Breaking News
light_mode

Pembangunan Jembatan Sungai Dahange Dimulai

  • calendar_month Rab, 2 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Jarot – Askiman berkomitmen membangun Infrastukrut jalan maupun jembatan yang dimulai dari pinggiran. Buktinya, 2017  Pemerintah Kabupaten Sintang terus membangun infrastruktur menuju Nanga Kemangai Kecamatan Ambalau.

Sebelumnya, Pemkab Sintang sudah membangun jembatan Sungai Demu, Jembatan Sungai Tempe dan Jembatan Sungai Mentibar.

“Tahun ini kita akan membangun Jembatan Sungai Dahange,” kata  Wakil Bupati Sintang saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan jembatan sungai dahange, Rabu (2/8), di Kecamatan Serawai.

Askiman mengatakan, pembangunan jembatan sesuai dengan kebijakan strategis Pemkab Sintang yang tertuang dalam prime mover. Sebab,  ada kebijakan untuk membangun Sintang dari pinggiran.

“Kita sejak tahun 2016 sudah memulai pembangunan jalan dan jembatan dari Kecamatan Serawai menuju Kecamatan Ambalau. Tahun 2017 ini kita mulai membangun jembatan Sungai Dahange. Ini merupakan wujud nyata dan  tekad kami agar pada tahun 2021 nanti, kendaraan roda empat sudah bisa tiba di Nanga Kemangai tanpa kendala,” ungkapnya.

Menurutnya, tahun 2016 lalu, Pemerintah Sintang sudah mengalokasikan anggaran sekitar 10 miliar untuk membangun jalan sampai ke Nanga Kemangai. “Saya berharap agar proses pembangunan jembatan sungai dahange ini lancar dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan peluang kepada para pekerja untuk mengerjakan proyek ini agar berjalan lancar.  Dan apabila ada kendala, saya minta didiskusikan secara baik bersama Pemkab Sintang” pinta Askiman.

Nantinya, kata Askiman, pembangunan jembatan sungai dahange akan menghubungkan dua kecamatan yakni Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau tepatnya di Dusun Dahange Desa Sawang Sengiang Kecamatan Serawai.  “Dananya berasal dari DAK Penugasan Tahun Anggaran 2017 sebesar 4 milyar dengan waktu pengerjaan 180 hari kalender dan pemeliharaan 180 hari kalender,” tuturnya.

Camat Serawai Oktavianus Harsumpeda mengharapkan agar jembatan bisa dikerjakan dengan baik dan selesai tepat waktu karena merupakan penghubung antara Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau.

“Memang yang lebih banyak menggunakan jembatan ini adalah masayarakat Kecamatan Ambalau, karena merupakan akses utama menuju Nanga Kemangai. Selama ini akses masyarakat ke Nanga Kemangai sangat sulit. Mudah-mudahan dengan terbangunnya jembatan ini bisa mempermudah akses ekonomi, pendidikan, lalu lintas dan sektor lainnya bisa berjalan lancar untuk kebutuhan hdup masyarakat,” kata Oktavianus.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Pergantian Tahun, Mempawah Kondusif

    Malam Pergantian Tahun, Mempawah Kondusif

    • calendar_month Ming, 1 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi bersama Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Suawansyah melakukan patroli dan meninjau situasi dan kondisi malam pergantian tahun pada sejumlah titik di Kabupaten Mempawah. Peninjauan pertama dilakukan di Kafe K-tamb, Kecamatan Mempawah Hilir hingga ke Desa Sepang, Kecamatan Toho. Siituasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terpantau kondusif. Di sela-sela […]

  • Jarot Serahkan SK MHA Seluas 5.300 Hektar

    Jarot Serahkan SK MHA Seluas 5.300 Hektar

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Luas hutan adat di Desa Riam Batu mencapai 5.300 hektar yang dihuni Sub Suku Seberuang Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang. Karena itu, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, di Gedung Desa Riam Batu, […]

  • Wabup Pagi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Mempawah TA 2022

    Wabup Pagi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Mempawah TA 2022

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Mengenai LKPJ Bupati Mempawah Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Mempawah, Senin (17/4/2023). Wabup Pagi menyampaikan terimakasih atas rekomendasi yang telah diberikan sebagai catatan dan masukan untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kekompakan dan kerjasama ini tentunya menjadi cambuk […]

  • MTQ XXIX Ditunda

    MTQ XXIX Ditunda

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol. (Purn) Andi Musa, menyetujui Penundaan di Pelaksanaan MTQ XXIX Sintang dari 24-30 November 2021 menjadi 11-17 Desember 2021 karena banjir besar masih melanda Kabupaten Sintang hingga saat ini. Sebelumnya, Ketua Harian Panitia Pelaksanaan MTQ Ke XXIX Kalimantan Barat yang juga Pelaksana Harian […]

  • Rumit Cairkan Dana PKH via Bank

    Rumit Cairkan Dana PKH via Bank

    • calendar_month Kam, 24 Agu 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) 2017 melalui Bank Mandiri dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, proses administrasinya terlalu rumit. Belum lagi keharusan datang bersama Tenaga Pendamping Kecamatan. “Masih mudah melalui Kantor Pos dari pada melalui bank. Di bank administrasinya begitu rumit,” keluh Sulamin, warga Kecamatan Dedai, ditemui sedang mengantre untuk mencairkan dana PKH di Bank […]

  • Agus Jaya: Hukum Adat Dayak U’ud Danum Tidak untuk Dikomersilkan!

    Agus Jaya: Hukum Adat Dayak U’ud Danum Tidak untuk Dikomersilkan!

    • calendar_month Sab, 1 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Keberadaan masyarakat hukum adat akhir-akhir ini menjadi marak dan menarik diperbincangan oleh semua orang baik secara nasional maupun lokal. Padahal, pengakuan tentang keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat telah jelas dan tercantum dalam konstitusi baik dalam UUD 45 Pasal 18 B ayat (2), ataupun Ketetapan–Ketetapan MPR, terlebih UUPA No 5 Tahun 1960 pasal […]

expand_less