Breaking News
light_mode

Pembangunan Skuadron Penerbad Butuh 32 Hektar Lahan

  • calendar_month Rab, 26 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Tim Kelompok Kerja Staf Ahli KASAD yang dipimpin Kolonel Inf. Heri Kuswanto berkunjung ke Kabupaten Sintang, Kamis (26/2/2020).

Kedatangannya untuk melihat secara langsung lahan untuk pembangunan skuadron penerbad di Sintang.

Kolonel Inf. Heri Kuswanto selaku Paban Sahli Bidang Ideologi menyampaikan bahwa pihaknya sedang membuat kajian dan masukan kepada pimpinan angkatan darat.

“kami juga mau mengkaji tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk ketahanan nasional. Undang-undang ini belum dikenal oleh banyak daerah. Negara ingin agar pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan aspek pertahanan negara. Kami sudah mengumpulkan data tentang Kabupaten Sintang. Ini kami hanya memverifikasi data tersebut,” ungkap Kolonel Inf. Heri Kuswanto.

Selain itu, pihaknya juga akan mengecek pembangunan infrastruktur sebagai fasilitas pertahanan negara. Misalkan ada jalan yang panjang bisa dijadikan landasan pacu pesawat tempur. “Jadi dalam keadaan darurat perang, jalan ini bisa digunakan. Kami juga mengharapkan agar ada sinergisitas antara pembangunan infrastruktur dengan aspek pertahanan keamanan. Mengapa perlu sinergisitas. Karena pembangunan skuadron penerbad di Sintang memerlukan lahan sekitar 32 hektar,” terang Kolonel Inf. Heri Kuswanto.

Kolonel Inf. Heri Kuswanto  juga menyampaikan bahwa jembatan yang ada di perbatasan juga harus ada data soal daya dukungnya seperti  harus mampu dilewati oleh alutsista TNI. “Kami mendukung kawasan perbatasan dibangunkan tower supaya jangan sampai blank spot sehingga dapat mempermudah komunikasi,” katanya.

Mendengarkan maksud kedatangan Tim Kelompok Kerja Staf Ahli KASAD, Yustinus Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa Pemda Sintang sangat mendukung rencana pembangunan skuadron di Sintang. “Namun ada kendala aturan yang memperbolehkan Pemda hanya membebaskan 5 hektar per tahun. Sehingga perlu campur tangan pemerintah provinsi Kalbar bahkan pemerintah pusat. Supaya bisa membebaskan tanah 32 hektar sekaligus,” terang Yustinus J.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan persiapan pembangunan skuadron penerbad  yang akan dibangun di sekitar Bandara Tebelian. “Masalahnya hanya belum ada pembebasan lahan di sana. Rencana akan dibangun di wilayah di zona 1 dan zona 2,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat Safari Fajar, Bupati Erlina Ajak Rakyatnya Membangun “Mempawah”

    Lewat Safari Fajar, Bupati Erlina Ajak Rakyatnya Membangun “Mempawah”

    • calendar_month Jum, 25 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina berkesempatan menghadiri kegiatan safari fajar di Masjid Baitul Hidayah, Kampung Bugis, Desa Sengkubang, Mempawah Hilir, Jumat (25/6/2021) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan tiap Jumat pagi itu sebagai bentuk pembinaan keagamaan umat Islam. Kegiatan safari fajar yang diikuti puluhan jemaah dan dihadiri pejabat OPD hingga tokoh agama di Kota Mempawah itu […]

  • Edi Kamtono Ajak Pemuda Peduli Lingkungan dan Sesama

    Edi Kamtono Ajak Pemuda Peduli Lingkungan dan Sesama

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pada Momentum Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak para pemuda untuk tetap bersatu, peduli lingkungan dan peduli terhadap sesama. Ia berharap para pemuda untuk terus berkreativitas serta berkontribusi dalam pembangunan dengan meningkatkan sumber daya manusia dan keterampilan yang dimiliki. “Kita yakin di era […]

  • Isu Penculikan Anak, Wali Kota Imbau Warga Cerdas Pilah Informasi

    Isu Penculikan Anak, Wali Kota Imbau Warga Cerdas Pilah Informasi

    • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menyikapi maraknya isu penculikan anak akhir-akhir ini di Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Seperti informasi yang tersebar di media sosial yang mana isu tersebut belum tentu kebenarannya. “Maraknya isu penculikan anak di media sosial yang selama […]

  • Ironis, Pemukiman Penduduk Berstatus Kawasan Hutan

    Ironis, Pemukiman Penduduk Berstatus Kawasan Hutan

    • calendar_month Rab, 9 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemukiman penduduk di beberapa desa di Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, berstatus kawasan hutan. Akibatnya, bercocok tanam di tanah sendiri pun menjadi suatu pelanggaran hukum. “Bagaimana masyarakat bisa sejahtera, jika tidak boleh bercocok tanam di lahannya sendiri,” kata Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan, kemarin. Penetapan kawasan hutan di Kecamatan Ambalau yang dilakukan Pemerintah Pusat […]

  • Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Relokasi Jalan Nasional Capai Rp32 Miliar

    Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Relokasi Jalan Nasional Capai Rp32 Miliar

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – BPN Mempawah menggelar musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan relokasi jalan nasional ruas Sungai Duri-Mempawah, Kamis (7/10/2021) di kantornya. Kegiatan yang dihadiri puluhan masyarakat terdampak pembangunan itu dibuka Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi. “Relokasi jalan nasional ini merupakan imbas dari pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing di Sungai Kunyit. Pembangunan jalan nasional […]

  • Jangan Senang Dulu! 4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Pemkab Sintang

    Jangan Senang Dulu! 4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Pemkab Sintang

    • calendar_month Kam, 6 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jangan Senang dulu. Soalnya Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan empat persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam wacana pemekaran empat kecamatan baru. Empat syarat yang ditetapkan Kemendagri itupun, adalah: Tuntaskan batas wilayah antara kecamatan induk dan kecamatan baru Syarat Dasar Syarat Teknis Syarat Administrasi “Bisa terealisasi. Asalkan empat syarat itu dipenuhi […]

expand_less