Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengganti KPE, Pegawai Pemkot Kantongi Kartu ASN

    Pengganti KPE, Pegawai Pemkot Kantongi Kartu ASN

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Bank Kalbar mulai memberlakukan Kartu Aparatur Sipil Negara (ASN). Kartu ini dipergunakan selain sebagai identitas diri ASN juga untuk transaksi gaji pegawai bersangkutan. Layaknya kartu ATM, Kartu ASN berfungsi dalam melakukan transaksi perbankan di mesin ATM. “Kartu ASN bisa untuk mengambil uang tunai, transaksi pembayaran maupun transfer […]

  • Festival Pesona Lokal, Sutarmidji: Kalbar Gudangnya Keanekaragaman Budaya

    Festival Pesona Lokal, Sutarmidji: Kalbar Gudangnya Keanekaragaman Budaya

    • calendar_month Ming, 14 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota Pontianak menjadi salah satu dari sembilan kota di Indonesia digelarnya Festival Pesona Lokal. Festival ini merupakan event dari program Corporate Social Responsibility (CSR) sebuah perusahaan finansial dan Stasiun Televisi Swasta, dan bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata. Festival inipun diawali dengan Karnaval Budaya yang menampilkan keanekaragaman budaya di Kota Pontianak. Kegiatan tersebut pun digelar depan […]

  • Teken MoA, Pemkab Sintang Komitmen Jaga Danau dan Lingkungan

    Teken MoA, Pemkab Sintang Komitmen Jaga Danau dan Lingkungan

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Direktur Kalimantan Yayasan WWF Indonesia, Ir. Irwan Gunawan menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) tentang Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Sintang untuk Kepentingan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Sintang, Senin (17/09/2018), di Ballroom Hotel My Home Sintang. Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan hingga saat ini […]

  • Pentingnya Peran Guru untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

    Pentingnya Peran Guru untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

    • calendar_month Jum, 7 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina membuka Kegiatan Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar Kabupaten Mempawah di Gedung Mempawah Convention Center, Kamis (6/7/2023). Lokakarya 7 diselenggarakan oleh Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 Kabupaten Mempawah yang terdiri dari 33 Calon Guru Penggerak mulai dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina menjelaskan […]

  • Lestarikan Budaya Melayu ke Tingkat Nasional

    Lestarikan Budaya Melayu ke Tingkat Nasional

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ada empat kegiatan yang disiapkan oleh Panitia Hirrah Ramadhan 1440 H dan menyambut datangnya hari kemenangan yang fitri bagi umat muslim di Kabupaten Sintang, yakni Idul Fitri 1440 H. Empat kegiatan tersebut, meliputi: Festival Meriam Karbit Festival Bedel Buloh Festival Tabuh Beduk Ngeleman “Untuk di Sintang, kegiatan Hirrah Ramadhan sudah keempat kalinya dilaksanakan. […]

  • Ruas Jalan Senggiring-Sungai Bakau Kecil Berstatus Jalan Nasional, Bukan Kabupaten!

    Ruas Jalan Senggiring-Sungai Bakau Kecil Berstatus Jalan Nasional, Bukan Kabupaten!

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mempawah, Rizal Multiadi, meminta agar masyarakat memahami bahwa jalan raya di Senggiring-Sungai Bakau Kecil merupakan jalan nasional. “Karena berstatus jalan nasional, maka segala perawatan dan perbaikan jika ada kerusakan, bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Mempawah maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Rizal Multiadi. Wewenang perawatan […]

expand_less