Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan Perizinan, Pastikan Proses Lebih Transparan dan Bebas Pungli
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan perizinan daerah. Langkah ini menjadi komitmen serius Pemkot untuk memastikan layanan perizinan berjalan transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyimpangan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan sistem perizinan yang cepat, terintegrasi, dan berintegritas adalah pondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menekankan, kemudahan dalam berusaha tidak hanya soal kecepatan proses, tetapi juga kepastian hukum dan kepercayaan publik.
“Kami ingin perizinan di Pontianak menjadi contoh transparansi dan efisiensi di tingkat daerah,” tegas Edi usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak Tahun 2025, Selasa (28/10/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota tersebut diikuti unsur perangkat daerah dan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan.
Pemkot menegaskan tekad untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga tata kelola perizinan yang bersih dan akuntabel.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Pontianak telah membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2025. Tim ini bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, serta tindak korektif terhadap potensi penyimpangan perizinan.
Edi menyebut, hingga Oktober 2025 tercatat 26.901 izin dan 388 non-izin telah diterbitkan di Kota Pontianak. Ia menilai jumlah tersebut menunjukkan tingginya dinamika kegiatan usaha di ibu kota Kalimantan Barat itu, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat agar proses berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan yang kuat menjadi benteng dari praktik pungli, suap, dan pemalsuan dokumen. Setiap penyelenggara layanan publik wajib menjaga integritas dan taat hukum,” tegasnya.
Upaya penguatan pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut nota kesepahaman nasional antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan Bappenas yang ditandatangani pada 4 Februari 2025 tentang pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Lebih jauh, Edi menegaskan kebijakan ini sejalan dengan arah program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Asta Cita, khususnya dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
“Kami ingin Pontianak menjadi kota dengan sistem perizinan yang terbuka, efisien, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya. (prokopim/LK1)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar