Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Tahun Politik, Edi: Jangan Mau Diadu Domba dan Terpecah Belah

    Jelang Tahun Politik, Edi: Jangan Mau Diadu Domba dan Terpecah Belah

    • calendar_month Ming, 16 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang tahun politik 2019 mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan menghadapi pemilihan Legislatif, DPD dan Pemilihan Presiden (Pilpres).  Olehkarenanya, Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengharapkan proses politik ini tidak menjadikan masyarakat terpecah belah, saling caci maki dan bahkan sampai terjadi perkelahian serta tidak bertegur sapa. “Tunjukkan bahwa kita sebagai masyarakat yang cinta […]

  • Evaluasi BUMDes

    Evaluasi BUMDes

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESA) di RM Asri, Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Selasa (16/7/2024). Rakor tersebut dihadiri, Kepala Dinsos PPPAPMPD Rohmat Effendy, Tenaga Ahli Pendamping Desa dan Direktur-Direktur BUMDESMA. Pj Bupati Ismail mengingatkan kepada masing-masing Direktur BUMDES untuk memedomani Peraturan […]

  • Head to Head, Rumpak Diprediksi Lebih Unggul dari Jarot

    Head to Head, Rumpak Diprediksi Lebih Unggul dari Jarot

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sintang diprediksi akan menampilkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung secara head to head. Hal ini dikemukakan Pengamat Politik Untan, Erdi. Menurutnya, pasangan Jarot Winarno – Sudiyanto telah mengantongi 17 kursi terdiri dari Partai NasDem, PKPI, PKB, Golkar, dan PPP. Sementara Pasangan Yohanes Rumpak – Syarifuddin telah mengantongi sebanyak […]

  • Bentengi Diri dengan Agama

    Bentengi Diri dengan Agama

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang sangat mendukung bentuk-bentuk peningkatan religiusitas masyarakat. Ini sangat diperlukan untuk menghadapi semakin kompleksnya permasalahan hidup saat ini. “Diperlukan upaya dalam membentengi diri, yakni melalui pengamalan agama dan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata dr. H Jarot Winarno M.Med.Ph, Bupati Sintang, ketika membuka Seminar Pekarya Gereja Kemah Injil Indonesia […]

  • PPKM Mulai Berlaku, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara

    PPKM Mulai Berlaku, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara

    • calendar_month Sab, 24 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memutuskan untuk memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, nomor 421.3/1680/Dikdas/2021 tanggal 23 April 2021, perihal Pemberhentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka. Sebelumnya, Kota Pontianak sempat membuka pembelajaran tatap muka di sekolah bagi siswa SD kelas […]

  • Belajar di Alam Terbuka

    Belajar di Alam Terbuka

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belajar tidak hanya di dalam ruangan saja, belajar bisa dimana saja, salah satunya belajar di alam terbuka. Belajar di alam akan membantu membuka pikiran anak, belajar dapat dilakukan dimana saja dan menjadi kegiatan yang sangat menyenangkan. Hal itupun diungkapkan Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika melaunching Sekolah Adat Engkabang Rinda di Remiang, Desa Merti […]

expand_less