Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelayanan Publik di Sintang Masuk Zona Merah

    Pelayanan Publik di Sintang Masuk Zona Merah

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalbar menilai, pelayanan publik di Kabupaten Sintang masuk Zona Merah. Dari 13 dinas, hanya satu dinas yang masuk Zona Kuning, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). “Prouk pelayanan publik yang dinilai terdiri atas 50 iten. Nilai rata-ratanya 39,28,” kata Asisten Muda Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan […]

  • UKK Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Diresmikan

    UKK Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Diresmikan

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah sempat tertunda, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Pontianak di Kabupaten Mempawah akhirnya diresmikan. Peresmian kantor yang terletak di Jalan Daeng Manambon itu, dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalbar, Fery Monang Sihite, Selasa (28/9/2021). Peresmian Kantor UKK Mempawah ditandai dengan gunting pita oleh Fery Monang Sihite didampingi Bupati, […]

  • 6 Gereja di Sepauk Jadi Prioritas Pengamanan Natal

    6 Gereja di Sepauk Jadi Prioritas Pengamanan Natal

    • calendar_month Kam, 20 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk, Kabupaten Sintang  memastikan akan melakukan pengamanan pada malam perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.  Kegiatan pengamanan tersebut akan menggandeng TNI. “Kita sudah siap mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru. Langkah antisipasi gangguan kamtimbas dengan cara menempatkan personel pada titik rawan,” ungkap Kapolsek Sepauk, Iptu Suwaris, Kamis (20/12/2018). Berdasarkan […]

  • Segera Optimalkan 10 Program Pokok PKK

    Segera Optimalkan 10 Program Pokok PKK

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan se-Kabupaten Sintang diharapkan segera mengoptimalkan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dengan bekerja sama secara lintas sektoral. “Untuk itu TP-PKK harus terus berkonsolidasi secdara internal untuk penguatan SDM (Sumber Daya Manusia), pengurus, budaya dan sistem organisasi,” kata Henri Harapan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Sekretariat Daerah (Setda) […]

  • Dua Kali jadi Korban Cyber Crime, Bupati Mempawah Akan Laporkan Oknum yang Catut Namanya ke Polisi

    Dua Kali jadi Korban Cyber Crime, Bupati Mempawah Akan Laporkan Oknum yang Catut Namanya ke Polisi

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menjadi korban Cyber Crime. Namanya kembali dicatut untuk kedua kalinya oleh oknum tak dikenal menggunakan akun Facebook “Erlina Ria N”, untuk penipuan. Sebelumnya, pada April lalu juga pernah terjadi. Dengan modus yang sama, yaitu meminta sumbangan dana bantuan kepada masyarakat untuk pencegahan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Mempawah. […]

  • Antisipasi Covid-19, Pantau Keluar Masuk Orang

    Antisipasi Covid-19, Pantau Keluar Masuk Orang

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wabah. Tak ada yang dapat menyangka kapan ia tiba. Terlebih lagi bila kecepatan sebarnya sedemikian laju seperti wabah virus Corona atau Covid-19 kali ini. Karena itu, maayarakat di Kabupaten Mempawah diharapkan agar menginformasikan apabila ada warga yang baru datang di tempat tingalnya masing-masing kepada petugas Puskesmas atau Tim Gugus Tugas Covid-19. “Saya minta […]

expand_less