Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Stress, Pemuda Ini Pantau Arus Lalin dari Atas Tiang Lampu Merah

    Diduga Stress, Pemuda Ini Pantau Arus Lalin dari Atas Tiang Lampu Merah

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Warga Kota Pontianak dihebohkan dengan sosok seorang pemuda yang diduga stress terlihat duduk diatas tiang lampu merah perempatan Jalan Sultan Hamid II, Selasa (26/9). Tidak diketahui bagaimana pemuda tersebut bisa sampai diatas dan duduk santai seraya menikmati pemadangan arus lalu lintas. Aksi yang dilakukanya pun sempat mengundang perhatian sejumlah pengendara dan warga setempat. […]

  • Edi Sampaikan Belasungkawa Keluarga Ojol Korban Begal

    Edi Sampaikan Belasungkawa Keluarga Ojol Korban Begal

    • calendar_month Ming, 26 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Suasana duka masih menyelimuti rumah yang ditempati almarhum Achmad Faizal, driver ojek online (Ojol) yang menjadi korban pembegalan. Ersi Yolanda (25), istri dari Achmad Faizal, tak mampu menahan tangis ketika rumahnya yang beralamat di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Sadpraja, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat disambangi Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono […]

  • Dua Rumah Warga di Desa Ampar Bedang Hangus Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

    Dua Rumah Warga di Desa Ampar Bedang Hangus Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dua unit rumah warga di Dusun Betung Sari, Desa Ampar Bedang, Kecamatan Binjai Hulu, hangus terbakar, Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 23.45 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materil dan satu warga setempat ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Kapolsek Binjai Hulu, Iptu Royce Erlando membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa kebakaran di wilayah hukumnya yang mengakibatkan […]

  • Stagnan, Dewan Sintang Desak Gubernur Kalbar Realisasikan Janjinya

    Stagnan, Dewan Sintang Desak Gubernur Kalbar Realisasikan Janjinya

    • calendar_month Rab, 13 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aksi pemblokiran ruas jalan di Desa Simba Raya dinilai wajar oleh anggota DPRD Sintang, Julian Syahri. Pasalnya ruas jalan itu sudah bikin masyarakat setempat susah dan resah. Wakil rakyat Dapil Binjai-Ketungau itupun mengaku telah menyampaikan aspirasi masyarakatnya kepada pemerintah. Bahkan ketika rapat Paripurna juga disampaikan kondisi riil ruas jalan tersebut. Sayangnya, pemerintah terus […]

  • Senen Maryono Sebut Kepemimpinan Jarot-Melkianus Masih Kekurangan Tenaga Guru

    Senen Maryono Sebut Kepemimpinan Jarot-Melkianus Masih Kekurangan Tenaga Guru

    • calendar_month Sen, 16 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono menilai kabupaten yang dipimpin Bupati Jarot dan Wakil Bupati Melkianus ini masih mengalami kekurangan tenaga pengajar atau guru. Kekurangan tenaga pengajar atau guru ini tak hanya di Kecamatan Sintang saja, tapi seluruh kecamatan se-Kabupaten Sintang. Karena itu, Senen Maryono berharap pemerintah daerah segera […]

  • Kapolsek Ambalau Monitoring UNBK

    Kapolsek Ambalau Monitoring UNBK

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meski menggunakan generator set (genset), pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) TA 2018/2019 di SMA Negeri 1 Ambalau berjalan aman tertib dan lancar. “UNBK terpaksa menggunakan genset karena listrik hanya menyala pada malam hari saja. Yakni pukul 18-00 WIB-06.00 WIB. Jaringan juga lumayan lancar,” kata Kapolsek Ambalau Iptu MR. Pardosi pada Kapuas Post, […]

expand_less