Breaking News
light_mode

Parah! 3 Tahun Pemkab Sintang Kecolongan

  • calendar_month Kam, 2 Nov 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Parah. Selama tiga tahun sejak 2014, tiga perusahaan yang tidak mengantongi izin, beraktivitas di lokasi Galian C di Kecamatan Ketungan Hulu, Kabupaten Sintang.

“Aktivitas Galian C di wilayah Ketungan Hulu itu ilegal,” kata Syahroni, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, ditemui di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sintang, Kamis (2/11).

Baca: Stop Kekerasan Terhadap Anak

Seharusnya, kata Syahroni, aktivitas Galian C di Ketungau Hulu itu berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang.

“Tetapi bagaimana mau masuk PAD, kalau perusahaannya tidak mengantongi izin untuk beraktivitas di lokasi tersebut,” kesalnya.

Syahroni menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang kecolongan dalam hal ini. Dalam kurun tiga tahun terakhir, tentunya kerugian yang disebabkan aktivitas ilegal itu sudah sangat banyak.

Dia meminta Pemkab Sintang melalui instansi terkait segera mengambil langkah-langkah konkret terhadap aktivitas Galian C ilegal di Ketungan Hulu tersebut.

“Sangat disayangkan jika aktivitas tersebut dibiarkan terus menerus,” kata Syahroni.

Terbongkarnya aktivitas Galian C ilegal di Ketungau Hulu yang dilakukan tiga perusahaan tersebut, ketika Komisi A DPRD Sintang berkunjung di wilayah tersebut.

“Kita sudahmelihat langsung aktivitas ketiga perusahaan itu,” aku Syahroni.

Legislator Partai PKB itu mengatakan, kala itu Komisi A juga menemui pihak yang bertanggungjawab penuh atas tiga perusahaan tersebut.

“Sayangnya pihak perusahaan tidak dapat menunjukan satu izin pun yang mereka miliki,” beber Syahroni.

Menindaklanjuti temuan di lapangan itu, kata Syahroni, Komisi A DPRD Sintang pun menggelar rapat kerja dengan sejumlah instansi, kemarin. Hasilnya, belum dapat disimpulkan, lantaran masih akan dilaksanakan rapat pada 6 November mendatang.

Dia mengatakan, rapat kerja mendatang antara Komisi A DPRD Sintang dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Sintang. Termasuk dengan ketiga perusahaan tersebut.

“Setelah itu, kita akan menyampaikan sejumlah poin dan rekomendasi kepada Pemkab Sintang untuk mengambil sikap terkait aktivitas Galian C di Ketungau Hulu tersebut,” tutup Syahroni. (Dex)

 

Baca :

Stop Kekerasan Terhadap Anak

Pengelolaan DD dan ADD Harus Pathi Aturan

Jangan Alergi dengan wilayah Kerja

Sumpah Pemuda, Ini Pesan Ketua DPRD Sintang

 

 

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jeffray Edward Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Gawai Dayak 2022

    Jeffray Edward Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Gawai Dayak 2022

    • calendar_month Sel, 12 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengajak seluruh lapisan masyarakat di Bumi Senentang agar dapat berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan “Gawai Dayak atau Pesta Panen” yang akan dilangsunkan pada tanggal 29 hingga 31 Juli 2022, di Rumah Betang Tampun Juah nanti. “Saya berharap bahwa semua lapisan masyarakat, terutama masyarakat dayak di […]

  • Tak Mau Ketinggalan Zaman, Setda Sintang Bentuk Akun Medsos Resmi

    Tak Mau Ketinggalan Zaman, Setda Sintang Bentuk Akun Medsos Resmi

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang bersiap meninggalkan pola komunikasi lama. Dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, rapat pembentukan akun media sosial resmi Setda Sintang digelar di Ruang Rapat Sekda, Senin (26/1/2026). Langkah ini menegaskan komitmen Setda Sintang untuk lebih terbuka, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Rapat tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan […]

  • PDAM dan Bank Pasar Ganti Nama

    PDAM dan Bank Pasar Ganti Nama

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ke DPRD Kota Pontianak. Kelima Raperda itu adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Pajak Daerah Kota Pontianak, Penyertaan modal Pemkot Pontianak pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam rangka Program Hibah Air Minum […]

  • Pontianak Raih Dua Penghargaan dari Menkeu

    Pontianak Raih Dua Penghargaan dari Menkeu

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dua penghargaan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil diboyong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Kedua penganugerahan itu adalah, penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan peringkat pertama penghargaan atas partisipasi pemerintah daerah dalam penyampaian […]

  • Pemkot Bangun Waterfront Kapuas Indah hingga Senghie

    Pemkot Bangun Waterfront Kapuas Indah hingga Senghie

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai melakukan pembongkaran bangunan yang terkena Garis Sempadan Sungai (GSS) di Jalan Sultan Muhammad tepian Sungai Kapuas. Pembongkaran tersebut bagian dari pembangunan waterfront sepanjang 990 meter dari Kapuas Indah hingga Pelabuhan Senghie. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pembongkaran ini sebagai tahap awal dalam penataan waterfront segmen di […]

  • Raih Predikat Terbaik MTQ XXVIII, Mempawah Unggul dari Kabupaten/Kota Lainnya

    Raih Predikat Terbaik MTQ XXVIII, Mempawah Unggul dari Kabupaten/Kota Lainnya

    • calendar_month Sen, 21 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kafilah Kabupaten Mempawah berhasil mempertahankan gelar dengan meraih predikat Terbaik I pada ajang MTQ XXVIII Tingkat Kalimantan Barat di Pontianak, 07-13 September dan Sekadau 16-21 September 2020. Pada MTQ XXVIII, panitia pelaksana maupun LPTQ Kalimantan Barat telah meniadakan istilah juara umum, namun menggantinya dengan predikat I, II, III dan seterusnya. Ketua Umum LPTQ […]

expand_less