LensaKalbar – Penyidik Polres Sintang telah resmi menyerahkan berkas perkara tersangka perjudian bon putih atau akrab dikenal dengan judi togel ke Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (4/11/2020).
Hal inipun disampaikan Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto. “Sudah kami serahkan berkas perkara tersangka atas nama Aloy ke kejaksaan,” katanya.
Menurutnya, dalam tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP, maka tersangka terancam 10 tahun penjara.
Selanjutnya, kata Hariyanto, pihaknya hanya menunggu, apakah berkas perkara yang dilimpahkan tersebut dinyatakan lengkap atau masih ada petunjuk lain tang harus dilengkapi.
“Kalau sudah dinyatakan P21 dari kejaksaan, maka selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan atau tahap II,” jelasnya.
Meskipun tersangka perjudian tidak ditahan, kata Hariyanto, polisi juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa rekap bon putih dan sejumlah uang tunai.
“Setelah ditangkap, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita sejumlah barang bukti tersebut,” pungkasnya. (Dex)