Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakor Lintas Sektoral, Kapolres Ajak Masyarakat Sukseskan Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    Rakor Lintas Sektoral, Kapolres Ajak Masyarakat Sukseskan Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun Baru Imlek akan segera tiba, yaitu jatuh pada 25 Januari mendatang. Guna mempersiapkan semuanya agar berjalan aman, lancar, dan kondusif. Kepolisian Resor (Polres) Mempawah menggelar rapat kooridinasi lintas sektoral, Kamis (16/1/2020). Rakor lintas sektoral dipimpin langsung Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga yang dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, dan beberapa intansi terkait. Kapolres […]

  • Mntan Ketum PB HMI Bersama Istri dan Mertua Diduga jadi Korban Sriwijaya Air

    Mntan Ketum PB HMI Bersama Istri dan Mertua Diduga jadi Korban Sriwijaya Air

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Nama ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 2016-2018 Mulyadi Tamsir bersama isteri Makrufatul Yeti Srianingsih diduga menjadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak yang hilang kontak hari ini, Sabtu (9/1/2021). Adapun nama Mulyadi bersama istri ada dalam daftar penumpang Sriwijaya Air yang diperkirakan jatuh di perairan Kepulauan Seribu tersebut. Jagat media sosial […]

  • Ingat! 24 Juni 2021 DKBP3A Sintang Buka Pelayanan KB Gratis
    OPD

    Ingat! 24 Juni 2021 DKBP3A Sintang Buka Pelayanan KB Gratis

    • calendar_month Rab, 9 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang berencana akan melakukan pelayanan KB gratis dengan sistem jemput bola. Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke XXVIII tahun 2021. “Pelayanan KB gratis ini kami laksanakan dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke XXVIII […]

  • Dorong Motor Curian, Korban Ringkus Terduga Pelaku Curanmor

    Dorong Motor Curian, Korban Ringkus Terduga Pelaku Curanmor

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seorang perempuan berinisial RNA (46) warga Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur terpaksa berhadapan dengan hukum, lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, Selasa (21/4/2020). Ihwal tersebut dibenarkan Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga melalui Kapolsek Mempawah Timur, Ipda Karnita Pujianto. Dimana, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan bernisial RNA yang diduga sebagai pelaku […]

  • Manfaatkan Teknologi

    Manfaatkan Teknologi

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi mengajak para guru untuk terampil menggunakan media sosial. Perkembangan teknologi dari zaman ke zaman dinilainya menggeser jalur komunikasi antara guru dan murid. “Apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini, yang membuat siswa tertarik melihat media, atau pelajaran yang sifatnya visual,” sebutnya saat membuka Workshop Peningkatan Kompetensi Guru SD di […]

  • Jadilah Tuan Rumah MTQ yang Berkualitas dan Bermartabat

    Jadilah Tuan Rumah MTQ yang Berkualitas dan Bermartabat

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Umum LPTQ Provinsi Kalbar, Andi Musa berharap pelaksanaan MTQ XXIX tingkat Provinsi Kalbar tahun 2021 di Kabupaten Sintang dapat berkualitas dan bermartabat. Menurut Andi Musa, pelaksanaan MTQ yang berkualitas itu di pengaruhi beberapa faktor, seperti pengurus LPTQ Provinsi Kalbar, pengurus LPTQ kabupaten/kota se-Kalbar, panitia pelaksana MTQ di Kabupaten Sintang, peserta MTQ-nya, dewan […]

expand_less