Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 101 Peserta Sampan Bidar Semarakan Harjad Sintang ke 657, Jarot: Utamakan Silaturahmi

    101 Peserta Sampan Bidar Semarakan Harjad Sintang ke 657, Jarot: Utamakan Silaturahmi

    • calendar_month Sab, 27 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-657 Kota Sintang telah dimulai. Sabtu (27/4/2019), Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Lomba Sampan Bidar se Kalimantan Barat, yang dilaksanakan di Sungai Kapuas depan Pendopo Bupati Sintang. Lomba Sampan Bidar inipun diikuti empat kabupaten seperti, Sanggau, Sekadau, Sintang, dan Melawi. “Sintang ada 39 club, Sekadau 58 club, […]

  • Edi Ajak Warganya Rayakan Tahun Baru dengan Sederhana

    Edi Ajak Warganya Rayakan Tahun Baru dengan Sederhana

    • calendar_month Sen, 30 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat dalam merayakan malam pergantian tahun hendaknya dilakukan secara sederhana. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan hal yang mengganggu ketertiban umum misalnya konvoi, memutar musik hingga pagi hari. Ia juga meminta malam pergantian tahun tidak dilakukan dengan pesta miras dan narkoba. “Saya mengimbau untuk perayaan pergantian […]

  • RSUD Ade M Djoen Kebanjiran, Ini Penyebabnya…
    OPD

    RSUD Ade M Djoen Kebanjiran, Ini Penyebabnya…

    • calendar_month Kam, 18 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hujan deras yang terjadi pada Kamis (18/3/2021) dini hari, ditambah dengan sistem drainase yang belum baik membuat lorong dan salah satu ruangan di Rumah Sakit (RS) Ade M Djoen, Jalan Oevang Oeray, Kecamatan Sintang tergenang air. Genangan tersebut masuk ke Instalasi Bedah Sentral dan Ruang Kebidanan. Terlihat perawat dan dokter yang sedang piket […]

  • Yohanes Rumpak Apresiasi Terlaksananya Pesparani Katolik I Tingkat Kabupaten Sintang

    Yohanes Rumpak Apresiasi Terlaksananya Pesparani Katolik I Tingkat Kabupaten Sintang

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik I Tingkat Kabupaten Sintang tahun 2024. “Pertama saya ucapkan selamat kepada Ketua LP3KD, Agustinus Hatta yang telah berhasil melaksanakan Pesparani pertama kalinya di Kabupaten Sintang,” kata Yohanes Rumpak ketika ditemui sejumlah […]

  • Bupati Karolin Edukasi Perpajakan Kepada Kepala Desa

    Bupati Karolin Edukasi Perpajakan Kepada Kepala Desa

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa membuka acara edukasi dan dialog perpajakan bagi Pemerintah Desa Se-Kabupaten Landak, di aula utama Bupati Landak, Kamis (27/2/2020). Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluh dan Konsultasi Perpajakan Ngabang, Camat Se-Kabupaten Landak, Tenaga Ahli Program […]

  • Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

    Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka secara resmi Pertemuan Teknis Penyuluh Pertanian dan Pengukuhan DPW Perhiptani Kabupaten Mempawah periode 2024-2029 di Mempawah Convention Center, Kamis (26/9/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan salah satu target utama pembangunan pertanian adalah pencapaian swasembada berkelanjutan. Menurut Pj Bupati Ismail, pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan dimaksud adalah untuk memenuhi […]

expand_less