Beranda Sintang Pemkab Sintang Belum Usulkan WPR ke Pemprov Kalbar, Hafidin: Bupati Harus Segera...

Pemkab Sintang Belum Usulkan WPR ke Pemprov Kalbar, Hafidin: Bupati Harus Segera Ambil Langkah Konkrit!

Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

LensaKalbar –  Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sintang belum ada mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai menjadi solusi bagi para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang.

“Belum ada usulan ke Pemerintah Provinsi Kalbar terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” kata kata Kabid Penataan Ruang, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Sintang, Mulyadi, Senin saat dihubungi Lensakalbar.com, melalui WhatsApp-nya, Senin  (17/12/2018).

Saat disinggung dimana saja lokasi WPR di Sintang yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar. Mulyadi hanya mengatakan bahwa informasi tersebut bisa di dapat di Dinas ESDM Provinsi Kalbar.

“Info tersebut bisa didapat di Dinas ESDM Provinsi Kalbar,” singkatnya.

Sementara, sampai saat ini masyarakat pekerja tambag emas di Kabupaten Sintang masiih menunggu solusi WPR yang dijanjikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sintang.

“Untuk sementara belum ada solusi. Kita masih menunggu keputusan dari pihak terkait,” ujar Ketua Persatuan Masyarakat Pekerja Tambang Emas Sintang, Asmidi.

Disinggung mengenai hasil pertemuanya dengan Ketua DPRD Sintang, pada Jumat (14/12/2018) lalu. Asmidi mengaku pihak legislatif tidak berani mengambil keputusan. Alasanya, DPRD hanya dapat menampung aspirasi rakyat terkat soal PETI.

“Pak Ketua DPRD tidak bisa memberikan atau mengambil kuputusan dalam persoalan ini. Keputusan dan kebijakan apa yang harus diambil tentunya masih menunggu Bupati Sintang,”ungkapnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Masyarakat Karya Anak Bangsa (LPM-Karang), Hafidin mengatakan bahwa Bupati Sintang harus segera mengmbail langkah konkrit terkait persoalan PETI di Sintang. WPR dinilainya memang menjadi solusi untuk saat ini. Hanya saja untuk menerbitkan izin WPR tidak semudah mengembalikan telapak tangan.

“Untuk WPR, kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Kalbar. Nah, peran besar Bupati selaku kepala daerah dalam hal ini harus benar-benar memikirkan langkah konkrit apa saja yang diambil,” kata Hafidin.

Begitu juga dengan legislatif, tambah Hafidin, agar mempermudah dan  mendukung eksekutif ketika menguslkan WPR ke Pemeritah Provinsi Kalbar.

“Tapi ingat, saat mengusulkan WPR kepada Pemerintah Provinsi Kalbar. Lahan yang diusulkan itu, tidak dalam sengketa dan memiliki potensi kandungan emas didalamnya.  Jika tidak, maka akan menjadi polemik dikemudian harinya,” tutur Hafidin.

Dalam mengatasi persoalan PETI di Sintang, tambah Hafidin, tidak bisa disandarkan kepada Bupati sekalu kepala daerah . Sebab, persoalan ini sangat kompleks sekali.

“Satu sisi pihak keamanan berpegang teguh pada Undang-undang terkait SOP mereka sebagai aparat penegak hukum. Sisi lainya masyarakat juga punya hak untuk hidup terkait memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari. Olehkarenanya, solusi yang konkrit sangat diharapkan segera muncul dari Forkopimda Sintang,” tutupnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here