Breaking News
light_mode

PA Kelas II Sintang Teken Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

  • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pengadilan Agama (PA) Kelas II Sintang mencanangkan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Senin (21/1/2019).

“Ini kesungguhan institusi PA Sintang dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai dengan upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani sesuai dengan amanat Permenpan nomor 52 tahun 2014 yang mengharuskan setiap instansi pemerintahan untuk melaksanakan zona integritas,” kata Kepala Pengadilan Agama (PA) Kelas II Sintang, Rukayah.

Untuk mewujudkannya, kata Rukayah, bukan lah hal yang mudah. Namun bukan pula suatu hal yang mustahil untuk diwujudkan. Olehkarenanya, orang nomor satu di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Sintang itupun memiliki komitmen yang kuat agar hal tersebut dapat terwujud semua.

“Jangan sampai ada yang menodai dengan perilaku yang tidak terpuji,” ucap Rukayah.

Selain itu, tambah Rukayah, penerapan zona integritas ini merupakan salah satu formula yang tepat untuk dapat mewujudkan badan peradilan yang agung sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI.

“Harapannya, kegiatan pencanangan ini dapat melakukan perbaikan secara nyata dimasa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk menengakkan hukum yang berkeadilan dan hati nurani sesuai harapan masyarakat,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Sintang, Jarot Winarno yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum,  Marchues Afen mengatakan Pemerintah Kabupaten Sintang sangat menyambut baik pencanangan zona integritas Pengadilan Agama (PA) Kelas II Sintang. Bahkan, Pemkab Sintang juga telah menetapkan visi pembangunan untuk membangun Sintang dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Salah satu prinsip dalam tata kelola yang baik adalah akuntabilitas. Prinsip ini menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas dan akurat kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan, baik oleh perangkat daerah maupun lembaga lain yang mendapat alokasi APBN dan APBD,” tuturnya.

Hal tersebut, tambah Afen, guna mensukseskan reformasi birokrasi pemerintahan yang baik, efektif,  dan efesien. Implementasinya, dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

“Pencanangan pembangunan zona integritas  di pengadilan agama  sintang ini sesuai dengan peraturan menteri  pendayagunaan aparatur negara dan  reformasi birokrasi  Nomor 52  Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas  menuju wilayah bebas  dari korupsi  dan wilayah borokrasi  bersih dalam  melayani dilingkungan instansi pemerintah,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FKUB Mempawah Terima Harmony Award dari Menteri Agama RI

    FKUB Mempawah Terima Harmony Award dari Menteri Agama RI

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mempawah menerima penghargaan Harmony Award tahun 2020 dari Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Plakat penghargaan diserahkan menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Barat, Ridwansyah, kepada Bupati Erlina, di Kantor Bupati Mempawah, Selasa (16/2/2021). Bupati atas nama Pemkab Mempawah, memberikan apresiasi kepada FKUB Mempawah karena telah […]

  • Awas!!! Jangan Percaya Oknum Bisa Loloskan CPNS

    Awas!!! Jangan Percaya Oknum Bisa Loloskan CPNS

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang mengingatkan supaya masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Dimana semua tahapan dilalui dengan menggunakan sistem elektronik. […]

  • Karhutla Tanggungjawab Semua Pihak

    Karhutla Tanggungjawab Semua Pihak

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aula Mapolres Kubu Raya, Rabu (26/2/2020). Rakor digelar Kepolisian Resor Kubu Raya dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait dan 37 perwakilan perusahaan perkebunan di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Wabup Sujiwo mengapresiasi Polres Kubu Raya yang telah menginisiasi pelaksanaan […]

  • Jangan Hanya Rakyat Kecil, Korporasi Terlibat Karhutla Harus Ditindak!

    Jangan Hanya Rakyat Kecil, Korporasi Terlibat Karhutla Harus Ditindak!

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Kepolisian Resor (Polres) Sintang masih melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan yang lahan konsesinya terbakar beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian,red) menindaknya dengan tegas. Apabila hasil penyelidikan ditemukan kesalahan atau kesengajaan yang dilakukan pihak korporasi. “Jangan hanya masyarakat kecil saja […]

  • Tertangkap Narkoba, Honorer Disperindagkop Dibebastugaskan

    Tertangkap Narkoba, Honorer Disperindagkop Dibebastugaskan

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Staf honorer Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Sintang berinisial Fir, tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Bahkan, ia juga dibebastugaskan dari aktifitasnya sehari-hari sebagai honorer di lingkungkan Pemerintah Kabupaten Sintang. “Yang bersangkutan sudah kita bebastugaskan dari tenaga honorer di Disperindagkop dan UKM. Artinya, yang bersangkutan maulai […]

  • Peremajaan Sawit, Petani Bisa Dapat Bantuan Rp25 Juta Perhektar

    Peremajaan Sawit, Petani Bisa Dapat Bantuan Rp25 Juta Perhektar

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi online peremajaan kelapa sawit rakyat. Kegiatan tersebut berlangsung dua hari yang dimulai sejak 26 -27 Juni 2019 di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang. Dalam kegiatan tersebut terungkap bahwasanya Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang bakal mengusulkan 6 koperasi perkebunan kelapa sawit di […]

expand_less