Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayo, Daftarkan Hak Ciptamu Lewat HAKI

    Ayo, Daftarkan Hak Ciptamu Lewat HAKI

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bagi masyarakat Kabupaten Sintang yang memiliki karya seni dan produk usaha kecil menengah (UKM) diminta agar segera mendaftarkan-nya sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. Hal itu dilakukan guna mendapatkan payung hukum, sehingga hasil karya dan produk masyarakat di kabupaten ini […]

  • Tinjau Pilkades Sungai Ukoi, Kapolres Ingatkan Jajarannya Netral

    Tinjau Pilkades Sungai Ukoi, Kapolres Ingatkan Jajarannya Netral

    • calendar_month Sel, 18 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak berjalan dengan aman, damai, dan kondusif. Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian bersama Bupati Sintang, Jarot Winarno meninjau jalannya Pilkades di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Selasa (18/10/2022). Kapolres Sintang mengatakan pemantauan ini sendiri untuk memastikan setiap tahapan dari Pilkades Serentak 2022 dapat berjalan dengan […]

  • Bupati Jarot Serahkan Hibah Tanah untuk Mapolres Sintang

    Bupati Jarot Serahkan Hibah Tanah untuk Mapolres Sintang

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan sertifikat tanah lahan Mako Polres Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (3/10/2024). Penyerahan sertifikat tersebut diterima langsung oleh Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan. Sertifikat lahan Mako tersebut merupakan lahan yang saat ini menjadi Mako Polres Sintang yang beralamat di Jl. Bhayangkara, Kelurahan Baning Kota Kecamatan Sintang. […]

  • Angkat Kearifan Lokal Lewat Festival Tepi Kapuas dan Pameran Seni Rupa

    Angkat Kearifan Lokal Lewat Festival Tepi Kapuas dan Pameran Seni Rupa

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • 0Komentar

    Festival Tepi Kapuas dan Pameran Seni Rupa bertema ‘Menuju Pontianak Zero Stunting’ di Rumah Cagar Budaya, Gang H Salmah, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara mendapat apresiasi dari Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Festival dan pameran ini dinilainya untuk mengangkat kearifan lokal terutama kehidupan masyarakat tepian sungai. Apalagi karya-karya para seniman yang dituangkan dalam […]

  • Mulai Besok Hingga 17 Mei 2021, Polres Mempawah Gelar Operasi Ketupat

    Mulai Besok Hingga 17 Mei 2021, Polres Mempawah Gelar Operasi Ketupat

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hari raya Idul Fitri semakin dekat, berbagai upaya untuk mencegah tingginya mobilitas masyarakat pun terus dilakukan. Salah satunya yakni terkait dengan tradisi mudik umat muslim di Indonesia, yang kerap dilakukan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga tercinta. Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang masih juga belum usai, kegiatan mudik kini secara resmi dilarang […]

  • Bupati Mempawah Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-XXXV

    Bupati Mempawah Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-XXXV

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-XXXV Tingkat Kabupaten Mempawah di Halaman Masjid Safinatul Hasanah, Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Jumat (1/3/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut baik dan mendukung penyelenggaraan pawai ta’aruf dalam memeriahkan pelaksanaan MTQ ke-XXXV Tingkat Kabupaten Mempawah, yang dapat meningkatkan syiar […]

expand_less