pembukaan ditandai dengan pemukulan tar rebana, didampingi Anggota DPRD Mempawah, Abdul Malik dan Kepala Dinas Dikporapar Mempawah, El Zuratnam. GKS ke-3 ini merupakan agenda dua tahunan yang digelar […]

  • Komitmen Jaga Amanah Rakyat dan Catatan untuk Dua Tahun Pemerintahan Erlina-M Pagi

    Komitmen Jaga Amanah Rakyat dan Catatan untuk Dua Tahun Pemerintahan Erlina-M Pagi

    • calendar_month Jum, 16 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintahan Bupati Mempawah, Hj Erlina dan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi genap berusia 2 tahun pada 14 April 2021 lalu. Cukup banyak yang sudah dilakukan duet Erlina-Muhammad Pagi dibantu jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam dua tahun terakhir, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Kendati demikian, keduanya tetap berusaha […]

  • Tiga Balai Penyuluhan KB Diresmikan, Edi Minta Warga Manfaatkan dengan Maksimal

    Tiga Balai Penyuluhan KB Diresmikan, Edi Minta Warga Manfaatkan dengan Maksimal

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meresmikan tiga Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) di Kota Pontianak. Ketiga Balai Penyuluhan KB tersebut, yakni Balai Penyuluhan KB Kecamatan Pontianak Barat, Pontianak Timur dan Pontianak Tenggara. Peresmian dilakukan secara simbolis di Balai Penyuluhan KB di Jalan Atot Ahmad Komplek Sejahtera Asri Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak […]

  • Persyaratan Sudah Final, Hikman Sudirman Bingung Kok Belum Terealisasi?

    Persyaratan Sudah Final, Hikman Sudirman Bingung Kok Belum Terealisasi?

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Realiasi pemekeran empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang dipertanyakan. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengaku bingung ihwal tersebut hingga saat ini belum terealisasi. Padahal, menurut Anggota DPRD Sintang, Hikman Sudirman, pemekaran untuk empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang sudah final hingga ke tingkat pemerintah pusat (Pempus). Sayangnya, ihwal itu belum […]

expand_less