Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Harus Tanggap Permasalahan Desa

    Camat Harus Tanggap Permasalahan Desa

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengingatkan camat supaya tanggap terhadap permasalahan di desa. “Desa merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan yang dipercayakan kepada camat,” tegas Sekda Sintang saat menghadiri serah terima jabatan dan pisah sambut Camat Kelam Permai di Balai Gauk Kecamatan Kelam Permai, Selasa (14/1/2020). Menurut […]

  • Ingat! Anak Muda yang Berintegritas Bakal jadi Pemimpin

    Ingat! Anak Muda yang Berintegritas Bakal jadi Pemimpin

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji meminta kepada para Mahasiswa Untan agar membidik peluang yang bisa hasilkan nilai tambah. Apapun itu. “Lihat peluangnya. Dan ingat harus yang positif jangan negatif, ” kata H Sutarmidji, saat menjadi Narasumber dalam Talkshow Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2019 dengan tema “Future of Today”, di Auditorium Untan., […]

  • Ngakunya Datangkan Weni DA3, Tim Sukses Capres Sebar Hoax di Punggur Kecil

    Ngakunya Datangkan Weni DA3, Tim Sukses Capres Sebar Hoax di Punggur Kecil

    • calendar_month Sen, 19 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 2019 merupakan pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara serentak. Tahun politik, bisa disebut juga, tahun musim janji politik, karena dalam menjelang pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden, merupakan tahun banyaknya obral janji politik dari tim sukses masing-masing calon anggota legislatif dan presiden. Olehkarenanya, Tokoh Masyarakat Desa Punggur Kecil, H Burhanuddin […]

  • Komitmen Faperta Untan Kembangkan Pertanian

    Komitmen Faperta Untan Kembangkan Pertanian

    • calendar_month Sab, 12 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendukung diluncurkannya pembangunan Agroeduwisata oleh Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Tanjungpura (Untan). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berpendapat Agroeduwisata ini merupakan bagian dari komitmen Faperta Untan untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi yang dimiliki terutama sektor pertanian. “Misalnya berkaitan dengan ilmu tanah, buah-buahan dan sebagainya. Kuncinya yang […]

  • Kayan Hilir Dibangun Jalan Baru, Kayan Hulu Butuh Perhatian Serius

    Kayan Hilir Dibangun Jalan Baru, Kayan Hulu Butuh Perhatian Serius

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi anggota DPRD Sintang, Santosa meresmikan ruas jalan baru di wilayah Kecamatan Kayan Hilir. Dengan panjang jalan 4 km dan lebar 12 m. Ruas jalan itupun diyakini dapat menghubungkan Desa Monbay Begununk menuju Desa Engkerangan. “Ruas jalan itu sudah diresmikan. Bakan sudah selesai dikerjakan di tahun anggaran 2019 lalu,” […]

  • Pontianak Belum Putuskan untuk PSBB

    Pontianak Belum Putuskan untuk PSBB

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Terkait wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar rapat koordinasi membahas kebijakan tersebut. Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Pontianak, Forkopimda Kota Pontianak, anggota DPRD Provinsi Kalbar daerah pemilihan Kota Pontianak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono […]

expand_less