Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Ajak Masyarakat Waspada Isu SARA dan Hoax

    Kapolres Ajak Masyarakat Waspada Isu SARA dan Hoax

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Isu politik identitas dengan menggunakan suku agama ras dan antar golongan (SARA) dinilai semakin menguat, olehkarenanya masyarakat diminta untuk waspada. Terutama tidak terlibat dalam menyebarkan berita bohong (Hoax). “Isu-isu SARA, telah menjadi salah satu strategi bagi pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab dalam memenangkan konstelasi Pemilu, sehingga menyebabkan disintegrasi bangsa dan hilangnya rasionalitas dalam […]

  • Antibar, Desa yang Layak untuk Dikembangkan, Ini Alasannya…

    Antibar, Desa yang Layak untuk Dikembangkan, Ini Alasannya…

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Desa Antibar memiliki banyak potensi yang harus terus dikembangkan. Misalnya, budidaya ikan air tawar, buah-buahan, hingga yang paling terkenal adalah jahe putih dan jahe merah. Ihwal tersebut diungkapkan anggota DPRD Provinsi Kalbar, Arief Rinaldi saat melalukan reses di Dusun Mekar Jaya, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (18/2/2021). Olehkarenanya, legislator Partai Golkar inipun […]

  • Dewan Ajak Manfaatkan Medsos untuk Hal Positif di Masa Pandemi Covid-19
    OPD

    Dewan Ajak Manfaatkan Medsos untuk Hal Positif di Masa Pandemi Covid-19

    • calendar_month Ming, 25 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tidak semua orang menggunakan media sosial untuk hal yang positif. Tidak sedikit yang menggunakan gadget justru untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Misalnya, menyebarkan gosip bahkan hoaks. Oleh karena itu, perlu ada upaya literasi digital agar masyarakat sadar menggunakan gadget untuk hal-hal yang positif dalam berkomunikasi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus […]

  • Guru Harus jadi Penggerak Peradapan

    Guru Harus jadi Penggerak Peradapan

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Nurmala, membuka secara resmi Seminar Nasional How To Be A Great Teacher yang digelar di Auditorium BP2TD Mempawah, Selasa (18/11/2025). Seminar yang mengangkat tema provokatif “Pengajar belum tentu mengajar, tapi mampu menginspirasi” ini menghadirkan puluhan pendidik yang ingin memperkuat kapasitas dan menajamkan peran sebagai agen […]

  • Wali Kota Dukung KPKNL Fasilitasi UMKM Lewat Platform Lelang

    Wali Kota Dukung KPKNL Fasilitasi UMKM Lewat Platform Lelang

    • calendar_month Sel, 1 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai upaya membangkitkan semangat para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pontianak, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menyediakan ruang bagi mereka untuk menampilkan produk-produk UMKM di platform https://lelang.go.id. Pada website yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkan ruang tersebut untuk memasarkan produk-produknya. Wali […]

  • Diguyur Hujan Dua Hari, Ribuan Rumah Penduduk di Serawai Banjir

    Diguyur Hujan Dua Hari, Ribuan Rumah Penduduk di Serawai Banjir

    • calendar_month Sel, 4 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hujan berintensitas tinggi secara merata turun di beberapa wilayah  sehingga menyebabkan sungai meluap dan menimbulkan bencana banjir di Provinsi Kalimantan Barat. Ribuan rumah penduduk terendam banjir dan ribuan jiwa terdampak di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Berdasarkan data Kecamatan Serawai, tercatat tiga desa di pusat kecamatan terdampak banjir, yakni Desa Muara Kota, Desa Nanga […]

expand_less