Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angan 25 Tahun Terwujud, Graha HMI-KAHMI Mulai Dibangun

    Angan 25 Tahun Terwujud, Graha HMI-KAHMI Mulai Dibangun

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 25 tahun berangan-angan memiliki sebuah bangunan yang representatif sebagai tempat diskusi dan silaturahmi. Akhirnya, Kamis (31/10/2019), ihwal tersebut terwujud dengan dilakukannya peletakan batu pertama pembangunan Graha HMI-KAHMI oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, di Jalan Transito, Kabupaten Sintang. “Ini adalah angan-angan yang sudah lama dinantikan. Bahkan sejak 25 tahun silam. Akhirnya, terwujud juga. Dan […]

  • Bupati Mempawah Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-XXXV

    Bupati Mempawah Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-XXXV

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-XXXV Tingkat Kabupaten Mempawah di Halaman Masjid Safinatul Hasanah, Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Jumat (1/3/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut baik dan mendukung penyelenggaraan pawai ta’aruf dalam memeriahkan pelaksanaan MTQ ke-XXXV Tingkat Kabupaten Mempawah, yang dapat meningkatkan syiar […]

  • 45 Santri Pondok Khairul Hikmah Diwisuda, Ini Pesan Wabup Pagi

    45 Santri Pondok Khairul Hikmah Diwisuda, Ini Pesan Wabup Pagi

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi menghadiri Ikhtibar ke- 11 Pondok Pesantren Khairul Hikmah di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, Sabtu (2/7/2022) malam. Pengasuh Pondok Pesantren Khairul Hikmah, KH. Ahmad Sirajudin mengatakan bawah Ponpes berdiri sejak tahun 2010 silam dan saat ini mengasuh 500 santri dari berbagai wilayah yang ada di Kalimantan […]

  • Jelang Ramadhan, Midji Pastikan Stok Sembako dan Harga Aman

    Jelang Ramadhan, Midji Pastikan Stok Sembako dan Harga Aman

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Provinsi Kalbar memastikan ketersedian stok barang kebutuhan pokok masih aman. Begitu juga dengan harganya tidak ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). “Kesiapan semua stok cukup, paling harganya fluktuasi namun masih normal tidak diatas HET,” ungkap Gubernur Kalbar, Sutarmidji usai Rakor […]

  • Enam Tahun Bersengketa, PTPN XIII Telan Kerugian Rp180 Miliar

    Enam Tahun Bersengketa, PTPN XIII Telan Kerugian Rp180 Miliar

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak 2010 – 2016 silam, masyarakat Desa Nanga Jetak, Dusun Dait Kecamatan Dedai bersengketa lahan dengan pihak PTPN XIII. Akibatnya, perusahaan milik Negara itu pun mengalami kerugian Rp180 miliar. “6  tahun bersengketa. Kalau dihitung kerugianya mencapai Rp180 miliar,” kata GM PTPN XIII Nanga Jetak, Yoris Sinaga, Jumat (25/8). Menurutnya, tidak hanya kerugian materi […]

  • Jarot Kecewa PLBN Sungai Kelik Dibangun Tipe C

    Jarot Kecewa PLBN Sungai Kelik Dibangun Tipe C

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku kecewa dengan pemerintah pusat (Pempus). Pasalnya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik bakal dibangun tipe C, bukan tipe B. “Kalau tipe C saya tidak mau terima. Minimal tipe B,” tegas Bupati Jarot kepada sejumlah awak media, Selasa (24/9/2019). Sebaiknya dana tipe C itu, tegas Jarot, digunakan untuk […]

expand_less