Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edi: Inkubator Bisnis Langkah Tepat Bina Pelaku UMKM

    Edi: Inkubator Bisnis Langkah Tepat Bina Pelaku UMKM

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pelaku usaha mikro pemula masih membutuhkan pembinaan dan pendampingan agar mereka bisa mandiri dan meningkat kelasnya. 0Diakuinya, kendala yang kerap dihadapi oleh pelaku usaha mikro adalah terkait dengan permodalan dan pengetahuan manajemen. “Langkah Bank Indonesia melalui kegiatan inkubator bisnis merupakan salah satu bentuk upaya pembinaan terhadap […]

  • Program IP Pintar Bangun SDM Kelistrikan

    Program IP Pintar Bangun SDM Kelistrikan

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Power dalam bidang Implementasi Program IP Pintar (Internship, Asesmen, dan Sertifikasi). Kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Direktur Utama PT Indonesia Power Muhammad Ahsin Sidqi di Ruang Rapat Praja Satu Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (22/7/2019). Direktur Utama […]

  • Sutarmidji-Ria Norsan Resmi Dilantik, Edy Berharap Pemkot dan Pemprov Kalbar Dapat Bersinergi

    Sutarmidji-Ria Norsan Resmi Dilantik, Edy Berharap Pemkot dan Pemprov Kalbar Dapat Bersinergi

    • calendar_month Kam, 6 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih periode 2018-2024, Sutarmidji – Ria Norsan telah resmi dilantik Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018). Berbagai ucapan selamat pun mengalir bagi Sutarmidji – Ria Norsan. Tak terkecuali Pemerintah Kota Pontianak yang tidak mau ketinggalan. Melalui Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengucapakan […]

  • Sintang WTP ke-9, Heri Jambri: Lengkapi Catatan Temuan BPK!
    OPD

    Sintang WTP ke-9, Heri Jambri: Lengkapi Catatan Temuan BPK!

    • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2020. Pencapaian ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak 2013. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengatakan, pencapaian opini WTP ke 9 kalinya […]

  • Ketum LPTQ Pontianak Minta Kafilah Jaga Kesehatan

    Ketum LPTQ Pontianak Minta Kafilah Jaga Kesehatan

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua LPTQ Kota Pontianak, Mulyadi melepas keberangkatan kafilah kota Pontianak dari Sekretariat LPTQ Kota Pontianak yang akan berlaga pada ajang MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Barat ke XXX di Kabupaten Ketapang. Dia berpesan agar peserta  betul-betul menjaga kondisi kesehatan selama di perjalanan mengingat perjalanan yang akan ditempuh cukup panjang menuju kabupaten Ketapang. “Saya minta […]

  • DPRD Sintang: WFH Boleh, Layanan Harus Optimal

    DPRD Sintang: WFH Boleh, Layanan Harus Optimal

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi energi yang tengah diwacanakan pemerintah pusat. Namun demikian, politisi Partai NasDem ini, menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu oleh penerapan kebijakan tersebut. Menurut […]

expand_less