Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Kubu Raya Kembali Unjuk Prestasi

    Anak Kubu Raya Kembali Unjuk Prestasi

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Prestasi membanggakan kembali ditunjukkan putra-putri Kabupaten Kubu Raya. Pada Pemilihan Putri Pariwisata Indonesia Kalimantan Barat dan Putra-Putri Pariwisata Nusantara Kalimantan Barat 2019 di Hotel Ibis Pontianak awal Agustus lalu. Anak-anak Kubu Raya tampil dominan dan kembali meraih predikat yang terbaik. Putri Pariwisata Kabupaten Kubu Raya 2019 Dian Amelia Gidanti sukses menjadi Putri Pariwisata […]

  • 128 Stand Ekraf Ramaikan Kampong Ramadan

    128 Stand Ekraf Ramaikan Kampong Ramadan

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbagai macam hiburan dan kuliner disuguhkan pada gelaran Kampong Ramadan Kreatif di Taman Alun Kapuas, Jalan Rahadi Usman. Diikuti 128 stand, kegiatan tersebut digelar mulai tanggal 2 hingga 16 April 2023. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap, kegiatan tersebut mampu membuka peluang bagi pelaku UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ia turut […]

  • Silabis ISMI, Wapres Ajak Pengusaha Muslim Tingkatkan Potensi Ekonomi Syariah

    Silabis ISMI, Wapres Ajak Pengusaha Muslim Tingkatkan Potensi Ekonomi Syariah

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna memperkuat ekosistem ekonomi Islam, para pengusaha muslim Indonesia diminta untuk mempersiapkan sejumlah langkah strategis. Pasalnya, dengan jumlah penduduk muslim lebih dari 85 persen, maka potensi berkembangnya ekonomi syariah begitu besar. Hal itu dapat dilihat dari SGIE Report 2022. Dimana, Indonesia tercatat meraih peringkat ke-4 dalam Global Islamic Economy Indicator. “Langkah pertama adalah […]

  • Menteri Sandi Kagum dengan Keunikan Titik Kulminasi di Pontianak

    Menteri Sandi Kagum dengan Keunikan Titik Kulminasi di Pontianak

    • calendar_month Jum, 11 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan bagian yang tak terpisahkan. Hal jtu diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno pada Workshop Kata Kreatif Indonesia 2022 di Universitas Tanjungpura (Untan) Hub dan Ekraf Center Kota Pontianak, Kamis (10/3/2022). “Pariwisata ke depan harus bersanding dengan ekonomi kreatif karena produk-produk ekonomi kreatif lah yang […]

  • Tertibkan Bangunan Liar dan Kawasan Kumuh

    Tertibkan Bangunan Liar dan Kawasan Kumuh

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina minta bangunan liar dan kawasan kumuh di wilayah yang dipimpinnya itu agar ditertibkan, terutama di kawasan pinggir pantai. Langkah itu diambilnya saat melakukan rapat dengan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah di Aula Balai Junjung Titah, Rabu (21/7/2021). “Saya minta bangunan yang berada di kawasan pinggir pantai dan […]

  • Pj Bupati Ismail Hadiri Rapat Asistensi Ketahanan Pangan di Polres Mempawah

    Pj Bupati Ismail Hadiri Rapat Asistensi Ketahanan Pangan di Polres Mempawah

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Rapat Asistensi Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolres Mempawah, Rabu (8/1/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu. Dalam sambutannya, Brigjen Pol Roma mengapresiasi Polres Mempawah dan Pemkab Mempawah atas dukungan terhadap program […]

expand_less