Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Kirab Pemilu”, Pastikan Masyarakat Tahu Tahapan Pemilu 2024

    “Kirab Pemilu”, Pastikan Masyarakat Tahu Tahapan Pemilu 2024

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengharapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Hal ini diharapkannya ketika menghadiri Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Mempawah, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir dengan tema “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”, Senin (27/2/2023). Selain itu, Wabup Pagi juga […]

  • Tingkatkan Kapasitas Petani Sintang

    Tingkatkan Kapasitas Petani Sintang

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri  seremoni penandatanganan kerjasama antara CU KK dan Yayasan Solidaridad Network Indonesia di Aula CU Keling Kumang, Minggu (9/10/2023) malam. “Kami berterima kasih atas perhatian yang diberikan Solidaridad melalui kerjasamanya dengan CU KK khususnya bagi para petani sawit swadaya untuk bisa mendapatkan sertifikasi internasional sekaligus membina mereka menjadi petani […]

  • RSUD Sintang Tangani 18 Kasus DBD

    RSUD Sintang Tangani 18 Kasus DBD

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Direktur Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang, Rossa Trifina mengatakan, sejak minggu pertama hingga minggu 38 bulan ini, pihaknya sudah menangani 18 pasien DBD. Saat ini pihak RSUD masih memberikan pelayanan kesehatan kepada lima pasien. Empat anak-anak dan satu dewasa. “Hingga saat ini belum ada yang meninggal,” ungkap Rossa, Rabu (27/9). Dia mengaku, […]

  • Pemkot Akan Bangun Konektivitas Parit untuk Atasi Genangan Air

    Pemkot Akan Bangun Konektivitas Parit untuk Atasi Genangan Air

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau sejumlah kawasan yang tergenang air akibat hujan deras yang mengguyur sejak kemarin, Selasa (13/7/2021). Genangan hampir merata di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan, Tenggara, Timur dan Utara. Rerata genangan setinggi antara 20 hingga 30 centimeter. Seperti di kawasan Jalan Purnama Pontianak Selatan dan kawasan pemukiman lainnya. Edi […]

  • DPRD Pontianak Usulkan Tiga Raperda Inisiatif

    DPRD Pontianak Usulkan Tiga Raperda Inisiatif

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – DPRD Kota Pontianak menginisiasi usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang pengelolaan zakat, Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Terkait usulan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (ekraf), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono […]

  • Wow, Akta Lahir Pontianak Lampaui Target Nasional

    Wow, Akta Lahir Pontianak Lampaui Target Nasional

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar  – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menggelar rapat Peningkatan Koordinasi Pencatatan Sipil Lintas Sektor di Aula Gedung Kantor Terpadu, Rabu (15/11). Kegiatan ini dalam rangka percepatan kepemilikan cakupan akta kelahiran usia 0-18 tahun. Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Suparma menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun […]

expand_less