Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Realokasi dan Refocusing Anggaran Sektor Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

    Realokasi dan Refocusing Anggaran Sektor Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen mengarahkan realokasi dan refocusing anggaran pada sektor pelayanan kesehatan dan pemulihan ekonomi serta Jaring Pengaman Sosial yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Pontianak. “Dalam rangka menjalani penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif bebas Covid-19,” kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai menyampaikan pidato jawaban […]

  • Ini 3 Faktor Pendongkrak Pertumbuhan Ekonomi

    Ini 3 Faktor Pendongkrak Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Sab, 21 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pertumbuhan ekonomi daerah didorong tiga faktor utama yang saling berkaitan, yakni investasi, ekspor dan vokasi. Olehkarenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menetapkan 6 Penggerak Utama (Prime Mover) Pembangunan. “Ini yang perlu dan penting untuk diingat,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, ketika membuka Seminar dan Lokakarya Nasional, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Sabtu (21/4). […]

  • Optimalkan Penyaluran Dana Desa
    OPD

    Optimalkan Penyaluran Dana Desa

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, mengungkapkan bahwa menuju akhir tahun 2023, pencairan anggaran dana desa telah dimulai. Tahap kedua anggaran telah selesai, dan kini fokus pada tahap tiga, dengan memprioritaskan desa berkembang dan desa maju untuk menjadi desa mandiri. Roni menjelaskan bahwa desa mandiri telah memasuki […]

  • Sharing Pelaksanaan Sistem SAKIP dan RB

    Sharing Pelaksanaan Sistem SAKIP dan RB

    • calendar_month Sen, 21 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, H Ismail melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, Senin (21/11/2022). Kunker yang dilakukan tersebut, mebahas beberapa poin pada pelaksanaan sistem pemerintahan di Kabupaten Mempawah, salah satunya terkait hasil evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi […]

  • Isu Penculikan Anak, Wali Kota Imbau Warga Cerdas Pilah Informasi

    Isu Penculikan Anak, Wali Kota Imbau Warga Cerdas Pilah Informasi

    • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menyikapi maraknya isu penculikan anak akhir-akhir ini di Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Seperti informasi yang tersebar di media sosial yang mana isu tersebut belum tentu kebenarannya. “Maraknya isu penculikan anak di media sosial yang selama […]

  • Jadikan Pembelajaran Kasus Pembunuhan Purwanto

    Jadikan Pembelajaran Kasus Pembunuhan Purwanto

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasus pembunuhan Purwanto (34) di Camp MR 5 PT SNIP, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu patut dijadikan pelajaran bersama. Mengingat Sintang saat ini adalah kota yang tengah berkembang. Perilaku menyimpang dan perbuatan jahat kemungkinan besar tak terhindarkan. Ihwal itupun lazim terjadi di suatu kota yang berkembang.  Kendati demikian, masyarakat dinilai harus bijak dan […]

expand_less