Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Monitoring Ramadan 1444 H Berakhir di Asrama Mahasiswa Mempawah

    Monitoring Ramadan 1444 H Berakhir di Asrama Mahasiswa Mempawah

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Monitoring Ramadan 1444 H” yang digelar Pemerintah Kabupaten Mempawah berakhir di Asrama Mahasiswa Kabupaten Mempawah, Jalan Sepakat 1, Kota Pontianak, Selasa (4/4/2023). Monitoring Ramadan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana silaturahmi Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan para mahasiswa. Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pqgi pada kesempatan tersebut, berharap mahasiswa Mempawah untuk menghidupkan kembali kegiatan- kegiatan kemahasiswaan […]

  • Lepas Kontingen Raimuna Kalbar, Pesan Wabup Juli Jaga Nama Daerah dan Siapkan Generasi Pemimpin

    Lepas Kontingen Raimuna Kalbar, Pesan Wabup Juli Jaga Nama Daerah dan Siapkan Generasi Pemimpin

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, resmi melepas Kontingen Raimuna Daerah Kalimantan Barat asal Kwartir Cabang Mempawah, Senin (24/11/2025) di Rumah Dinas Wabup Mempawah. Para Pramuka Penegak dan Pandega yang menjadi duta daerah ini diberangkatkan dengan misi menjaga nama baik Mempawah sekaligus mengukir prestasi pada pertemuan pramuka terbesar tingkat provinsi tersebut. Dalam momentum pelepasan, […]

  • Waspada Modus Penipuan Catut Nama Pejabat

    Waspada Modus Penipuan Catut Nama Pejabat

    • calendar_month Sab, 3 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Akhir-akhir ini masyarakat resah dengan beredarnya modus penipuan yang mencatut nama sejumlah pejabat. Oknum penipu tersebut memanfaatkan jejaring media sosial (medsos) seperti Whatsapp (WA), Facebook, Instagram dan lainnya, sebagai media untuk melakukan modus penipuan. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan foto pejabat pada akun WA dan medsosnya dan berbicara seolah sebagai pejabat bersangkutan. Kepala […]

  • “BPJS SATU!”, Kemudahan Informasi bagi Peserta JKN-KIS

    “BPJS SATU!”, Kemudahan Informasi bagi Peserta JKN-KIS

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang meluncurkan program bernama BPJS SATU! (Siap Membantu). BPJS SATU! diterapkan dengan menempatkan sejumlah petugas di setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Para petugas ini siap melayani dan membantu setiap pasien anggota JKN-KIS jika mengalami kesulitan selama mengakses layanan kesehatan. “BPJS SATU! khusus […]

  • Wako Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial

    Wako Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial

    • calendar_month Sel, 20 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) ke-65 dan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dimaknai Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sebagai momentum meningkatkan rasa kebersamaan tanpa pandang kelas maupun golongan. Tak lupa ia mengajak seluruh masyarakat Kota Pontianak agar menanamkan rasa empati kepada sesama warga. “Masyarakat harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi, jika ada […]

  • Jl Sultan Hamid II Dilebarkan

    Jl Sultan Hamid II Dilebarkan

    • calendar_month Sel, 12 Apr 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan duplikasi Jembatan Kapuas I tahun ini akan dimulai pembangunannya. Saat ini sedang dalam tahap pelelangan untuk proyek pengerjaan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I. Hal itu diungkapkannya kepada jamaah salat tarawih Masjid Al Karim Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur dalam rangkaian Safari Ramadan, Selasa (12/4/2022) malam. “Selain […]

expand_less