Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Sekda Abdul Malik Buka Sosialisasi Empat Pilar Gizi Seimbang

    Pj Sekda Abdul Malik Buka Sosialisasi Empat Pilar Gizi Seimbang

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik membuka Sosialisasi Empat Pilar Gizi Seimbang Bersama Japfa For Kids Award 2024 di Aula Puskesmas Sungai Pinyuh, Selasa (8/10/2024). Pj Sekda Abdul Malik mengatakan bahwa Program “Japfa for Kids” merupakan wujud nyata dari sinergi antara pihak swasta, pemerintah, dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anak-anak, […]

  • Sotong Pangkong Pikat Wisatawan Penikmat Kuliner

    Sotong Pangkong Pikat Wisatawan Penikmat Kuliner

    • calendar_month Ming, 11 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sotong pangkong menjadi jajanan khas yang banyak dicari penikmat kuliner setiap bulan Ramadan di Kota Pontianak. Sotong pangkong adalah cumi kering yang dibakar dan dipipihkan menggunakan palu. Sotong pangkong disajikan dengan sambal agar terasa nikmat. Untuk menikmati kudapan khas bulan Ramadan di kota berjuluk Khatulistiwa ini bisa ditemukan di sepanjang Jalan Merdeka Kecamatan […]

  • Ingat! Dana Aspirasi Dewan Adalah Hak Masyarakat

    Ingat! Dana Aspirasi Dewan Adalah Hak Masyarakat

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lusi mengatakan bahwa masyarakat khususnya di wilayah perbatasan sudah tidak percaya sama wakil rakyat yang duduk di Gedung DPRD Sintang. Pasalnya, dana aspirasi yang dititipkan pemerintah kepada dewan tidak pernah sampai kepada masyarakat.  Contohnya, berapa banyak wakil rakyat yang duduk di DPRD Sintang berasal dari […]

  • Sertijab Ketua TP PKK Mempawah, Bupati Erlina Tekankan Program 100 Hari

    Sertijab Ketua TP PKK Mempawah, Bupati Erlina Tekankan Program 100 Hari

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina menghadiri serah terima jabatan Ketua TP PKK, Ketua Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten Mempawah di Wisma Chandramidi, Senin (17/3/2025). Jabatan tersebut kini dipegang oleh Ibu Rosnilawati Juli Suryadi, menggantikan Ibu Haerlani Ismail. Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengapresiasi kinerja Haerlani yang selama 10 bulan menjabat berhasil membawa TP PKK […]

  • Budaya Robo-Robo Pikat Wisatawan Mancanegara

    Budaya Robo-Robo Pikat Wisatawan Mancanegara

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kegiatan budaya Robo-robo akan digelar selama empat hari, Minggu-Rabu (12-15/11) di Kuala Mempawah. Berbagai ritual, perlombaan tradisional hingga pameran marinir dalam kegiatan tersebut dipastikan akan menarik minat wisatawan mancanegara. Michael Endru, warga asal Australia sengaja datang ke Mempawah sebelum Robo-robo digelar. Setiap tahun, wisatawan asing mengikuti kegiatan kebudayaan tersebut. Dia mengatakan, Indonesia penuh […]

  • Pemkot Alokasikan Rp46,4 Miliar untuk Alkes dan Bantuan Sosial

    Pemkot Alokasikan Rp46,4 Miliar untuk Alkes dan Bantuan Sosial

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • 0Komentar

    Lensakalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengalokasikan anggaran sebesar Rp46,4 miliar untuk menangani Covid-19. Anggaran tersebut merupakan hasil revisi final dan telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. “Alokasi anggaran itu diantaranya untuk pembelian alat medis, kesehatan, Alat Pelindung Diri (APD) serta operasional tim dan petugas Covid-19,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai rapat […]

expand_less